Juklak Satuan PAUD Sejenis SPS

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
    Usia dini merupakan masa emas perkembangan. Pada masa itu terjadi lonjakan luar biasa pada perkembangan anak yang terjadi pada periode berikutnya. Para ahkki menyebutnya sebagai usia emas perkembangan (golden age). Untuk melejitkan potensi perkembangan tersebut, setiap anak membutuhkan asupan gizi seimbang, perlindungan kesehatan, asuhan penuh kasih sayang, dan ransangan pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan dan kemampuan masing-masing anak. Pemberian rangsangan pendidikan dapt dilakukan sejak anak masih dalam kandungan. Rangsangan pendidikan ini hendaknya dilakukan secara bertahap, berulang, konsisten dan tuntas, sehingga memiliki daya ubah (manfaat) bagi anak.

JUKLAK PAUD DESA TERPENCIL


 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

    Undang- undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan NAsional mengamanatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) dapat diselenggarakan melalui jaur formal, nonformal, dan/atau informal (pasal 28 ayat 2). Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk lain yang sederajat yang selanjutnya diaktegorikan segai satuan PAUD sejenis dimaksud untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan PAUD lainnya.

    Setiap bentuk layanan PAUD memiliki karekteristik yang berbeda. Untuk itu menetapkan bentuk layanan PAUD yang cocok untuk daerah tertentu terlebih untuk daerah terpencil harus disesuikan dengan kondisi lapangan. Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu diselenggarakan PAUD didaerah terpencil sebagai bentuk aksi dari perluasan akses pelayann pendidikan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dalam hal pelayanan pendidikan anak usia dini. Berkaitan dengan hal tersebut untu mendukung layanan PAUD di daerah terpencil maka perlu disusun suatu pentunjuk pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Pelaksanaan PUAD daerah tepencil .


     

B. Tujuan

  1. Tujuan Umum

    Memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan layanan PAUD di daerah terpencil guna meningkatkan akses layanan PAUD Nonformal agar dapat menjangkau sasaran anak di daerah terpenci


     

  2. Tujuan Khusus
    1. Sebagai acuan bagi UPTD BPKB/BPPLS dan SKB dalam menyusun proposal pengajuan dana bantuan langsung (Blockgrant) dalam rangk Penyelenggaraan PAUD Daerah Terpencil di kabupaten/Kota di wilayah kerja BP-PNFI Regional I
    2. Sebagai alat identifikasi, seleksi dan penetapan lembaga BPKB/BPPLS dan SKB yang akan menerima bantuan langsung (blockgrant) sehingga pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.


       


       


       

C. Dasar

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Berbasis Kinerja
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal
  6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) Regional I Medan tahun Anggaran 2010
  1. Manfaat

    Petunjuk pelaksanaan ini diharapkan bermanfaat, bagi:

    1. UPTD BPKB/BP3LS dan SKB dalam menyusun proposal dan mengelola dana blockgrant dalam mendukung perluasan layanan program PAUD di daerah terpencil
    2. Tim penilai proposal dana blockgrant BP-PNFI Regional I dalam menentukan alokasi dan besar anggaran pada masing-masing UPTD BPKB/ BP3LS dan SKB.
    3. Tim monitoring dan evaluasi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana blockgrant penyelenggaraan rintisan program PAUD di daerah terpencil
    4. Pemangku kepentingan lainnya dalam membantu meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana blockgrant pada UPTD BPKB/SKB
  2. Sasaran

    Anak usia 0-6 tahun di daerah terpencil yang belum/tidak terlayani program pendidikan anak usia dini.


 


 


 

F. Pengertian

1. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD padajalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal dan Informal). TPA selain sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orangtuanya bekerja, juga sekaligus menyelenggarakan program pendidikan (termasuk pengasuhan) terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia empat tahun ke bawah)

2. Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal (PAUD non formal) yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia dua tahun sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia dua tahun sampai usia empat tahun).

3. Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannyan diintegrasikan dengan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu.

4. Daerah terpencil adalah wilayah pedesaan/ perkampungan yang karena letaknya, termasuk dalam kategori terpencil/terisolir.

5. PAUD daerah terpencil yang dimaksud dalam pedoman ini adalah

TPA/KB/Pos PAUD yang didirikan di daerah terpencil yang memperoleh dukungan dana bantuan seperti diatur dalam pedoman ini.


 

  1. Kriteria UPTD BPKB/BP3LS dan SKB Penerima Block Grant
    1. Telah memahami teknis penyelenggaraan salah satu program PAUD sebagaimana tertuang dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain/Pos PAUD.
    2. Memiliki calon peserta didik berusia 0 - 6 tahun minimal 15 anak dan maksimal 22 anak, yang dapat terdiri dari kelompok usia: 0-2 tahun; 2-4 tahun; dan 4-6 tahun.
    3. Memperoleh dukungan penuh dari Kepala Desa melalui surat pernyataan dukungan.
    4. Memilki tempat kegiatan yang memadai untuk program yang disediakan oleh desa.
    5. Tempat kegiatan dapat menggunakan fasilitas umum yang tersedia, seperti Balai Desa, ruang kelas, atau fasilitas umum lainnya.
    6. Memiliki pendidik/kader PAUD sekurang-kurangnya 3 orang;
    7. Memiliki Rekening aktif atas nama lembaga (contoh nama lembaga: PAUD daearah terpencil Melati Desa Sukamaju). Nomor Rekening Pribadi atau atas nama lembaga qq nama pribadi, tidak berlaku.
    8. Keputusan Kepala Desa/Kepala Cabang Dinas Pendidikan tentang Penetapan Berdirinya PAUD (sebutkan nama lembaganya) dengan susunan pengurus yang terdiri dari Tim Pembina (sebutkan nama- namanya), Tim Pemantau (sebutkan nama-namanya), dan Pengelola (sebutkan nama-namanya). Contoh Surat Keputusan Kepala Desa dapat dilihat pada lampiran 1.
    9. Pengelola PAUD dapat dilampirkan untuk memenuhi persyaratan bank.
    10. Adanya surat dukungan keberlanjutan program dari Kepala Desa/ Kepala Cabang Pendidikan.
    11. Mengajukan proposal yang mengacu pada sistematika penyusunan dalam pedoman dan juklak ini.
  2. Hak, Kewajiban, dan Sanksi Penerima Dana Bantuan

    Hak Penerima Dana Bantuan

    1. Mendapatkan dana bantuan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akad Kerjasama;
    2. Mendapatkan pembinaan dalam pelaksanaan dan pengembangan program dari pembina teknis baik dari BP-PNFI Regional I dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.

    Kewajiban Penerima Dana Bantuan

    1. Memanfaatkan dana bantuan yang diterima sesuai dengan proposal dan kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama serta memper-tanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan yang bertaku;
    2. Melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama;
    3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan program sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama.

    Sanksi Penerima Dana Bantuan

    1. Penerima dana bantuan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana yang diterimanya, wajib mengembalikan sejumlah dana yang telah diterimanya sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh BP-PNFI Regional I, Dinas Pendidikan Kab/Kota atau auditor yang berwenang.
    2. Pengembalian dana dilakukan dengan menyetorkan langsung ke Rekening Kas Negara pada Bank Persepsi.
    3. Bukti setoran ke Kas Negara dilampirkan dalam Berita Acara Pengembalian Dana yang ditanda-tangani oleh pihak penerima dana dan Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
    4. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, akan diselesaikan secara hukum.


 

I. Keberlangsungan Program

1. Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten wajib memfasilitasi pembinaan PAUD daerah terpencil yang bisa dilakukan dengan menugaskan Himpaudi/ forum PAUD, penilik, pamong belajar, TLD atau narasumber lainnya untuk melakukan pendampingan selama tahun pertama pelaksanaan PAUD di daerah terpencil tersebut.

2. Biaya untuk keperluan pendampingan/pembinaan tersebut dapat berasal dari dana APBD kabupaten/ kota

3. Untuk menjaga keberlangsungan program, penerima dana bantuan dapat menjalankan usaha-usaha penggalian dana yang tidak bertentangan dengan perundangan yang ada, termasuk memungut iuran dari peserta didik sesuai dengan kesepakatan (tidak memberatkan orangtua)


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB II

PENYALURAN DAN PEMANFAATAN BANTUAN


 

  1. Ketentuan Khusus

    Pengelolaan PAUD di daerah terpencil diatur sebagai berikut:

    1. Dikelola oleh masyarakat setempat dengan prinsip pengelolaan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

    2. Frekuensi kegiatan perminggu disesuaikan dengan bentuk layanan, yakni; (a) TPA melayani anak yang ditinggal bekerja oleh orangtuanya. Frekuensi layanan 3 -7 hari perminggu dengan lama layanan 3-8 jam (sesuai kebutuhan); (b) KB melayani anak usia 4-6 tahun, dengan frekuensi layanan 3-6 hari perminggu; (c) SPS dilaksanakan minimal 1 kali untuk usia 0-2 tahun; 2 kali untuk usia 2-4 tahun; dan 3 kali untuk usia 4-6 tahun yang jadwal harinya dapat diatur secara bergantian.

    3. Memiliki Tim Pembina yang terdiri dari unsur-unsur: (1) perangkat desa (Kepala Desa); (2) Badan Perwakilan Desa; (3) LSM/Organisasi yang ada; (4) Tokoh Masyarakat/ Agama; dan (5) Donatur/orangtua, yang dipilih berdasarkan musyawarah desa dan diangkat oleh Kepala Desa.

    4. Memiliki Tim Pemantau yang beranggotakan 3 orang yang dipilih oleh Tim Pembina dan diangkat oleh Kepala Desa.

    5. Memiliki pengelola yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Ketua dan Sekretaris dapat merangkap sebagai pendidik.

    6. Ketentuan lainnya mengacu pada Pedoman Teknis Penyelenggaraan masing-masing program PAUD (TPA, KB dan SPS).

    7. Dana Bantuan block yang diterima oleh UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS atau SKB yang bersumber dari DIPA BP-PNFI Regional I Tahun 2010 tidak dapat di blockgrantkan kemablai ke pihak lain.

  1. Bantuan Langsung

    Bantuan langsung ini merupakan dana bantuan yang diberikan pada UPTD BPKB/BPPLS,P2PLS dan SKB yang dinilai layak dan memeiliki potensi untuk mengembangkan PAUD daerah terpencil yang sesuai dengan kondisi daerah dalam rangka menjadi percontohan dan pusat rujukan bagi lembaga PAUD nonformal lainnya


     


     


     

    1. Jenis Kegiatan Yang Didanai

Jenis Kegiatan 

Kuota 

Satuan(Rp)/peranak

Jumlah (Rp) 

Subsidi inovasi/pengembangan PAUD daerah terpencil

86 anak

2.400.000,-

206.400.0000

  1. Pemanfaatan Dana Bantuan

    Pemanfaatan dana BLOCKGRANT ditujukan untuk:

No 

Pemanfaatan 

Prosentase 

1. 

Pengadaan perabotan dan renovasi ringan

Maks 25%

2.

Pengadaan sarana pembeljaran dan APE dalam dan luar

Maks 25 %

3.

Peningkatan mutu pendidik/kader dan pengelola melalui pelatihan, magang atau menghadirkan nara sumber

Maks 20 %

4.

Penyelenggaraan proses pembelajaran termasuk insentif pendidik/kader dan pengelola

Maks 20 %

5.

Peningkatan gizi melalui pemberian makanan tambahan (PMT)

Maks 10 %


 

Semua pengeluaran dana yang bersumber dari dana bantuan langsung harus dibuktikan dengan kuitansi yang berisi tanda tangan penerima, jumlah yang dibayarkan dalam angka maupun huruf (belanja honor dan perjalanan) .Untuk belanja barang dan belanja bahan dalam kuitansi harus dicantumkan jenis barang/jasa, jumlah dan harga pembelian.

Dana blockgrant disalurkan langsung sekaligus (100%) kepada UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB melalui transfer ke rekening Bank yang ditentukan atas nama rekening instansi/lembaga dan bukan rekening pribadi. Pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada Bendaharawan UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB yang bersangkutan atau staf yang ditugaskan untuk menjadi bendaharawan dana blockgrant 2010.


 


 


 


 


 

BAB III

PROSEDUR PENGUSULAN/PENGAJUAN DANA BANTUAN LANGSUNG


 

Landasan utama dalam penetapan penerima dana blockgrant adalah hasil penilaian proposal yang diajukan oleh UPTD BPKB/BPPLS,P2PLS dan SKB serta hasil verifikasi lapangan terhadap konsistensi antara lain proposal dan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan proposal yang berisi penjelasan/uraian yang jelas dan rinci tentang rencana pelaksanaan program rintisan kelompok bermain yang akan diselenggarakan. Penyusunan proposal hendaknya berpedoman pada sistematika penulisan sebagai berikut:

  1. Halaman Judul/Sampul berwarna coklat

Halaman judul memuat :

  • Kegiatan program PAUD Daerah Terpencil yang akan dilaksanakan dan dilengkapi dengan sasaran dan lokasi kegiatan
  • Proposal diajukan kepada siapa dan untuk tujuan apa
  • Nama dan alamat lembaga (lengkap dengan kode pos, nomor telepon dan bila ada sertakan nomor fax)
  1. Halaman Rekomendasi

    Berupa surat rekomendasi yang menjelaskan bahwa proposal yang diajukan layak dipertimbangkan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan dana program rintisan kelompok bermain

    Surat rekomendasi:

  • Diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS
  • Diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk UPTD SKB
  • Dikeluarkan oleh Kasubdin PLS
  • Diketahui/disetujui oleh instansi lain yang terkait
  • Mencantumkan nomor rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota


     


     

  1. Kata Pengantar

    Kata pengantar memuat:

  • Motivasi yang mendorong lembaga untuk melaksanakan program PAUD daerah terpencil
  • Ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu rencana pelaksanaan programPAUD daerah terpencil
  • Harapan-harapan
  1. Daftar Isi

    Daftar isi memuat seluruh sistematika dari mulai Halaman Judul sampai lampiran-lampiran yang ada dalam proposal yang terdiri dari :

    Kata Pengantar

    Daftar Isi


 

1. Latar Belakang

2. Tujuan

4. Sasaran Program

5. Lokasi Penyelenggaraan

6. Program Kegiatan

7. Ketenagaan

8. Daya Dukung

9. Lampiran:

a. Jadwal kegiatan pelaksanaan PAUD ( jadual pelaksanaa kegiatan, rencana tahunan)

b. Kurikulum memuat Tema satu tahun, Tujuan pembelajaran disesuaikan dengan aspek perkembangan, metode pembelajaran, media belajar, alokasi waktu.

c. Rincian rencana penggunaan dana bantuan;

d. Surat Keputusan Kepala Desa/Kepala Cabang Dinas Pendidikan tentang Pembentukan Tim Pembina, Tim Pemantau, dan Pengelola PAUD.

e. Surat Pernyataan dukungan keberlanjutan program dari Kepala Desa/Pemerintahan Daerah;

f. Daftar calon peserta didik sesuai dengan program yang selenggarakan per kelompok usia, 0-2 tahun, 2-4 tahun, dan 4-6 tahun;

g.Melampirkan foto copy rekening Bank/giro pos atas nama lembaga/perkumpulan/Orgaanisasi;

h. Daftar tenaga pendidik/ kader PAUD dan kualifikasi pendidikannya.


 

Proposal diterima oleh BP-PNFI Regional I paling lambat pada tanggal 22 Maret 2010 (stempel pos)


 


 

BAB IV

SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA DANA BLOCK GRANT


 

  1. Proses Seleksi
    1. Seluruh proposal yang masuk dari UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB akan dilakukan seleksi secara kompetetif
    2. Seleksi dilakukan melalui pentahapan sebagai berikut: (1) administrasi, (2)
      substansi dan tahapan penyelenggaraan program, (3) kualifikasi pelaksana, dan (4) penetapan pelaksana program
    3. Seleksi administrasi meliputi, (1) ijin lembaga kelompok bermain,
      (2) surat keterangan dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan Kabupaten/Kota untuk UPTD SKB,
    4. Seleksi substansi dan tahapan program meliputi, (1) muatan isi, sasaran dan
      komponen lainya sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok kebijakan pendidikan anak usia dini dan (2) tahapan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan pengendalian untuk mencapai hasil yang optimal, efektif dan mempunyai dampak langsung dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
    5. Seleksi kualifikasi pelaksana program meliputi, (1) kelengkapan legalitas, (2) pengalaman kegiatan pemberdayaan masyarakat, (3) sarana prasarana termasuk APE dalam maupun luar, (4) sumber daya manusia (5), sumber daya pendukung lainnya, dan (6) jaringan kemitraan dengan lembaga terkait.
    6. Hasil seleksi akhir dari Tim Seleksi di BP-PNFI Regional I Medan dilaporkan dan ditetapkan oleh Kepala BP-PNFI Regional I atau pejabat pembuat komitmen, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.
    7. Tim Seleksi

      Tim seleksi melakukan penilaian terhadap proposal penyelenggaraan PAUD daerah terpencil dengan ketentuan sebagai berikut.

      1. Unsur Anggota Tim Seleksi

        Tim Seleksi adalah Pamong Belajar Bidang Kajian PAUD dengan melibatkan juga organisasi mitra seperti HIMPAUDI dan atau Forum PAUD yang ditetapkan oleh Kepala Balai Pengembangan Pendidikan NonFormal dan Informal (BP-PNFI) Regional I .

      2. Persyaratan Administratif Anggota Tim Seleksi

        Setiap anggota Tim Seleksi diwajibkan untuk menyerahkan:

        1) Surat tugas dari instansi atau organisasi yang mengirimkan

        2) Surat kesanggupan untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh tim
        secara jujur, obyektif, bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab

      3. Tugas Tim Seleksi

        Tim seleksi bertugas untuk melakukan :

        1. Penerimaan proposal yang diajukan oleh UPTD BPKB/BPPLS dan SKB.
        2. Registrasi, klasifikasi dan kodifikasi proposal
        3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi proposal.
        4. Penilaian isi proposal.
        5. Verifikasi lapangan terhadap UPTD BPKB/BP3LS/P2PLS dan SKB.
        6. Penyusunan peringkat hasil dari setiap penilaian yang dilakukan terhadap
          Lembaga yang mengajukan proposal,
        7. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan program.
      4. Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Sanksi Tim Seleksi

        Tim seleksi berkewajiban untuk melaporkan hasil kerja Tim kepada Kepala BP-PNFI Regional Imelalaui seksi program dan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi tentang UPTD BPKB/BPPLS dan SKB yang diajukan untuk ditetapkan sebagai penerima Dana Program rintisan Penyelenggaraan Kelompok Bermain.

    8. Prosedur Pembentukan dan Mekanisme Kerja Tim Seleksi
      1. Prosedur Pembentukan Tim Seleksi

        Tim Seleksi dibentuk melalui prosedur sebagai berikut:

        1. Kepala BP-PNFI Regional I menjaringan calon Tim Seleksi.
        2. Kepala BP-PNFI Regional I menerbitkan Surat Keputusan tentang susunan, tugas dan wewenang Tim Seleksi dan mengirimkan tembusannya kepada Direktur Jenderal PNFI.


 


 


 

  1. Kegiatan Administratif Tim Seleksi

    Tim Seleksi melakukan:

  1. Registrasi, klasifikasi dan kodifikasi terhadap proposal yang diterima.
  2. Seleksi administratif terhadap proposal sesuai dengan persyaratan yang
    ditentukan.
  1. Mekanisme Penilaian Proposal

    Mekanisme penilaian proposal dilakukan sebagai berikut:

    1. Tim Seleksi melakukan penilaian proposal dengan mempergunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Kepala BPPNFI Regional I
    2. Tim Seleksi melakukan penilaian teknis terhadap setiap proposal yang telah lolos seleksi administratif.
    3. Tim Seleksi menentukan batas nilai terendah untuk lolos seleksi teknis.
    4. Setiap proposal dinilai oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota tim
      Seleksi.
    5. Hasil penilaian proposal disusun dalam daftar peringkat dari nilai tertinggi
      sampai nilai terendah.
    6. Tim Seleksi melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kesesuaian antara isi proposal dengan kenyataan di lapangan terhadap lembaga yang nilai proposalnya berada di atas batas nilai terendah untuk lolos seleksi (Minimum Passing Grade). Verifikasi lapangan dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi.
    7. Tim Seleksi menetapkan daftar nominasi penerima Dana Program penyelenggaraan rintisan Kelompok Bermain berdasarkan hasil penilaian administratif, penilaian teknis, dan verifikasi lapangan.
    8. Penetapan akhir penerima program Program penyelenggaraan rintisan Kelompok Bermain dalam rapat pleno Tim Penilai.
    9. Tim Seleksi melaporkan dan menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala BPPNFI Regional I untuk ditetapkan sebagai lembaga yang menyelenggarakan rintisan Kelompok Bermain Program, sesuai dengan sasaran dan anggaran yang tersedia dalam DIPA.
    10. Isi laporan terdiri dari:
  • Daftar proposal yang diterima yang telah diklasifikasi berdasarkan
    UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS atau SKB Kabupaten/Kota
  • Daftar proposal yang telah lolos seleksi administrasi
  • Daftar nilai rata-rata hasil penilaian proposal, disusun menurut peringkat
  • Daftar UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB yang diverifikasi lapangan
  • Daftar nilai rata-rata hasil verifikasi lapangan
  • Daftar nilai rata-rata hasil penilaian proposal
  • Hasil verifikasi lapangan
  • Laporan disajikan dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Seleksi.
  1. Penetapan Lembaga
    1. Kepala BP-PNFI Regional I menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan Penyelenggara Program rintisan kelompok bermain sesuai dengan sasaran dalam DIPA dan daftar nominasi penerima dana blockgrant hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi
    2. Penandatanganan SK dilakukan setelah daftar nama warga belajar yang akan
      dibelajarkan ditandatangani oleh Ketua Penyelenggara dan diketahui oleh
      Kepala Desa dan Camat setempat.
    3. Pelaporan Hasil Seleksi Dan Penetapan Lembaga Penyelenggara

      Kepala BP-PNFI Regional I menyampaikan laporan hasil seleksi dan penetapan Dana Penyelenggara PAUD daerah terpencil kepada Direktur Jenderal Pendidikan Non formal dan Informal.

  2. Peran dan Kewajiban Lembaga Penyelenggara/Penerima Program
    1. Menandatangani dan melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama yang dikeluarkan oleh Kepala BP-PNFI Regional I atau pejabat komitmen
    2. Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan blockgrant secara tertulis


 


 


 


 


 


 

BAB V

PEMASTIAN MUTU PELAKSANAAN PROGRAM


 

  1. Pemantauan dan Pembinaan

    Pemantauan merupakan rangkaian kegiatan untuk mengetahui perkembangan program, ketepatan penerimaan dana blockgrant, ketepatan waktu penyaluran dana blockgrant, dan ketepatan pemanfaatan dana blockgrant sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh Kepala BP-PNFI Regional I. Hasil pemantauan diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi. Aspek yang menjadi sasaran pemantauan mencakup kegiatan teknis dan administratif.

    Pemantauan memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan artinya pemantauan tidak hanya mencari masalah dan penyimpangan akan tetapi juga memberikan alternatif solusi untuk mengatasi berbagai masalah dan peningkatan kualitas program selanjutnya.

    Pemantauan dilakukan secara internal dan eksternal. Pemantauan dilakukan secara internal dilakukan oleh Kepala UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB, hasil pemantauan dilaporkan kepada Kepala BP-PNFI Regional I dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten. Sedangkan pemantauan eksternal dilakukan oleh petugas BP-PNFI Regional I, hasil pemantauannya disampaikan kepada BP-PNFI Regional Imelalui seksi program dengan tembusan kepada Ditjen PNFI.

    Pemantauan dilaksanakan secara terpadu antara berbagai pihak dan tingkatan dengan substansi yang berbeda yang dilakukan oleh:

    1. Kepala UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB, melaksanakan pemantauan internal mulai perencanaan program hingga pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa program yang dilaksanakan dapat mengoptimalkan tupoksi lembaga ybs.
    2. BP-PNFI melaksanakan pemantauan dan pengendalian terutama ditujukan untuk memastikan bahwa dana blockgrant dimanfaatkan sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program yang dibiayai dari dana blockgrant berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


       


       


       

  2. Evaluasi

    Evaluasi penggunaan dana blockgrant dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu evaluasi tengah tahunan dan tahunan. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan program kelompok bermain dan sebagai masukan untuk bahan pertimbangan pemberian dana blockgrant tahun berikutnya.

  3. Pelaporan

    Laporan bulanan disampaikan paling lambat Minggu ke-empat setiap bulan kepada BP-PNFI Regional I, sedangkan laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 21 Desember 2010 kepada BP-PNFI dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB VI

PENUTUP


 

Dengan diterbitkannya juklak blockgrant UPTD BPKB/BPPLS/P2PNFI dan SKB diharapkan dapat memperlancar penyaluran, pengelolaan dan pemanfaatan dana blockgrant secara efektif dan efisien sehingga dapat mewujudkan lembaga PNF tahun 2010 yang bermutu dan profesional.


 

Jika dalam pelaksanaannya memerlukan perubahan-perubahan terhadap program/kegiatan yang telah diusulkan dalam proposal, dimungkinkan untuk mengadakan adendum, sepanjang perubahan tersebut bersifat prinsip atau dipandang sangat perlu dalam upaya mewujudkan lembaga PNF yang berkualitas dan profesional.


 

Hal-hal yang belum diatur dalam juklak ini dan/atau apabila ada kebijakan lain dari pimpinan dalam pelaksanaan pemanfaatan dana blockgrant akan diatur kemudian dan diadakan perubahan seperlunya.


 

Semoga Juklak ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam mengoptimalkan tupoksi lembaga .


 


 


 


 


 


 

Lampiran 1a


 

Format Laporan Bulanan Pemanfatan Dana Blockgrant 2008


 

UPTD BPKB/BP3LS dan SKB    : .............................

Provinsi        :..............................

Laporan bulan        :..............................


 

No. 

Uraian Kegiatan 

Sasaran 

Jumlah Dana 

Realisasi *) 

Keuangan

Fisik (%) 

Rp 

% 

1 

2 

3 

4 

5 

6 

7 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

      

Catatan:

*) Realisasi pada saat dilaporkan

Format dapat digandakan sesuai kebutuhan


 


 


 

Mengetahui                        Pengelola Keuangan/Bendahara,

Kepala UPTD BPKB/BP3LS/SKB


 


 


 

(...........................................) (.............................................)

NIP. NIP.

 


 

FORMAT MASALAH/KENDALA YANG DIHADAPI DALAM

PEMANFAATAN DANA BLOCKGRANT


 

Bulan :

Nama Lembaga:


 


 

No 


 

Uraian Kegiatan

Sub Kegiatan 


 

Masalah / Kendala Yang Dihadapi 


 

Penyebab Masalah 


 

Upaya Penanggulangan 

(1) 

(2) 

(3) 

(4) 

(5) 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

    


 


 

Kepala BP-PLSP,


 


 


 

                                 ................................


 

Catatan:

Format dapat digandakan sesuai kebutuhan


 

 

SISTEMATIKA LAPORAN AKHIR

Laporan sekurang – kurangnya memuat :

Halaman Judul

Lembar Pengesahan Dinas Pendidikan

Kata Pengantar

Daftar Isi


 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Dasar

C. Tujuan

D. Ruang Lingkup

BAB II    PENYELENGGARAAN PROGRAM/KEGIATAN


 

BAB III    PERMASALAHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

BAB IV    RENCANA TINDAKLANJUT

BAB V    KESIMPULAN DAN SARAN

  1. Kesimpulan
  2. Saran

LAMPIRAN

1. Rekapitulasi kegiatan, sasaran (satuan dan jumlah), dan jumlah dana

2. Laporan Kegiatan

3. Dokumen administrasi pemanfaatan dana blockgrant

4. Foto-foto kegiatan dalam pemanfaatan dana blockgrant yang relevan


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

KATA PENGANTAR


 


 

Bentuk pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk saat ini sudah terealisasi ke masyarakat yang umumnya diutamakan bagi anak-anak yang kurang beruntung berhak memperoleh pendidikan. Sehingga peningkatan kualitas mutu pendidik dan tenaga kependidikan serta penguatan kelembagaan perlu ditingkatkan. Untuk mewujudkan bentuk pelayanan PAUD ini, maka Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini membuat suatu Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Dan Pelaksanaan Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini Di Daerah Terpencil.

Untuk menyamakan pedoman tersebut, maka Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) Reginal I membuat Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Dan Pelaksanaan Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini Di Daerah Terpencil berdasarkan kondisi daerah masing-masing.

Akhir kata, Kami memohon kepada para pengguna petunjuk pelaksanaan program ini member saran dan kritik yang membangun agar terlaksananya program ini di kemudian hari.


 


 


 


 

Medan, Februari 2010

    Mengetahui,     

    Kepala BP-PNFI Regional I


 


 


 

                        Drs. Kastum, M. Pd    

    NIP. 196403051993031001    


 


 


 


 


 


 

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR............        i

DAFTAR ISI...............        ii


 

BAB I PENDAHULUAN

A.Latar Belakang........................................................................................................      1

B.Tujuan..........................................................................................................................      1

C. Dasar...........................................................................................................................    2

D. Manfaat.....................................................................................................................    2

E. Sasaran.......................................................................................................................    2

F. Pengertian................................................................................................................    3

    G. Kriteria.......................................................................................................................    3

H. Hak, Kewajiban dan Sanksi..............................................................................    4

I. Keberlangsungan Program..............................................................................    5


 

BAB II PENYALURAN DAN PEMANFAATAN BANTUAN

A. Ketentuan Khusus................................................................................................     6

B. Bantuan Langsung................................................................................................    6


 

BAB III PROSEDUR PENGUSULAN/PENGAJUAN DANA

     BANTUAN LANGSUNG ………………………………………………….………    8


 

BAB IV SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA DANA BLOCK GRANT    10


 

BAB V PEMASTIAN MUTU PELAKSANAAN PROGRAM

A. Pemantauan dan Pembinaan ...........................................................................     14

B. Evaluasi.......................................................................................................................    15

C. Pelaporan.......................................................................................................................    15


 

BAB VI PENUTUP


 

 

MAKALAH ILMU PENDIDIKAN TENTANG PARADIGMA MENGAJAR

Pada akhir tahun 2006 dan sampai pertengahan tahun 2007, sebagian besar satuan pendidikan sibuk dengan pekerjaan besar, yaitu menyusun kurikulumnya sendiri yang sering disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan semangat otonomi dan desentralisasi, KTSP memberi keleluasaan sekolah untuk mengembangkan kurikulum sendiri. KTSP sebenarnya positif, sebab sekolah diberi otonomi untuk berdiskusi terkait dengan standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hanya saja, sebagian besar guru belum terbiasa untuk mengembangkan model-model kurikulum. Selama ini mereka diperintah untuk melaksanakan kewajiban yang sudah baku, yakni kurikulum yang dibuat dari "pusat". Penerapan KTSP tersebut berimplikasi pada bertambahnya beban bagi guru. Penerapan KTSP mengandaikan guru bisa membuat kurikulum untuk tiap mata pelajaran, padahal, selama ini guru sudah terbiasa mengikuti kurikulum yang ditetapkan pemerintah.

MAKALAH ILMU PENDIDIKAN TENTANG CARA MEMBUAT PTK (PENELITIAN TINDAKAN KELAS)

APA DAN BAGAIMANAKAH PTK?
Apa dan bagaimanakah penelitian tindakan atau action research, perhatikan uraian berikut:
Action Research is a participatory, democratic process with concerned with developing practical knowing in the pursuit of worth while human purpose, grounded in a participatory worldview which human purposes, grounded in a participatory world view which we believe is emerging at this historical moment. It sees to bring together action and reflection, theory and practice, with participation with others, in the pursuit of practical solution to issues of pressing concern to people, and more generally the flourishing of individual persons and their community. (Hilary Bradbury and Peter Reason, 2001: 2).

MAKALAH FIQIH TENTANG ARIYAH (SIMPAN PINJAM)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Fiqih merupakan ilmu tauhid yang mengatur tat aturan, pedoman, konsep-konsep dasar muslim dalam kehidupan dunia dan akhirat. Seperti aturan thaharah, sholat, jenazah, zakat, puasa, haji dan umroh, muamalat, faraid, hikah, jinayat, hudud (hukuman), jihad (peperAngan), makanan dan penyembelihan, aqdiyah (hukum pengadilan) dan kitab al khilafah.

MAKALAH FIQIH TENTANG JABATAN HAKIM MENURUT PERSPEKTIF ISLAM

PEMBAHASAN

A.Latar Belakang Masalah
Hakim adalah seseorang yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undang-undang, seseorang yang memutus suatu perkara secara adil berdasar atas bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri. Dalam melakukan kekuasaan kehakiman hakim dihadapkan dengan berbagai hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti. Dengan demikian jabatan hakim ini menjadi sangat penting karena memutus suatu perkara bukanlah hal mudah. Ia harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah sebab yang bersalah kadang-kadang dibenarkan. Sedang yang benar terkadang disalahkan.

MAKALAH FIQIH TENTANG ARIYAH

BAB I
PENDAHULUAN
 
Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman (‘Ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesuai dengan syara . agar kita bisa menerapkan dalam kehidupan nyata.

AKIDAH SEBAGAI DASAR PENDIDIKAN AKHLAK


BAB I
PENDAHULUAN
 Dasar pendidikan akhlak bagi seorang muslim adalah akidah yang benar terhadap alam dan kehidupan, karena akhlak tersarikan dari akidah dan pancaran dirinya. Oleh karena itu, jika seseorang berakidah dengan benar, niscaya akhlaknya pun akan benar, baik dan lurus. Begitu pula sebaliknya, jika akidah salah dan melenceng maka akhlaknya pun akan tidak benar.

MAKALAH SOSIOLOGI PENDIDIKAN


 
Pengaruh Pendidikan Terhadap Status Sosial Individu dalam Suatu
Kelompok

MAKALAH AQIDAH TARIKH HAJI WADA’ DAN AKHIR HAYAT RASUL

HAJI WADA’ DAN AKHIR HAYAT RASUL

A. Haji Wada’
Pada bulan zulhijjah tahun 10 H, Rasulullah bersama sekitar 100.000 umat islam berkumpul di padang Arafah untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian di sebut haji wada’ atau haji perpisahan Karena haji tersebut adalah haji terakhir yang di kerjakan oleh Rasulullah SAW. Pada haji wada’ ini, Rasulullah menyembelih seekor unta sebagai korban yang di bagikan kepada umat islam.

MAKALAH TARIKH ISLAM TENTANG PERKEMBANGAN EKONOMI SOSIAL PADA MASA DAULAT ABBASIYAH

PERKEMBANGAN EKONOMI SOSIAL PADA MASA DAULAT ABBASIYAH

A. Perdagangan
Perniagaan tetap menjadi perhatian yang besar, baik dari penguasa Umawiyah maupun Abbasiyah lebih menggondol bangsa Arab dalam memegang sentral kekuatan ekonomi negara, termasuk dalam perdagangan. Sementara pemerintah Abbasiyah lebih egaliter dan equal sifatnya, sehingga golongan muslim manapun bisa ikut andil dalam memegang kendali perdagangan, tanpa mengalami kesulitan dalam hal birokrasi tetapi bagaimanapun satu hal yang patut dibanggakan pada kekuasaan dinasti Abbasiyah Penyebaran yang efektif dari agama Islam bukanlah akibat perlakuan atau espansi militer kewilayahan-kewilayahan tertentu, melainkan melalui kegiatan secara damai oleh pihak-pihak saudagar muslim dan oleh misi-misi golongan sampai di sisi lain. Orang tertarik memeluk agama Islam berkat suri tauladan yang mereka perlihatkan dalam kehidupan mereka sehari-hari.

MINAT MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAMPADA PROFESI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM(Survey Pada Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam Sekolah TinggiAgama Islam (STAI) An-Nadwah Kuala TungkalTahun Akademik 2009/2010)

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
    Mahasiswa merupakan topik yang selalu menarik untuk dibahas dan dikaji pada setiap kegiatan atau aktivitasnya, karena mahasiswa sering disebut sebagai calon intelektual atau cendikiawan muda yang merupakan suatu lapisan elit ditengah masyarakat yang sering kali syarat berbagai prediket, mereka sering dijuluki sebagai "Agent Of Change", "Agen Of Modernation" dan juga kadang kala dinamai dengan " Agent Of Development".
    Sebagai cendikiawan muda bahwa mahasiswa adalah orang yang kelihatannya tidak puas menerima kenyataan sebagaimana adanya, mereka mempertanyakan kebenaran yang berlaku suatu saat dalam hubungannya dengan kebenaran yang lebih tinggi dan lebih luas.
    Ketika memilih jurusan bagi mahasiswa baru adalah sejak mereka berada pada semester satu, pada saat itu mahasiswa dihadapkan problema baru dalam memilih jurusan dan mereka memikirkan masa depannya, sehingga mereka mengalami kebingungan dalam memilih jurusan yang sesuai dengan dirinya akan tetapi mereka benar-benar ingin menentukan sesuai dengan bakat, minat kemampuannya dari segala bidang yang ia miliki.
    Memilih jurusan/ program studi kuliah bukanlah urusan yang mudah dan bukan persoalan yang sepele, banyak faktor yang harus diperhitungkan dan dipikirkan masak-masak. jangan sampai dalam memilih jurusan merupakan bencana dan kerugian yang besar bagi mahasiswa itu sendiri.
    Sementara itu ada kecenderungan di kalangan mahasiswa baru dan lama untuk memilih jurusannya sesuai dengan keinginan dan keyakinannya untuk mampu melaksanakan studinya sampai selesai. Padahal belum tentu ketika mahasiswa baru mulai masuk pertama kali melanjutkan studinya sampai selesai, kadang kala jumlah mahasiswa baru akan berkurang ketika menginjak satu semester.
    Maka untuk menghindari adanya penurunan jumlah pada mahasiswa STAI An-nadwah perlu adanya dorongan, keinginan pada mahasiswa dalam memilih jurusan/ program studi, apakah yang ia pilih dalam memilih jurusan sesuai dengan minat bakat sehingga mahasiswa tersebut mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai mahasiswa serta cenderung untuk melakukan penundaan pada tugas yang diberikan dalam kuliah.
    Oleh karena itu dalam memilih jurusan seharusnya disertai dengan adanya minat, dorongan, keyakinan yang tinggi ketika mahasiswa memiliki harapan dimasa yang akan depan lebih baik. Ketika mahasiswa memilih jurusan/ program studi dengan minat yang tinggi cenderung mahasiswa tidak melakukan penundaan pada tugas yang diberikan dan sebaliknya apabila minat mahasiswa dalam memilih jurusan/ program studi rendah atau hilang maka cenderung melakukan penundaan pada tugas yang diberikan.
    Fakultas Tarbiyah sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertujuan untuk menghasilkan guru, dalam hal ini, tidak sekedar guru "biasa" yang memiliki kompetensi profesional dan keilmuan, tetapi juga "kompetensi keagamaan" yang sesuai dengan nilai-nilai Islam menghadapi tantangan berat. Tantangan ini berkenaan dengan realitas yang dihadapi produk yang dihasilkan, tegasnya guru.
    Profesi guru, harus diakui, tidak lagi diminati anak-anak bangsa terbaik. Masih banyaknya calon mahasiswa ke Fakultas Tarbiyah tidaklah mencerminkan Fakultas ini memang betul-betul favorit. Pemilihan Fakultas Tarbiyah atau LPTK lainnya lebih didasarkan pertimbangan pragmatis, bahwa sedikitnya ia dapat "menjanjikan" lapangan pekerjaan yang sedikit lebih mungkin dibandingkan fakultas lain. Tetapi, dalam kenyataannnya lapangan kerja bagi guru khususnya melalui pemerintah sangat terbatas, sehingga banyak alumni LPTK menganggur atau "setengah menganggur".
    Rata-rata para alumni Fakultas Tarbiyah atau LPTK memulai karirnya dengan menjadi tenaga pengajar di sekolah swasta, baik Islam maupun umum. Sementara para penyelenggara pendidikan swasta (Islam khususnya) sebagian besar menghadapi kesulitan dan keterbatasan dana, maka kepincangan anggaran bantuan atau subsidi dari pemerintah tidak bisa tidak mengakibatkan mutu pendidikan (termasuk pendidikan Islam) sangat rendah. Kebanyakan madrasah-madrasah swasta bukan hanya tidak mampu memiliki prasarana dan sarana pendidikan yang memadai, tetapi juga bahkan tidak mampu memberikan imbalan yang memadai bagi para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Akibatnya, madrasah-madrasah swasta ini hanya mampu memiliki jumlah guru dan tenaga kependidikan lainnya secara sangat terbatas; dan itupun dengan imbalan sekadarnya. Akan tetapi tidak menyurutkan bagi para peminat menjadi guru.
    Gambaran tersebut ternyata tidak hanya terjadi di perguruan tinggi maju saja di Indonesia ini. Realita menunjukan hal yang sama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sejak berdirinya STAI An-Nadwah Kuala Tungkal tahun 1984 dan dibukannya Jurusan PAI sejak tahun 1996, sampai dengan tahun 2004 tidak begitu pesat pertumbuhan mahasiswa pada jurusan PAI. Mulai tahun 2005-an ke atas semakin meningkat bahkan meninggalkan jauh dari peminat mahasiswa pada jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI). Dari hasil observasi awal penulis di Kamus STAI An-nadwah Kuala tungkal bahwa mahasiswa jurusan PAI sebagian besar berkecimpung sebagai guru sambil mengisi waktu luang mereka sambil kuliah. Dan ada juga yang memang sudah berprofesi tetap sebagai guru.
    Untuk menindaklanjuti ketertarikan penulis, maka penulis mengadakan penelitian dengan mengangkat judul "Minat Mahasiswa Jurusan PAI Pada Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (Survey Pada Mahasiswa Jurusan PAI Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal Tahun Akademik 2009/2010)".

  2. Pokok-Pokok Masalah
    Bertitik tolak dari latar belakang di atas, maka permasalahan yang timbul untuk diteliti ialah:
    1. Apa faktor yang mempengaruhi minat mahasiswa STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Tahun Akademik 2009/2010 memilih jurusan Pendidikan Agama Islam?
    2. Bagaimana pendapat mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Tahun Akademik 2009/2010 pada profesi guru Pendidikan Agama Islam?
    3. Apakah profesi guru pendidikan agama Islam benar-benar diminati oleh mahasiswa jurusan PAI STAI An-Nadwah Kuala Tungkal tahun Akademik 2009/2010?

  3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
    Berdasarkan latar belakang masalah dan pokok-pokok permasalahan di atas, maka tujuan dan manfaat penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
    1. Tujuan Penelitian
    1. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi minat mahasiswa STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Tahun Akademik 2009/2010 memilih jurusan Pendidikan Agama Islam.
    2. Untuk mengetahui minat mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Tahun Akademik 2009/2010 pada profesi guru Pendidikan Agama Islam.
    3. Untuk mengetahui apakah profesi guru pendidikan agama Islam benar-benar diminati oleh mahasiswa jurusan PAI STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Tahun Akademik 2009/2010.
      1. Manfaat Peneliian
    4. Secara teoritis; hasil penelitian ini adalah menambah khasanah karya ilmiah di bidang keagamaan khususnya bagi mahasiswa.
    5. Secara praktis; Secara praktis penelitian ini bermanfaat sebagai salah satu acuan bagi calon mahasiswa dalam memilih jurusan ketika akan masuk keperguruan tinggi.

    1. Kerangka Teori
    2. Minat Mahasiswa
      Dalam kehidupan ini kita akan selalu berkomunikasi atau berhubungan dengan orang lain, benda, situasi dan aktivitas-aktivitas yang terdapat disekitar kita. Dalam berhubungan tersebut kita mungkin bersikap menerima, membiarkan atau menolaknya. Apabila kita menaruh minat, itu berarti kita menyambut atau bersikap positif dalam berhubungan dengan objek atau lingkungan tersebut dengan demikian maka akan cenderung untuk memberi perhatian dan melakukan tindakan lebih lanjut.
      Firman Allah, dalam al-Qur'an surat al-Alaq ayat 1-5:
ø%$#
ÉOó$$Î/
y7În/u
Ï©!$#
t,n=y{
ÇÊÈ
t,n=y{
z|¡SM}$#
ô`ÏB
@,n=tã
ÇËÈ
ù&tø%$#
y7š/uur
ãPtø.F{$#
ÇÌÈ
Ï%©!$#
zO¯=tæ
ÉOn=s)ø9$$Î/
ÇÍÈ
zO¯=tæ
z|¡SM}$#
$tB
óOs9
÷Ls>÷ètƒ
ÇÎÈ

Artinya: "Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Paling Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantara kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya". (QS. 99 : 1-5)

Dalam Firman Allah yang tersebut di atas, terdapat perintah untuk membaca. Membaca yang dimaksud bukan hanya membaca buku atau dalam artian tekstual, akan tetapi membaca semua aspek. Termasuk membaca cakrawala jagad yang merupakan tanda kebesaran-Nya, serta membaca potensi diri, sehingga dengannya kita dapat memahami hal apa yang menarik minat kita dalam kehidupan ini. Dan kita bisa usahakan untuk mengembangkan minat itu dengan segenap kemampuan kita karena sesungguhnya potensi diri itu adalah karunia dari Allah SWT.
  1. Pengertian Minat
Minat merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong bagi seseorang untuk melakukan kegiatan.
Menurut Abdul Rahman Shaleh dan Muhbib Abdul Wahab, "Minat adalah suatu kecenderungan untuk memberikan perhatian dan tindakan terhadap orang, aktivitas atau situasi yang menjadi objek dari minat tersebut dengan disertai perasaan senang.
Menurut Slameto minat adalah "uat urasa suka dan rasa ketertarikan pada sesuatu hal atau aktivitas, tanpa adanya yang menyuruh. Minat adalah penerimaan akan sesuatu hubungan antara diri sendiri dengan sesuatu di luar diri. Semakin kuat atau dekat hubungan tersebut, semakin besar minat".
Dari pengertian minat di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa minat adalah suatu kecenderungan untuk memberi dorongan dalam memperhatikan sesuatu yang memberi pengaruh terhadap pengalaman atau kecenderungan yang membawa subyek merasa tertarik pada sesuatu.
Sedangkan elemen ketiga adalah kontrol tingkah laku yang dipersepsikan yang melibatkan pemikiran bahwa beberapa tingkah laku tertentu memiliki kontrol yang besar daripada tingkah laku yang lainnya. Ketiga komponen tersebut berkombinasi untuk menentukan intensi seseorang dalam menampilkan tingkah lakunya.
  1. Unsur-Unsur Minat
Bertolak dari pengertian minat sebagaimana diuraikan di atas, maka unsur-unsur minat meliputi:
  1. Perasaan senang
Perasaaan senang merupakan aktifitas psikis, di dalamnya subyek menghayati nilai-nilai dari sesuatu obyek. Perasaan ini merupakan faktor psikis yang non intelektual, yang khusus berpengaruh terhadap semangat untuk melakukan suatu kegiatan.
Mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi tertentu, tentu saja berminat pada out put yang dihasilkan perguruan tinggi tersebut. Itu artinya mahasiswa merasa senang terhadap lembaga tersebut.
  1. Perhatian
Menurut Wasty Sumanto perhatian adalah pemusatan tenaga atau kekuatan jiwa tertuju pada suatu objek, atau pendayagunaan kesadaran untuk menyertai suatu aktifitas. Perhatian bersifat lebih sementara dan ada hubungannya dengan minat. Perbedaannya adalah minat sifatnya menetap sedangkan perhatian sifatnya sementara, adakalanya timbul ada kalanya menghilang.


  1. Motif
Kata motif diartikan sebagai daya upaya yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Motif dapat dikatakan sebagai daya penggerak dari dalam diri subyek untuk melakukan aktifitasaktifitas tertentu demi tercapainya suatu tujuan.
Menurut Sarlito Wirawan motif adalah rangsangan, dorongan dan pembangkit tenaga bagi terjadinya tingkah laku. Pengertian motivasi mempunyai 3 elemen penting:
  1. Mendorong manusia untuk berbuat, jadi sebagai penggerak atau motor yang melepaskan energi pada setiap kegiatan yang akan dikerjakannya;
  2. Menentukan arah perbuatan, yakni ke tujuan yang akan dicapai;
  3. Menyeleksi perbuatan, yakni menentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dikerjakan yang sesuai guna mencapai tujuan;

  4. Daya penarik.
Motif sosial, dapat menjadi faktor yang membangkitkan minat melakukan suatu aktivitas tertentu. Misalnya, ingin mendapatkan penghargaan dari masyarakat, ingin mendapat penerimaan dan perhatian dari orang lain.
Telah dijelaskan di atas bahwa motif adalah daya penggerak dari dalam diri subyek, sedangkan motif sosial di sini adalah daya penggerak dari luar diri subyek atau daya penarik minat yang berasal dari lingkungan subyek.
  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi minat
Menurut Bernard, yang dikutip oleh Sardiman AM, menyatakan bahwa minat timbul tidak secara tiba-tiba atau spontan, melainkan timbul akibat partisipasi pengalaman, kebiasaan pada waktu belajar atau bekerja. Jadi jelas bahwa minat akan selalu terkait dengan soal kebutuhan atau keinginan.
Minat juga tidak dibawa sejak lahir, melainkan diperoleh kemudian. Minat terhadap sesuatu dapat dipelajari dan mempengaruhi belajar selanjutnya serta mempengaruhi penerimaan-penerimaan minat yang baru.
Untuk lebih jelasnya penulis paparkan sebagai berikut:
  1. Faktor Internal
  1. Motivasi
    Yang terpenting dari motivasi adalah dorongan untuk berbuat. Motivasi sebagai penggerak atau motor yang melepaskan energi pada setiap kegiatan yang akan dikerjakannya, menentukan arah perbuatan, dan menyeleksi perbuatan, yakni menentukan perbuatan-perbuatan apa yang harus dikerjakan yang sesuai guna mencapai tujuan. Tanpa adanya minat akan terjadi hambatan dalam menguasai sesuatu yang baru.

    1. Kebutuhan
      Awal masa dewasa muda (usia 22-25 tahun) sering disebut juga masa berharap bekerja (job hopping). Bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri adalah bagian dari keinginan dan kebutuhan tiap individu. Dan dari keinginan dan kebutuhan ini dapat menumbuhkan minat seseorang pada sesuatu/ pekerjaan tertentu.
  2. Sikap terhadap suatu obyek
    Sikap senang terhadap suatu obyek dapat membesarkan minat seseorang terhadap obyek. Sebaliknya, sikap tidak senang terhadap suatu obyek akan memperkecil minat terhadap suatu obyek. Kualitas sikap dapat berubah dalam intensitasnya memperkuat stimuli, fisik mental, atau keadaan emosi dari orang itu sendiri.
    1. Faktor Eksternal
      1. Keluarga; Keluarga memegang peranan penting sebab keluarga adalah sekolah pertama dan terpenting. Dalam keluargalah seseorang dapat membina kebiasaan, cara berpikir, sikap dan cita-cita yang mendasari kepribadiannya.
      2. Fasilitas; Tersedianya fasilitas yang mendukung akan menjadikan minat seseorang terhadap suatu obyek menjadi lebih besar, sebaliknya apabila fasilitas yang diberikan atau diperlukan tidak ada akan menjadikan minat tersebut menjadi semakin lemah.
      3. Teman pergaulan; Lingkungan pergaulan ini mampu menumbuhkan minat seseorang sebagaimana lingkungan keluarga. Bahkan terkadang teman bermain/ sepergaulan mempunyai pengaruh yang lebih besar dalam menanam benih minat atau cita-cita.
      4. Fungsi minat
    Menurut Abdul Wahib yang mengutip pendapat Elizabeth B. Hurlock, Elizabeth mengutip dari pendapat Nuckols dan Banducci, ada 4 fungsi minat:
    1. Minat mempengaruhi bentuk intensitas cita-cita.
    2. Minat sebagai tenaga pendorong yang kuat.
    1. Prestasi selalu dipengaruhi oleh jenis dan intensitas minat seseorang. Seseorang yang menaruh minat pada mata kuliah tertentu, maka ia akan senang dan bergairah untuk mengikuti mata kuliah tersebut sehingga menyebabkan prestasi belajarnya bagus, sebaliknya jika seseorang tidak berminat pada mata kuliah tertentu, biasanya sulit membangkitkan kesenangan pada obyek mata kuliah tersebut sehingga menyebabkan prestasi belajarnya kurang bagus.
    2. Minat yang terbentuk sejak masa kanak-kanak sering terbawa seumur hidup karena minat membawa kepuasan.



  3. Guru Pendidikan Agama Islam
    Tugas guru adalah mendidik, maka guru harus mempunyai latar belakang pendidikan yang solid, yaitu pendidikan keguruan. Dengan demikian, guru mampu menjalankan peran dan profesinya dengan baik.
    Dalam pandangan Islam, pendidik ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Orang tua merupakan pendidik utama dan pertama bagi anak-anak mereka, karena dari merekalah anak mulamula menerima pendidikan.
    Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu guru yang merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang sedang berkembang.
    1. Pengertian Guru Pendidikan Agama Islam
      Pendidikan merupakan rekayasa untuk mengendalikan learning guna mencapai tujuan yang direncanakan secara efektif dan efisien. Dalam proses rekayasa ini peranan teaching amat penting, karena merupakan kegiatan yang dilakukan guru untuk mentransfer pengetahuan, ketrampilan dan nilai kepada peserta didik sehingga apa yang ditransfer memiliki makna bagi peserta didik sendiri, dan berguna tidak saja bagi dirinya tetapi juga bagi masyarakatnya.
      Firman Allah SWT dalam surat Ali-Imaran ayat 104:
`ä3tFø9ur
öNä3YÏiB
×p¨Bé&
tbqããôtƒ
n<Î)
ÎŽösƒø:$#
tbrããBù'tƒur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
tböqyg÷Ztƒur
Ç`tã
Ìs3YßJø9$#
4
y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
šcqßsÎ=øÿßJø9$#

ÇÊÉÍÈ

Artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; smereka itulah orang-orang yang beruntung". (QS. 3 : 104)

Di negara-negara Timur sejak dahulu kala guru dihormati oleh masyarakat. Orang India dahulu, menganggap guru itu sebagai orang yang suci dan sakti. Di Jepang, guru disebut sensei artinya "yang lebih dahulu lahir", "yang lebih tua". Di Inggris, guru dikatakan "teacher"dan di Jerman "der Lehrer", keduanya berarti "pengajar". Akan tetapi kata guru sebenarnya bukan saja mengandung arti "pengajar", melainkan juga "pendidik", baik di dalam maupun di luar sekolah.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa guru adalah suatu profesi yang dilakukan seseorang sehingga menyebabkan orang lain mengetahui, melaksanakan, suatu atau beberapa ilmu pengetahuan dan ketrampilan. Profesi atau jabatan guru sebagai pendidik formal di sekolah sebenarnya tidaklah dapat dipandang ringan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggung jawaban moral yang berat.
Inilah sebabnya dituntut berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang akan berkecimpung dibidang keguruan, agar kelak diharapkan dapat menunaikan tugasnya mendidik dan mengajar para peserta didik dengan baik.
  1. Persyaratan Menjadi Guru
    Menurut Zakiyah Daradjat, dkk, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru yaitu: Takwa kepada Allah, Berilmu, Sehat jasmani dan berkelakuan baik, di antara akhlak tersebut adalah: mencintai jabatannya sebagai guru, bersikap adil terhadap semua muridnya, berlaku sabar dan tenang, berwibawa, gembira, bersifat manusiawi, bekerjasama dengan guru-guru lain, bekerjasama dengan masyarakat.
    A. M. Sardiman mengemukakan untuk menjadi guru harus memenuhi empat persyaratan yaitu:
    1. Persyaratan administratif, meliputi; kewarga negaraan, umur, berkelakuan baik, mengajukan permohonan, dan persyaratan lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
    2. Persyaratan teknis, meliputi; syarat formal seperti ijazah pendidikan guru, dan syarat lain seperti menguasai cara dan teknik mengajarm trampil mendesain program pengajaran dan sebagainya.
    3. Persyaratan psikis, meliputi; sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, mematuhi norma dan nilai yang berlaku dan sebagainya.
    4. Persyaratan fisik, meliputi: berbadan sehat, tidak cacat, termasuk pula kebersihan dan kerapian.
  2. Tugas dan peran guru
    Tugas guru dalam proses belajar mengajar meliputi tugas paedagogis dan tugas administrasi. Tugas paedagogis adalah tugas membantu, membimbing dan memimpin. Menurut pendapat Moh. Rifa'i yang dikutip oleh B. Suryasubroto menyatakan bahwa:
    "Di dalam situasi pengajaran, gurulah yang memimpin dan bertanggung jawab penuh atas kepemimpinannya yang dilakukan itu. Ia tidak melakukan instruksi-instruksi dan tidak berdiri di bawah instruksi manusia lain kecuali dirinya sediri, setelah masuk dalam situasi kelas".

    Sebagai pengajar, guru lebih berperan dalam pengembangan segi intelektual, penguasaan pengetahuan dan kemampuan berpikir. Sebagai pelatih guru berperan membantu pengembangan segi ketrampilan, ketrampilan intelektual, sosial dan fisik-motorik. Sebagai pembimbing guru lebih berperan dalam mengembangkan segi-segi afektif, penguasaan nilai-nilai, sikap, motivasi dan lain-lain.
    1. Status Guru
    Status guru adalah kedudukan guru dilihat dari prototipenya dalam suatu sistem sosial. Setidaknya ada empat status guru menjadi empat yaitu:
    1. Status resmi
    Kedudukan guru diatur dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 sampai pasal 44 menyebutkan beberapa hal yang berkaitan dengan tenaga pendidikan dan pendidik, diantaranya adalah hak dan kewajiban guru. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara tegas profesi guru dilindungi keberadaannya.
    1. Status individual
Status guru secara individual ini bedakan berdasarkan:
  1. Tingkat umur murid, misalnya guru di TK, SD, SLTP, SLTA dan perguruan Tinggi atau jenjang sekolah lainnya.
  2. Mata pelajaran yang diberikan; orang membedakan guru Matematika, IPS, IPA dan sebagainya.
  3. Lama dan jenis pendidikan yang dimilikinya (2 tahun, 4 tahun/D II, S.1).
  4. Tingkat sosial murid (guru di desa, di tepi kota, di pusat kota).
    1. Status sosial
Secara umum, masyarakat masih menganggap dan menaruh rasa hormat, serta menghargai profesi guru, terutama masyarakat yang berada di daerah pedasaan. Sedangkan anggapan masyarakat yang berada di daerah perkotaan tentang profesi guru telah mulai bergeser.
  1. Status ekonomi
Status ekonomi guru dilihat dari penghasilan yang diperoleh guru. Dalam penjelasan UUSPN 2003 menyebutkan "penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum". Jumlah penghasilan guru tetap/ PNS dibedakan menjadi beberapa tingkat, yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III dan Golongan IV, ditambah dana fungsional.
Dengan mengetahui persyaratan, tugas, peran dan status guru sebagaimana penulis uraikan di atas diharapkan seorang guru mengetahui seluk beluk pekerjaan yang dilaksanakannya, mampu menyadari kekurangan yang ada dalam dirinya sehingga melakukan perbaikan dan mampu menjalankan tugas yang diembannya dengan sebaik-baiknya.
  1. Profesi Keguruan Pendidikan Agama Islam
    Profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang memerlukan pelatihan khusus atau keahlian, khususnya bagi seseorang yang membutuhkan pendidikan tingkat tinggi.
    1. Pengertian Profesi
    1. Menurut Kenneth Lynn yang dikutip oleh Nurdin dalam Wahid Akhdiniarwanto, dkk., profesi ialah "A profession delivers esoteric servis based on esoteric knowledge systematically formulated and applied to need of a client" artinya sebuah profesi adalah memberikan jasa dengan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami oleh orang tertentu secara sistematik yang diformulasikan dan ditetapkan untuk seseorang klien".
    2. Menurut A. M. Sardiman profesi adalah "suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
    3. Menurut Nana Sudjana mengemukakan batasan tentang profesi pekerjaan yang bersifat profesional adalah "pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan lainnya".
    4. Sementara menurut Sudarwan Danim profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan persiapan spesialisasi akademik dalam waktu yang relatif lama di perguruan tingggi, baik dalam bidang sosial, eksakta maupun seni dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intlektual daripada fisik manula, yang dalam mekanisme kerjanya dikuasi oleh kode etik".
    Dari beberapa pengertian di atas dapat di ambil satu pengertian umum bahwa profesi merupakan suatu bidang pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang sengaja, memberikan jasa pelayananberdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami seseorang secara sistematik dipersiapkan melalui pendidikan khusus dan latihan sehingga pengakuan profesionalismenya sangat tergantung kepada keahlian dan tingkat pendidikannya yang bergerak dalam bidang masing-masing.
    1. Kriteria Profesi
    Dari pengertian profesi di atas menunjukkan bahwa tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai suatu profesi. Demikian pula jabatan guru akan dikategorikan sebagai suatu profesi manakala memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Untuk menambah kejelasan dan kelengkapan cakupan dan batasan-batasan tersebut, diperlukan beberapa kriteria atau suatu ciri-ciri dari profesionalitas suatu pekerjaan.
    Sebagai suatu perbandingan untuk memperkaya pengetahuan, akan penulis ajukan beberapa pendapat, yaitu:
    1. Menurut Wolmer dan Mills yang dikutip A. M, Sardiman bahwa ada tiga kriteria suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi yaitu:
      1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas maksudnya; Memiliki pegetahuan umum yang luas dan memiliki keahlian khusus yang mendalam.
      2. Merupakan karier yang dibina secara organisatoris, maksudnya; Adanya keterikatan dalam suatu organisasi profesional, memiliki otonomi jabatan, memiliki kode etik jabatan, dan merupakan karya bakti seumur hidup.
      3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunya status profesional, maksudnya; memperoleh dukungan masyarakat, mendapat pengesahan dan perlindungan hukum, memiliki persyaratan kerja yang sehat, dan memiliki jaminan hidup yang layak.
    2. Menurut Nana Sudjana mengemukakan empat kriteria suatu profesi, yaitu: "Pertama, pekerjaan itu dipersiapkan melalui pendidikan dan latihan secara formal. Kedua, pekerjaan itu mendapat pengakuan dari masyarakat. Ketiga, adanya organisasi profesi, seperti : IDI, PGRI, PERSANI dan lain-lain. Keempat, mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tanggung jawab profesi tersebut.
    Dari kriteria yang penulis paparkan, maka dapat digaris bawahi, kriteria yang digunakan untuk mengukur suatu profesi adalah:
    1. Adanya kualifikasi kemampuan yang harus dimiliki.
    2. Kemampuan itu didapat dari pendidikan dan latihan formal yang benar-benar dipersiapkan secara khusus.
    3. Dimilikinya organisasi profesional yang akan mengikat kemampuan yang sesuai perkembangan jaman.
    Sesudah mengetahui kriteria profesi yang telah disebutkan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pekerjaan guru adalah suatu profesi karena telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu. tak terkecuali guru Pendidikan Agama Islam.
    Dengan menyimak karakteristik profesi di atas, maka, pekerjaan keguruan yang dilakukan oleh guru yang berpendidikan "minim" tidak menyentuh persyaratan profesi dianggap merupakan pekerjaan yang berada pada taraf profesi yang sedang tumbuh dan belum mencapai profesi dalam arti yang sesungguhnya.
    Profesi guru adalah lebih cocok dikategorikan sebagai soft profession. Karena dalam pengajaran guru dapat melaksanakan dengan berbagai cara yang tidak harus mengikuti suatu prosedur baku, dan aspek "sense" dan "art" memegang peranan yang amat penting. Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh profesi keguruan. Kompetensi tenaga edukatif atau tenaga guru di Indonesia pada umumnya mengacu pada tiga jenis kompetensi, yaitu: 1) kompetensi pribadi, 2) kompetensi profesi, dan 3) Kompetensi kemasyarakatan.
    Kepribadian guru sangat berpengaruh terhadap proses dan hasil belajar, karena guru tidak hanya mengajar dengan bahan, metode dan kata-kata, tetapi dengan seluruh kepribadiannya. Dalam pendidikan berinteraksi dua kepribadian, pribadi guru dengan pribadi siswa. Guru yang berpribadi sehat, matang, memancarkan nilai-nilai ideal, akan menjadi contoh dan panutan yang baik bagi siswanya.

  1. Definisi Operasional
    Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesimpangsiuran dalam memberikan interpretasi serta untuk memudahkan dan memahami terhadap judul di atas, maka perlu dijelaskan tentang batasan-batasan istilah yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini.
    1. Minat Mahasiswa Jurusan PAI
      Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia menyebutkan minat adalah kecenderungan yang tinggi terhadap sesuatu, gairah, keinginan. Pengertian mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi. Jurusan ialah bagian dari suatu fakultas atau sekolah tinggi yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan suatu bidang studi.
      Yang dimaksud dengan Mahasiswa Jurusan PAI oleh penulis adalah mahasiswa STAI An-Nadwah Kuala Tungkal yang terdaftar sebagai mahasiswa dan mengambil Jurusan PAI sebagai Jurusan Mayor.
    2. Profesi Guru Pendidikan Agama Islam
      Menurut Sardiman A.M, profesi ialah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.
      Sedangkan yang dimaksud dengan profesi guru Pendidikan Agama Islam adalah bidang pekerjaan guru yang dilandasi pendidikan keahlian dalam bidang studi Pendidikan Agama Islam. Jadi, yang dimaksud penulis secara keseluruhan ialah kecenderungan perhatian dan atau tindakan mahasiswa STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Jurusan PAI terhadap bidang pekerjaan guru Pendidikan Agama Islam.