Juklak Satuan PAUD Sejenis SPS

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
    Usia dini merupakan masa emas perkembangan. Pada masa itu terjadi lonjakan luar biasa pada perkembangan anak yang terjadi pada periode berikutnya. Para ahkki menyebutnya sebagai usia emas perkembangan (golden age). Untuk melejitkan potensi perkembangan tersebut, setiap anak membutuhkan asupan gizi seimbang, perlindungan kesehatan, asuhan penuh kasih sayang, dan ransangan pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan dan kemampuan masing-masing anak. Pemberian rangsangan pendidikan dapt dilakukan sejak anak masih dalam kandungan. Rangsangan pendidikan ini hendaknya dilakukan secara bertahap, berulang, konsisten dan tuntas, sehingga memiliki daya ubah (manfaat) bagi anak.
    Seiring bertambahnya usia, anak-anak membutuhkan rangsangan pendidikan yang lebih lengkap, sehingga memerlukan tambahan layanan pendidikan di luar rumah yang dilakukan oleh lingkungan maupun lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Rangsangan pendidikan yang dilakukan di rumah (home base) dan yang dilakukan di luar rumah (center base) hendaknya selaras dan saling mendukung, sehingga diperoleh manfaat yang optimal.
    Ransangan pendidikan di luar rumah sudah dapat dimulai setelah anak berusia 6 bulan bahkan usia 3 bulan. Sayangnya layanan anak seusia ini keberadaannya terbatas. Kalaupun ada, belum tentu terjangkau oleh masyarakat, baik dari sisi jarak maupun biayanya. Keberadaan Pos PAUD sebagai salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) dimaksudkan untuk menjembatani kebutuhan tersebut.
    Dalam pelaksanaannya Pos PAUD dapat diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti : Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), Taman Pendidikan Al-Qur'an, Pelayanan Anak Kristen (PAK), Bina Iman Anak atau layanan terkait lainnya. Program SPS diperuntukkan bagi masyarakat yang belum siap mengikutsertakan anaknya dalam layanan PAUD yang lebih intensif, baik karena alasan kerepotan mengantar, biaya maupun faktor lainnya.
    Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah "suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut" (pasal 1, butir 14). Disebutkan lebih lanjut dalam pasal 28 UU tersebut antara lain bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, dan PAUD dapat diselenggarakan dalam jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Program Satuan PAUD sejenis merupakan salah satu jenjang pendidikan pada jalur non formal.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, Ditjen PNFI melalui BP-PNFI Regional I Medan mendukung optimalisasi tugas dan fungsi lembaga BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB sebagai lembaga pengembang model/inovasi program Program Satuan PAUD sejenis yang sesuai dengan kondisi dan potensi daerah masing-masing, dengan mengalokasikan dana dalam bentuk Blockgrant.
Guna menyebarluaskan informasi tentang pengalokasian dana blockgrant kepada UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB. BP-PNFI memandang perlu menyusun pedoman penyaluran dan pemanfaatan dana blockgrant.
  1. Tujuan
    1. Tujuan Umum
      Mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB dalam upaya menghasilkan inovasi-inovasi dan pengembangan model program Satuan PAUD Sejenis
    2. Tujuan Khusus
      1. Sebagai acuan bagi UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB dalam menyusun proposal pengajuan dana bantuan langsung (Blockgrant) dalam rangka inovasi/pengembangan model Program Satuan PAUD sejenis tingkat propinsi dan kabupaten/Kota
      2. Sebagai alat identifikasi, seleksi dan penetapan lembaga BPKB/BPPLS dan SKB yang akan menerima bantuan langsung (blockgrant) sehingga pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
  2. Dasar
    1. Undang-undang Dasar 1945
    2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak
    5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Berbasis Kinerja;
    8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun2010 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
    9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal
    10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal;
    11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) Regional I Medan tahun Anggaran 2010
  Manfaat

Pedoman ini diharapkan bermanfaat, bagi:
  1. UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB dalam menyusun proposal dan mengelola dana blockgrant dalam mendukung perluasan layanan program Program Satuan PAUD sejenis.
  2. Tim penilai proposal dana blockgrant BP-PNFI Regional I dalam menentukan alokasi dan besar anggaran pada masing-masing UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB.
  3. Tim monitoring dan evaluasi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana blockgrant penyelenggaraan rintisan program Program Satuan PAUD sejenis.
  4. Pemangku kepentingan lainnya dalam membantu meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana blockgrant pada UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB.
E. Kriteria UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB Penerima Block Grant
  1. Persyaratan Administrasi
    Lembaga yang mengajukan proposal untuk dapat terpilih sebagai penyelenggara Program Satuan PAUD sejenis, diwajibkan untuk melengkapi proposalnya dengan berbagai dokumen administratif pendukung dan dokumen administrasi operasional manajemen sesuai dengan yang dipersyaratkan antara lain:
    1. Surat ijin operasional dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk UPTD SKB yang telah dimiliki dan Surat Ijin Operasional lainnya yang diperoleh dari instansi terkait.
    2. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk UPTD BPKB/BPPLS P2PLS dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk UPTD SKB bagi Lembaga (Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Wanita, Perguruan Tinggi, dll) yang menyelenggarakan Program Satuan PAUD sejenis tahun 2010.
    3. Surat perjanjian kerjasama dengan mitra kerja guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Program Satuan PAUD sejenis
    4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Rekening Lembaga (bukan rekening pribadi)
    5. Menyampaikan proposal ke BP-PNFI Regional I Medan atas rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi untuk UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk UPTD SKB.
  2. Persyaratan Teknis
    1. Memiliki pengalaman menjalin hubungan kemitraan dengan HIMPAUDI, Forum PAUD maupun lembaga–lembaga yang peduli terhadap PAUD
    2. Memiliki jumlah anak usia 0-6 tahun yang belum terlayani minimal 25 anak
    3. Memiliki jumlah pendidik dengan rasio 1: 7
    4. Memperoleh dukungan dari orangtua, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pamong desa/kelurahan
    5. Tersedia tempat yang layak, seperti ruangan dalam dengan luas minimal 40 m2

      dan halaman bermain dengan luas minimal 60 m2
    6. Tersedia sanitasi dasar yang mencakup air bersih dan kakus/WC
    7. Memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik
    8. Memiliki "Keranjang PAUD" tempat Alat Permainan edukatif (APE) yang cukup memadai yang dapat dimanfaatkan oleh anak, dan mendukung tahapan perkembangan usia anak, seperti :
      1. APE untuk kelompok Pengasuhan bersama (usia 3-30 bulan) lebih difokuskan untuk pengembangan sensorimotor anak, yaitu APE yang merangsang panca indera dan gerak anak serta aman untuk dibanting, dipukul, digigit, dilempar atau ditendang.
      2. APE untuk kelompok Anak (usia 31-48 bulan)
      3. APE untuk kelompok Anak (usia 49-60 bulan)
      4. APE untuk kelompok Anak (usia 61-72 bulan)
      5. APE untuk Bermain Balok dan Bahan Alam
      6. APE Kreatif dan sederhana yang dibuat sendiri
    9. Memiliki pengelola Program Satuan PAUD sejenis yang dapat menjamin
      kelancaran kegiatan administrasi seperti : Buku Induk Anak, Buku Data Pengelola dan Pendididk, Daftar Hadir Pengelola dan Pendidik, Buku Rencana Kegiatan, Daftar Hadir anak per Kelompok, Buku Catatan Perkembangan anak, Buku/Kartu Penerimaan Iuran Anak, Buku Inventaris, Buku Kas dan Buku Tamu
    10. Memiliki kantor/sekretariat, alamat, dan struktur organisasi dan alur organisasi yang jelas dan operasional yang dilengkapi dengan uraian tugas untuk masing-masing pelaku manajemen.
  BAB II
SASARAN DAN PEMANFAATAN DANA
  1. Sasaran
    Yang menjadi sasaran dari Program Satuan PAUD Sejenis, yakni anak usia 0-6 tahun yang belum terlayani dengan jumlah minimal 25 anak.
  2. Bantuan Langsung
Bantuan langsung ini merupakan dana bantuan yang diberikan pada UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB yang dinilai layak dan memiliki potensi untuk mengembangkan model pembelajaran yang sesuai dengan kondisi daerah dalam rangka menjadi percontohan dan pusat rujukan bagi lembaga PAUD nonformal lainnya
  1. Jenis Kegiatan Yang Didanai
Jenis Kegiatan 
Sasaran
Satuan (Rp)
Jumlah (Rp) 
Subsidi inovasi/pengembangan model Satuan PAUD Sejenis
947 anak
500.000,-/ anak
473.500.000,-

Dana bantuan yang diberikan pada UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB, hanya dapat mengajukan maksimal 3 proposal pada 3 kelompok program Satuan PAUD Sejenis.

  
  1. Pemanfaatan Dana Bantuan
Sesuai dengan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal bahwa Pemanfaatan dana BLOCKGRANT ditujukan untuk :
No 
Pemanfaatan 
Prosentase 
1
Penyiapan tempat/Kegiatan  
10 %
2. 
Pengadaan APE dan administrasi kelompok
40%
3. 
Peningkatan Kualitas Pendidik
30%
4.
Pengembangan bahan belajar lokal dan operasional pembelajaran  
20%
Semua pengeluaran dana yang bersumber dari dana bantuan langsung harus dibuktikan dengan kuitansi yang berisi tanda tangan penerima, jumlah yang dibayarkan dalam angka maupun huruf (belanja honor dan perjalanan) .Untuk belanja barang dan belanja bahan dalam kuitansi harus dicantumkan jenis barang/jasa, jumlah dan harga pembelian.
Dana blockgrant disalurkan langsung sekaligus (100%) kepada UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama rekening instansi/lembaga dan bukan rekening pribadi. Pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada Bendaharawan UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB yang bersangkutan atau staf yang ditugaskan untuk menjadi bendaharawan dana blockgrant 2010.

  BAB III
PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENGAJUAN PROPOSAL
A. Penyusunan Proposal
Landasan utama dalam penetapan penerima dana blockgrant adalah hasil penilaian proposal yang diajukan oleh UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB serta hasil visitasi lapangan terhadap konsistensi antara lain proposal dan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan proposal yang berisi penjelasan/uraian yang jelas dan rinci tentang rencana pelaksanaan program Satuan PAUD Sejenis yang akan diselenggarakan. Penyusunan proposal hendaknya berpedoman pada sistematika penulisan sebagai berikut:
  1. Halaman Judul
Halaman judul memuat :
  • Sampul depan/cover berwarna kuning tua dengan tampilan yang menarik dapat dilengkapi dengan foto-foto dari Program Satuan PAUD sejenis terkait
  • Kegiatan Program Satuan PAUD sejenis yang akan dilaksanakan dan dilengkapi dengan sasaran dan lokasi kegiatan
  • Proposal diajukan kepada siapa dan untuk tujuan apa
  • Nama dan alamat lembaga (lengkap dengan kode pos, nomor telepon dan bila ada sertakan nomor fax)
  1. Halaman Rekomendasi
    Berupa surat rekomendasi yang menjelaskan bahwa proposal yang diajukan layak dipertimbangkan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan dana program Satuan PAUD Sejenis
    Surat rekomendasi:
  • Diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk UPTD BPKB/BPPLS dan P2PLS
  • Diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk UPTD SKB
  • Dikeluarkan oleh Kasubdin PLS
  • Diketahui/disetujui oleh instansi lain yang terkait

 

 
  1. Kata Pengantar
    Kata pengantar memuat:
  • Motivasi yang mendorong lembaga untuk melaksanakan program Satuan PAUD Sejenis
  • Ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu rencana pelaksanaan program Satuan PAUD Sejenis
  • Harapan-harapan
  1. Daftar Isi
    Daftar isi memuat seluruh sistematika dari mulai Halaman Judul sampai lampiran-lampiran yang ada dalam proposal

     
    DAFTAR ISI

     
    KATA PENGANTAR.............................................................. i
    DAFTAR ISI.........................................................................ii
    BAB I PENDAHULUAN...........................................................1
    1. Latar Belakang ............................................................1
    2. dst ...............................................................................
    BAB II ..................................................................................
    BAB....
    PENUTUP .............................................................................
    LAMPIRAN

     
  2. Bab I Pendahuluan
    Pada Bab Pendahuluan memuat latar belakang, tujuan, hasil yang akan dicapai dan indikator hasil yang terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan dari program Satuan PAUD Sejenis
  • Latar Belakang
    Jelaskan permasalahan yang berkaitan dengan data kuantitatif jumlah anak usia 0-6 tahun yang belum terlayani program Satuan PAUD Sejenis dan kondisi faktual layanan Program Satuan PAUD sejenis saat ini berikut permasalahan yang terjadi, potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut secara faktual yang dilengkapi dengan data kuantitatif dan kualitatif. Penjelasan tersebut dimulai dari tingkat Kabupaten/kota sampai dengan tingkat kecamatan dan desa dimana program akan dilaksanakan.
  • Dasar
    • Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • ....................................................
    • ..............................dst
  • Tujuan
    Memuat uraian singkat tentang tujuan umum dan tujuan khusus yang hendak dicapai melalui program Satuan PAUD Sejenis
    • Tujuan Umum
      Berupa uraian secara umum tentang tujuan yang hendak dicapai bagi kepentingan peserta didik, masyarakat sekitar, lembaga penyelenggara dan pemerintah daerah.
    • Tujuan Khusus
      Berupa uraian secara khusus yang bersifat operasional dan terukur tentang tujuan yang hendak dicapai bagi kepentingan peserta didik, masyarakat sekitar, lembaga penyelenggara dan pemerintah daerah.
  • Hasil yang akan dicapai
    Memuat uraian singkat tentang:
    • Berapa banyak peserta didik yang sudah terlayani melalui program Program Satuan PAUD sejenis
    • Program Satuan PAUD sejenis sesuai dengan kondisi daerah setempat
    • Berapa besar keterlibatan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program Satuan PAUD Sejenis
  1. Bab II Kegiatan Penyelenggaraan
    Berisi uraian tentang Rencana Penyelenggaraan Program Satuan PAUD Sejenis meliputi:
    1. Gambaran Umum Program
      Jelaskan tentang gambaran umum dan tahapan-tahapan seluruh kegiatan rintisan Program Satuan PAUD sejenis
    2. Organisasi Pelaksana
      Jelaskan bagaimana organisasi pelaksana berikut uraian tugas setiap komponen/unsur (Penanggungjawab dan kepanitiaan di UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB ) Program Satuan PAUD sejenis
    3. Jadwal Kegiatan
      Jadwal kegiatan disajikan dalam bentuk matrik meliputi tahapan kegiatan :
      1. Persiapan
      2. Pelaksanaan
      3. Pasca program/pendampingan
      Jadwal kegiatan diuraikan secara jelas dan rinci lengkap dengan tanggal, bulan dan tahun bagi setiap kegiatan yang dikerjakan pada masing-masing tahapan.
    4. Peserta Didik
      Jelaskan secara rinci jumlah dan karakteristik peserta didik yang akan dibelajarkan dalam penyelenggaraan rintisan program Program Satuan PAUD sejenis.
    5. Pendidik
      Jelaskan secara rinci jumlah dan karakteristik tenaga pendidik dalam penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis . Kualifikasi tenaga pendidik harus sesuai dengan bidang yang diajarkan dan rasio tenaga pendidik harus sesuai dengan jumlah peserta didik.
    6. Mitra Kerja
      Jelaskan secara rinci dan lampirkan profil mitra kerja, pengalaman kerjasama sebelumnya, bentuk kerjasama, dan dokumen kerjasama. Kemitraan dalam kegiatan harus relevan dengan pendidikan anak usia dini.
    7. Sarana dan Prasarana
      Uraikan tentang ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mendukung terhadap penyelenggaraan rintisan program Program Satuan PAUD sejenis seperti: ruang bermain di dalam dan di luar , APE dalam dan APE Luar, ruang perpustakaan, ruang tunggu orang tua, ruang guru, ruang pengelola dan sarana penyimpanan APE, kamar mandi yang dilengkapi dengan kakus, dan memiliki sarana ibadah khusus untuk Program Satuan PAUD Sejenis Keagamaan.
    8. Manajemen Mutu Penyelenggaraan
      Jelaskan strategi berikut langkah - langkah yang akan ditempuh guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam rangka menjamin mutu proses dan hasil penyelenggaraan serta mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana maupun waktu penyelenggaraan program.
    9. Rencana Penggunaan Dana
      1. Alokasi penggunaan dana mengacu pada point pemanfaatan dana
      1. Uraikan secara jelas dan rinci rencana anggaran biaya (RAB) penyelenggaraan program rintisan program Program Satuan PAUD sejenis dalam bentuk matrik.
  2. Bab III Kegiatan Pembelajaran
    Berisi uraian tentang kegiatan pemilihan tema dan strategi pembelajaran.
    1. Kurikukulum Pembelajaran
      Jelaskan secara rinci kurikulum yang digunakan sebagai pedoman dalam menyusun menu-menu pembelajaran dan jabarkan dalam lampiran
    2. Rencana pembelajaran
      Uraikan secara rinci dalam bentuk SKH/SKM ataupun rencana bulanan dan tahunan tema-tema yang digunakan yang dapat menjamin pencapaian indikator kemampuan anak.
    3. Strategi Pembelajaran
      Uraikan secara rinci strategi/model pembelajaran, alat dan proses evaluasi pemanfaatan, hasil pembelajaran, alat dan proses evaluasi pemanfaatan, hasil pembelajaran.
    4. Sarana dan Prasarana Bermain Anak
      Uraikan secara rinci tentang kapasitas dan fasilitas yang mendukung terhadap pembelajaran anak usia dini seperti ketersediaan tempat, APE dalam dan luar. Jelaskan pula tentang asal usul APE tersebut, (misalnya apakah berasal dari Milik Lembaga Penyelenggara atau Pembelian dengan Dana Program Satuan PAUD Sejenis .
    5. Hasil yang akan dicapai dan dampak yang diharapkan
      Jelaskan hasil akhir yang akan dicapai dalam proses pembelajaran secara kuantitatif dan kualitatif tentang:
  • Perkembangan peserta didik
  • Penyelenggaraan program Program Satuan PAUD sejenis
    • Dampak bagi Lembaga, peserta didik, pendidik, orang tua peserta didik dan masyarakat
  1. Jadwal Pembelajaran
    Sajikan secara rinci tahapan kegiatan pembelajaran sejak awal sampai dengan akhir program. Sajian jadwal ini antara lain berkenaan dengan waktu, tema, dan tempat belajar.
  1. Bab IV Penutup
    Berisi uraian singkat tentang seluruh rangkaian kegiatan yang direncanakan, dilengkapi dengan kesimpulan dan saran-saran.
  2. Lampiran
    1. Surat ijin operasional pendidikan.
    1. Status hukum lembaga.
    2. Data peserta didik/warga belajar yang di ketahui lurah/kepala desa.
    3. Curriculum Vitae pendidik dan tenaga kependidikan.
    4. Data mitra kerja dan MOU.
    5. Foto-foto dokumentasi yang diperlukan.
    6. Nomor Rekening Lembaga dari BRI dan NPWP
    7. Dan Iain-lain yang dianggap perlu.

     
  • Mekanisme Pengajuan Proposal
Proposal yang telah ditandatangani oleh kepala BPKB/BPPLS, P2PLL dan SKB, di lengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Propinsi atau Kabupaten/kota di tujukan kepada Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BP-PNFI) Regional I Jl. Kenanga Raya No. 64 Tanjung Sari Medan sebanyak rangkap 3 (tiga) asli. Proposal harus sudah sampai di BP-PNFI Regional I paling lambat tanggal 22 Maret 2010 yang dialamatkan kepada kepala BP-PNFI Regional I Jln. Kenanga Raya No : 64 Tanjung Sari Medan telp : 061-8213254 atau sebelum tanggal tersebut apabila kuota sudah terpenuhi berdasarkan hasil penilaian Tim seleksi dan penilai proposal yang sudah masuk.

 
BAB IV
PENILAIAN PROPOSAL DAN PENETAPAN LEMBAGA PENERIMA DANA BLOCKGRANT
  1. Proses Seleksi
    1. Seluruh proposal yang masuk dari UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB akan dilakukan seleksi secara kompetetif.
    2. Seleksi dilakukan melalui pentahapan sebagai berikut: (1) administrasi, (2) substansi dan tahapan penyelenggaraan program, (3) visitasi lapangan.
    3. Seleksi administrasi meliputi, (1) ijin lembaga Program Satuan PAUD sejenis,
      (2) surat keterangan dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan Kabupaten/Kota untuk UPTD SKB.
    4. Seleksi substansi dan tahapan program meliputi, (1) muatan isi, sasaran dan komponen lainya sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok kebijakan pendidikan anak usia dini dan (2) tahapan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan pengendalian untuk mencapai hasil yang optimal, efektif dan mempunyai dampak langsung dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, (3) kelengkapan legalitas, (4) pengalaman kegiatan pemberdayaan masyarakat, (5) sarana prasarana termasuk APE dalam maupun luar, (6) sumber daya manusia (7), sumber daya pendukung lainnya, dan (8) jaringan kemitraan dengan lembaga terkait.
    5. Visitasi lapangan untuk melihat kesiapan dan kesesuaian dalam proposal dan lapangan
    6. Hasil seleksi akhir dari Tim Seleksi di BP-PNFI Regional I Medan dilaporkan dan ditetapkan oleh Kepala BP-PNFI Regional I Medan, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.
    7. Tim Seleksi
      Tim seleksi melakukan penilaian terhadap proposal penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis yang telah di dekonsentrasikan di UPTD BPKB/BPPLS dan SKB, dengan ketentuan sebagai berikut.
      1. Unsur Anggota Tim Seleksi
        Tim Seleksi adalah Pamong Belajar Bidang Kajian PAUD yang ditetapkan oleh Kepala Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BP-PNFI) Regional I .
      2. Persyaratan Administratif Anggota Tim Seleksi
        Setiap anggota Tim Seleksi diwajibkan untuk menyerahkan:
        1. Surat tugas dari instansi atau organisasi yang mengirimkan
        2. Surat kesanggupan untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh tim secara jujur, obyektif, bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab
      3. Tugas Tim Seleksi
        Tim seleksi bertugas untuk melakukan :
        1. Penerimaan proposal yang diajukan oleh UPTD BPKB/BPPLS dan SKB.
        2. Registrasi, klasifikasi dan kodifikasi proposal
        3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi proposal.
        4. Penilaian isi proposal.
        5. Visitasi lapangan terhadap UPTD BPKB/BPPLS dan SKB.
        6. Penyusunan peringkat hasil dari setiap penilaian yang dilakukan terhadap Lembaga yang mengajukan proposal.
      4. Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Sanksi Tim Seleksi
        Tim seleksi berkewajiban untuk melaporkan hasil kerja Tim kepada Kepala BP-PNFI Regional I dan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi tentang UPTD BPKB/BPPLS dan SKB yang diajukan untuk ditetapkan sebagai penerima Dana Program rintisan Penyelenggaraan Program Satuan PAUD sejenis.
    8. Prosedur Pembentukan dan Mekanisme Kerja Tim Seleksi
      1. Prosedur Pembentukan Tim Seleksi
        Tim Seleksi dibentuk melalui prosedur sebagai berikut:
        1. Kepala BP-PNFI Regional I Medan menjaring calon Tim Seleksi.
        2. Kepala BP-PNFI Regional I Medan menerbitkan Surat Keputusan tentang susunan, tugas dan wewenang Tim Seleksi dan mengirimkan tembusannya kepada Direktur Jenderal PNFI.
      2. Kegiatan Administratif Tim Seleksi
          Tim Seleksi melakukan:
      1. Registrasi, klasifikasi dan kodifikasi terhadap proposal yang diterima.
      2. Seleksi administratif terhadap proposal sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
      1. Mekanisme Penilaian Proposal
        Mekanisme penilaian proposal dilakukan sebagai berikut:
        1. Tim Seleksi melakukan penilaian proposal dengan mempergunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Kepala BPPNFI Regional I
        2. Tim Seleksi melakukan penilaian teknis terhadap setiap proposal yang telah lolos seleksi administratif.
        3. Tim Seleksi menentukan batas nilai terendah untuk lolos seleksi teknis.
        4. Setiap proposal dinilai oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota tim Seleksi.
        5. Hasil penilaian proposal disusun dalam daftar peringkat dari nilai tertinggi sampai nilai terendah.
        6. Tim Seleksi melakukan visitasi lapangan untuk mengecek kesesuaian antara isi proposal dengan kenyataan di lapangan terhadap lembaga yang nilai proposalnya berada di atas batas nilai terendah untuk lolos seleksi (Minimum Passing Grade). Visitasi lapangan dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi.
        7. Tim Seleksi menetapkan daftar nominasi penerima Dana Program penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis berdasarkan hasil penilaian administratif, penilaian teknis, dan visitasi lapangan.
        8. Penetapan akhir penerima program Program penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis dalam rapat pleno Tim Penilai.
        9. Tim Seleksi melaporkan dan menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala BPPNFI Regional I Medan untuk ditetapkan sebagai lembaga yang menyelenggarakan Satuan PAUD Sejenis Program, sesuai dengan sasaran dan anggaran yang tersedia dalam DIPA.
        10. Isi laporan terdiri dari:
  • Daftar proposal yang diterima yang telah diklasifikasi berdasarkan
    UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS atau SKB Kabupaten/Kota
  • Daftar proposal yang telah lolos seleksi administrasi
  • Daftar nilai rata-rata hasil penilaian proposal, disusun menurut peringkat
  • Daftar UPTD BPKB/BPPLS dan SKB yang divisitasi lapangan
  • Daftar nilai rata-rata hasil visitasi lapangan
  • Daftar nilai rata-rata hasil penilaian proposal
  • Hasil visitasi lapangan
  • Laporan disajikan dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Seleksi.
  1. Penetapan Lembaga
    1. Kepala BP-PNFI Regional I Medan menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan Penyelenggara Program Satuan PAUD Sejenis sesuai dengan sasaran dalam DIPA dan daftar nominasi penerima dana blockgrant hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi
    2. Penandatanganan SK dilakukan setelah daftar nama warga belajar yang akan dibelajarkan ditandatangani oleh Ketua Penyelenggara dan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.
    3. Pelaporan Hasil Seleksi Dan Penetapan Lembaga Penyelenggara
      Kepala BP-PNFI Regional I menyampaikan laporan hasil seleksi dan penetapan Dana Penyelenggara Satuan PAUD Sejenis kepada Direktur Jenderal Pendidikan Non formal dan Informal.
  2. Peran dan Kewajiban Lembaga Penyelenggara/Penerima Program
    1. Menandatangani dan melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama yang dikeluarkan oleh Kepala BP-PNFI Regional I Medan
    2. Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan blockgrant secara tertulis
BAB V
PELAKSANAAN MODEL HASIL PENGEMBANGAN
  Pemantauan dan Pembinaan
    Pemantauan merupakan rangkaian kegiatan untuk mengetahui perkembangan program, ketepatan penerimaan dana blockgrant, ketepatan waktu penyaluran dana blockgrant, dan ketepatan pemanfaatan dana blockgrant sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh Kepala BP-PNFI Regional I Medan. Hasil pemantauan diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi. Aspek yang menjadi sasaran pemantauan mencakup kegiatan teknis dan administratif.
    Pemantauan memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan artinya pemantauan tidak hanya mencari masalah dan penyimpangan akan tetapi juga memberikan alternatif solusi untuk mengatasi berbagai masalah dan peningkatan kualitas program selanjutnya.
    Pemantauan dilakukan secara internal dan eksternal. Pemantauan dilakukan secara internal dilakukan oleh Kepala UPTD BPKB/BPPLS dan SKB, hasil pemantauan dilaporkan kepada Kepala BP-PNFI Regional I Medan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten. Sedangkan pemantauan eksternal dilakukan oleh petugas BP-PNFI Regional I Medan, hasil pemantauannya disampaikan kepada BP-PNFI Regional I dengan tembusan kepada Ditjen PNFI.
    Pemantauan dilaksanakan secara terpadu antara berbagai pihak dan tingkatan dengan substansi yang berbeda yang dilakukan oleh:
    1. Kepala UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB, melaksanakan pemantauan internal mulai perencanaan program hingga pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa program yang dilaksanakan dapat mengoptimalkan tupoksi lembaga ybs.
    2. BP-PNFI melaksanakan pemantauan dan pengendalian terutama ditujukan untuk memastikan bahwa dana blockgrant dimanfaatkan sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program yang dibiayai dari dana blockgrant berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    1. Evaluasi
      Evaluasi penggunaan dana blockgrant dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu evaluasi tengah tahunan dan tahunan. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan program Program Satuan PAUD sejenis dan sebagai masukan untuk bahan pertimbangan pemberian dana blockgrant tahun berikutnya.
    2. Pelaporan
      Pelaporan yang dilakukan oleh UPTD BPKB/BPPLS atau SKB terkait dengan laporan akuntabilitas kinerja dari kegiatan yang sedang dan sudah dilakukan, meliputi :
      Pelaporan dilakukan minimal sebanyak 3 kali yakni 2 kali laporan kegiatan dan 1 kali laporan akhir dengan ketentuan sebagai berikut :

      1. Laporan Awal
        Laporan kegiatan awal disusun di sampaikan kepada BP-PNFI Regional I Medan paling lambat 7 hari setelah kelompok belajar diresmikan dengan memuat isi seperti pada Format sebagai berikut :

         
    No 
    KETERANGAN 
    URAIAN 
    A KELEMBAGAAN 
    1. Nama lembaga
    2. Alamat (lengkap)
    3. Penjab Program
    4. No Telp/HP
    5. Ketua Penyelenggara
    6. No Telp/HP
    ................................................................

    .................................................................

    .................................................................

    .................................................................

    .................................................................

    ................................................................. 
    B PROGRAM KEGIATAN 
    1. PROGRAM
    1. Tgl di resmikan
    2. Rencana penyel. Program
    3. Lokasi Program


    II. PENDANAAN

    1. Jumlah dana yang di terima
    2. Tanggal penerimaan
    3. Melalui Bank/No. Rekening
    4. Jumlah dana yang telah di tarik dari rekening (Rp)
    5. Tanggal Penarikan
    6. Pemanfaat dana yang di tarik
    .....................................................................

    .....................................................................

    .......................s/d....................................

    .....................................................................



    .....................................................................

    .....................................................................

    .....................................................................

    .....................................................................



    .....................................................................

    1. ...............................................................
    2. ...............................................................
    3. ...............................................................
                                    Penjab/ Ketua
               
                                    .......................

     
    2. Laporan Pertengahan bulanan.
    Laporan pertengahan bulan di susun di sampaikan kepada BP-PNFI Regional I Medan paling lambat 3 bulan program pembelajaran berlangsung dengan memuat:
    1. Latar belakang program
    2. Perkembangan dan pencapaian pelaksanaan program Satuan PAUD Sejenis
    3. Kendala yang dihadapi dan cara pemecahannya yang sudah dilakukan
    4. Upaya pengembangan penyelenggaraan maupun kerjasama dengan pihak lain
    5. Daya serap anggaran pada saat pelaporan
    6. Kesimpulan dan Rekomendasi
    3. Laporan Akhir

    Laporan akhir kegiatan disusun dan di sampaikan kepada BP-PNFI Regional I Medan paling lambat 14 hari setelah akhir pelaksanaan program. Inti laporan akhir yang disampaikan seperti sistematika :

     
    SISTIMATIKA PELAPORAN
    Halaman judul
    Kata Pengantar
    Daftar Isi
    Daftar tabel

     
    BAB I PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang (berisi minimal keterkaitan kebijakan pemerintah dengan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan keaksaraan serta solusi pemecahannya)
    2. Tujuan Penyelengaraan (berisi harapan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan dan pemanfaatan dana BG Satuan PAUD Sejenis)
    3. Rencana Kegiatan Penyelenggaraan (berisi rancangan kegiatan dan pencapaian hasil yang diharapkan)
      BAB II MODEL PENYELENGGARAAN SATUAN PAUD SEJENIS
    4. Proses Penitipan Anak (menggambarkan kegiatan setiap tahapan dan memberikan gambaran mengenai kegiatan model perlakuan yang diberlakukan kepada anak didik)
    5. Tempat dan waktu (minimal menggambarkan tempat yang digunakan dalam kegiatan jadwal kegiatan dan lokasi penyelenggaraannya)
    6. Tingkat pencapaian hasil belajar (memaparkan kemampuan anak dan kepuasan orang tuanya dalam membelajarkan di Satuan PAUD Sejenis tersebut)
    7. Tingkat/Daya Serap anggaran (menggambarkan daya serap anggaran oleh setiap kelompok belajar yang dilengkapi dengan bukti fisik pengeluaran keuangan
    8. Faktor Pendorong dan Penghambat (memafarkan faktor esensial yang perlu guna peningkatan penyelenggaraan program baik intern maupun ektern)
    9. Permasalahan yang dialami (memaparkan permasalahan dari setiap tahapan yang dilalui)
    10. Upaya untuk mengatasi permasalahan (Menggambarkan upaya pemecahan masalah terkait dengan poin F)


      BAB III KESIMPULAN DAN SARAN/REKOMENDASI
    11. Kesimpulan
    12. Saran/Rekomendasi


    Lampiran-lampiran :
    1. Daftar nama Pengasuh dan pengelola by name, by adress
    2. Daftar orang tua dan anak yang memanfaatkan Satuan PAUD Sejenis
    3. Jadwal kegiatan dan dokumentasi yang relevan
    4. Rincian Penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran
    5. Stuktur tim penyelengaraan
    6. Foto Kegiatan pembelajaran

     
    Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana adalah tentang pengelolaan administrasi keuangan, yakni :
    1. Pembelian barang
    • Kuitansi pembelian barang
      Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa kuitansi :
    1. dibubuhi stempel perusahaan/toko
    2. dilampiri faktur/nota pembelian
    3. ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan (di balik kuitansi pembelian)
    • Materai pada kuitansi
    1. Materai Rp. 6.000,- untuk pembelian di atas Rp.1.000.000,-
    2. Materai Rp. 3.000,- untuk pembelian senilai Rp. 500.000,- s.d. Rp. 999.999,-
    • Pajak Pembelian Barang (PPn dan PPh)
      Pembelian barang di atas Rp. 1.000.000,- dikenai pajak :
    1. PPn sebesar 100/110 x (nominal) x 10 %
    2. PPh sebesar 100/110 x (nominal) x 1,5 %
    1. Honorarium
      1. Setiap pembayaran honorarium harus dilengkapi dengan bukti daftar hadir.
      2. Pajak PPh pasal 21 (UU no. 17 tahun 2000) sebesar 15 % dipungut untuk:
        1. Honorarium yang diberikan lepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas
        2. Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS untuk kelebihan uang honorarium di atas Rp. 240.000,- per bulan
    2. Penyetoran Pajak
      Lembaga penyelenggara kegiatan berkewajiban untuk :
      1. Menyetorkan hasil pungutan pajak kepada kas negara
      2. Melampirkan semua foto copy bukti setor pajak dalam laporan akhir pelaksanaan kegiatan.






















































    BAB VI
    INDIKATOR KEBERHASILAN DAN PENGENDALIAN MUTU

     
        Program Program Satuan PAUD sejenis dikatakan berhasil apabila :
    1. Lebih dari 80 %anak yang masuk Program Satuan PAUD sejenis meningkat kecerdasannya
    2. Tingkat kehadiran anak lebih dari 80 %
    3. Jumlah anak yang masuk Program Satuan PAUD sejenis semakin bertambah
    4. Lebih dari 80 % orang tua membayar iuran secara tepat waktu atau adanya kontribusi dalam bentuk lain

       
    Untuk mengendalikan pelaksanaan pemanfaatan dana oleh UPTD BPKB/BPPLS atau SKB perlu diadakan pemantauan, pembinaan,evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanan kegiatan.
    1. Pemantauan
    Penyelenggaraan Program PNF dan pemanfaatan dana oleh BPKB perlu dipantau dan dibina agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan. Pemantauan dan pembinaan dilakukan dalam rangka memastikan kualitas penyelenggaraan program dan pemanfaatan dana block grant sesuai dengan proposal yang diajukan. Melalui pemantauan diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin hambatan atau masalah yang terjadi. Sasaran pemantauan mencakup aspek kegiatan teknis dan administratif.
    1. Petugas Pemantau dan Pembinaan
      Petugas pemantau dapat terdiri dari unsur-unsur :
      1. Direktorat terkait Ditjen PLS
      1. BPPNFI Regional I
        1. Kepala BPKB sebagai penanggung jawab langsung
        2. Dinas pendidikan propinsi
        3. Petugas BPKB yang ditunjuk

       

       
    2. Pelaksanaan Pemantauan dan Pembinaan
      Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti menganalisis laporan, melakukan pertemuan, kunjungan lapangan ke lokasi. Pemantauan dan pembinaan dilaksanakan secara terjadwal maupun sewaktu-waktu pada saat diperlukan.

       
    1. Evaluasi
      Evaluasi dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program, kelemahan yang perlu diperbaiki, kekuatan yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti untuk meningkatkan keberhasilan program. Evaluasi selama kegiatan berlangsung sudah terintregasi dalam kegiatan pemantauan sedangkan evaluasi hasil program dilaksanakan setelah selesai penyelenggaraan program atau di akhir tahun.



     

     

     

     

     

     

     
    BAB VII
    PENUTUP
    Dengan diterbitkannya pedoman blockgrant UPTD BPKB/BPPLS, P2PLS dan SKB diharapkan dapat memperlancar penyaluran, pengelolaan dan pemanfaatan dana blockgrant secara efektif dan efisien sehingga dapat mewujudkan lembaga PNF tahun 2010 yang bermutu dan profesional.
    Jika dalam pelaksanaannya memerlukan perubahan-perubahan terhadap program/kegiatan yang telah diusulkan dalam proposal, dimungkinkan untuk mengadakan adendum, sepanjang perubahan tersebut bersifat prinsip atau dipandang sangat perlu dalam upaya mewujudkan lembaga PNF yang berkualitas dan profesional.
    Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini dan/atau apabila ada kebijakan lain dari pimpinan dalam pelaksanaan pemanfaatan dana.
    Semoga pedoman ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program Program Satuan PAUD sejenis.
































    KATA PENGANTAR

     

     
    Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas petunjuk-Nya sehingga pedoman penyaluran dana batuan langsung Bloch Grant subsidi Inovasi/ pengembangan Program Satuan PAUD sejenis (SATUAN PAUD SEJENIS) dapat diselesaikan.
    Mengingat masih banyak anak usia dini yang belum terlayani pada kelompok usia 0-6 tahun maka Program Satuan PAUD sejenis yang ada dilapangan perlu tindakan konkrit yang bersifat kreatif dan inovatif untuk mencapai hasil yang optimal dalam sebuah penyelengaraan Satuan PAUD Sejenis. Pada tahun 2010 BP-PNFI Regional I selaku perpanjangan Direktorat jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal akan menyalurkan dana subsidi/Inovasi Pengembangan Program Satuan PAUD Sejenis ke 947 anak.
    Atas dasar itulah perlu disusun pedoman penyaluran dana subsidi Inovasi Program Satuan PAUD Sejenis yang dapat digunakan sebagai acuan pihak-pihak terkait dalam penyusunan proposal dan penyelenggaraan program bila mendapat persetujuan berdasarkan hasil seleksi dan penilaian proposal yang di ajukan

     
    Demikian pedoman subsidi Inovasi Program Satuan PAUD Sejenis ini disusun dengan harapan dapat dijadikan acuan dan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Akhirnya diucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan masukan dalam penyusunan pedoman ini.

     
    Medan, Januari 2010
    Kepala BPPNFI Regional 1

     

     
    Drs. Kastum, M. Pd
    NIP. 196403051993031001

     

     

     

     
    DAFTAR ISI


    KATA PENGANTAR         i

    DAFTAR ISI         ii

    BAB I PENDAHULUAN        1

    A. Latar Belakang        1
    B. Tujuan        2
    C. Dasar        3
    D. Manfaat        3
    E. Kriteria UPTD BPKB/BPPLS dan SKB
    Penerima Blockgrant        4
    BAB II SASARAN DAN PEMANTAUAN DANA        7

    A. Sasaran        7
    B. Bantuan Langsung        7
    BAB III PROPOSAL PENYUSUNAN DAN PENGAJUAN PROPOSAL        9

    A. Penyusunan Proposal        9
    B. Mekanisme Pengajuan Proposal        14
    BAB IV PENILAIAN PROPOSAL DAN PENETAPAN LEMBAGA PENERIMA DANA BLOCKGRANT        16
    A. Proses Seleksi        16
    BAB V PELAKSANAAN MODEL HASIL PENGEMBANGAN         21
    A. Pemantauan dan Pembinaan        21
    B. Evaluasi         22
    C. Pelaporan        22
    BAB VI INDIKATOR KEBERHASILAN DAN PENGENDALIAN MUTU        27
    A. Pemantauan         27
    B. Evaluasi        28
    BAB V PENUTUP        29   



    Lampiran :

    • Format Laporan Bulanan Pemanfaatan Dana Blockgrant
      2010
    • Format Masalah/Kendala Yang Dihadapi Dalam Pemanfaatan
      Dana Blockgrant
    • Sistematika Laporan Akhir