JUKLAK PAUD DESA TERPENCIL


 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

    Undang- undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan NAsional mengamanatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) dapat diselenggarakan melalui jaur formal, nonformal, dan/atau informal (pasal 28 ayat 2). Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk lain yang sederajat yang selanjutnya diaktegorikan segai satuan PAUD sejenis dimaksud untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan PAUD lainnya.

    Setiap bentuk layanan PAUD memiliki karekteristik yang berbeda. Untuk itu menetapkan bentuk layanan PAUD yang cocok untuk daerah tertentu terlebih untuk daerah terpencil harus disesuikan dengan kondisi lapangan. Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu diselenggarakan PAUD didaerah terpencil sebagai bentuk aksi dari perluasan akses pelayann pendidikan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dalam hal pelayanan pendidikan anak usia dini. Berkaitan dengan hal tersebut untu mendukung layanan PAUD di daerah terpencil maka perlu disusun suatu pentunjuk pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Pelaksanaan PUAD daerah tepencil .


     

B. Tujuan

  1. Tujuan Umum

    Memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan layanan PAUD di daerah terpencil guna meningkatkan akses layanan PAUD Nonformal agar dapat menjangkau sasaran anak di daerah terpenci


     

  2. Tujuan Khusus
    1. Sebagai acuan bagi UPTD BPKB/BPPLS dan SKB dalam menyusun proposal pengajuan dana bantuan langsung (Blockgrant) dalam rangk Penyelenggaraan PAUD Daerah Terpencil di kabupaten/Kota di wilayah kerja BP-PNFI Regional I
    2. Sebagai alat identifikasi, seleksi dan penetapan lembaga BPKB/BPPLS dan SKB yang akan menerima bantuan langsung (blockgrant) sehingga pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.


       


       


       

C. Dasar

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Berbasis Kinerja
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal
  6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) Regional I Medan tahun Anggaran 2010
  1. Manfaat

    Petunjuk pelaksanaan ini diharapkan bermanfaat, bagi:

    1. UPTD BPKB/BP3LS dan SKB dalam menyusun proposal dan mengelola dana blockgrant dalam mendukung perluasan layanan program PAUD di daerah terpencil
    2. Tim penilai proposal dana blockgrant BP-PNFI Regional I dalam menentukan alokasi dan besar anggaran pada masing-masing UPTD BPKB/ BP3LS dan SKB.
    3. Tim monitoring dan evaluasi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana blockgrant penyelenggaraan rintisan program PAUD di daerah terpencil
    4. Pemangku kepentingan lainnya dalam membantu meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana blockgrant pada UPTD BPKB/SKB
  2. Sasaran

    Anak usia 0-6 tahun di daerah terpencil yang belum/tidak terlayani program pendidikan anak usia dini.


 


 


 

F. Pengertian

1. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD padajalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal dan Informal). TPA selain sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orangtuanya bekerja, juga sekaligus menyelenggarakan program pendidikan (termasuk pengasuhan) terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia empat tahun ke bawah)

2. Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal (PAUD non formal) yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia dua tahun sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia dua tahun sampai usia empat tahun).

3. Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannyan diintegrasikan dengan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu.

4. Daerah terpencil adalah wilayah pedesaan/ perkampungan yang karena letaknya, termasuk dalam kategori terpencil/terisolir.

5. PAUD daerah terpencil yang dimaksud dalam pedoman ini adalah

TPA/KB/Pos PAUD yang didirikan di daerah terpencil yang memperoleh dukungan dana bantuan seperti diatur dalam pedoman ini.


 

  1. Kriteria UPTD BPKB/BP3LS dan SKB Penerima Block Grant
    1. Telah memahami teknis penyelenggaraan salah satu program PAUD sebagaimana tertuang dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain/Pos PAUD.
    2. Memiliki calon peserta didik berusia 0 - 6 tahun minimal 15 anak dan maksimal 22 anak, yang dapat terdiri dari kelompok usia: 0-2 tahun; 2-4 tahun; dan 4-6 tahun.
    3. Memperoleh dukungan penuh dari Kepala Desa melalui surat pernyataan dukungan.
    4. Memilki tempat kegiatan yang memadai untuk program yang disediakan oleh desa.
    5. Tempat kegiatan dapat menggunakan fasilitas umum yang tersedia, seperti Balai Desa, ruang kelas, atau fasilitas umum lainnya.
    6. Memiliki pendidik/kader PAUD sekurang-kurangnya 3 orang;
    7. Memiliki Rekening aktif atas nama lembaga (contoh nama lembaga: PAUD daearah terpencil Melati Desa Sukamaju). Nomor Rekening Pribadi atau atas nama lembaga qq nama pribadi, tidak berlaku.
    8. Keputusan Kepala Desa/Kepala Cabang Dinas Pendidikan tentang Penetapan Berdirinya PAUD (sebutkan nama lembaganya) dengan susunan pengurus yang terdiri dari Tim Pembina (sebutkan nama- namanya), Tim Pemantau (sebutkan nama-namanya), dan Pengelola (sebutkan nama-namanya). Contoh Surat Keputusan Kepala Desa dapat dilihat pada lampiran 1.
    9. Pengelola PAUD dapat dilampirkan untuk memenuhi persyaratan bank.
    10. Adanya surat dukungan keberlanjutan program dari Kepala Desa/ Kepala Cabang Pendidikan.
    11. Mengajukan proposal yang mengacu pada sistematika penyusunan dalam pedoman dan juklak ini.
  2. Hak, Kewajiban, dan Sanksi Penerima Dana Bantuan

    Hak Penerima Dana Bantuan

    1. Mendapatkan dana bantuan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akad Kerjasama;
    2. Mendapatkan pembinaan dalam pelaksanaan dan pengembangan program dari pembina teknis baik dari BP-PNFI Regional I dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.

    Kewajiban Penerima Dana Bantuan

    1. Memanfaatkan dana bantuan yang diterima sesuai dengan proposal dan kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama serta memper-tanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan yang bertaku;
    2. Melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama;
    3. Menyampaikan laporan penyelenggaraan program sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Akad Kerjasama.

    Sanksi Penerima Dana Bantuan

    1. Penerima dana bantuan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana yang diterimanya, wajib mengembalikan sejumlah dana yang telah diterimanya sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh BP-PNFI Regional I, Dinas Pendidikan Kab/Kota atau auditor yang berwenang.
    2. Pengembalian dana dilakukan dengan menyetorkan langsung ke Rekening Kas Negara pada Bank Persepsi.
    3. Bukti setoran ke Kas Negara dilampirkan dalam Berita Acara Pengembalian Dana yang ditanda-tangani oleh pihak penerima dana dan Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
    4. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, akan diselesaikan secara hukum.


 

I. Keberlangsungan Program

1. Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten wajib memfasilitasi pembinaan PAUD daerah terpencil yang bisa dilakukan dengan menugaskan Himpaudi/ forum PAUD, penilik, pamong belajar, TLD atau narasumber lainnya untuk melakukan pendampingan selama tahun pertama pelaksanaan PAUD di daerah terpencil tersebut.

2. Biaya untuk keperluan pendampingan/pembinaan tersebut dapat berasal dari dana APBD kabupaten/ kota

3. Untuk menjaga keberlangsungan program, penerima dana bantuan dapat menjalankan usaha-usaha penggalian dana yang tidak bertentangan dengan perundangan yang ada, termasuk memungut iuran dari peserta didik sesuai dengan kesepakatan (tidak memberatkan orangtua)


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB II

PENYALURAN DAN PEMANFAATAN BANTUAN


 

  1. Ketentuan Khusus

    Pengelolaan PAUD di daerah terpencil diatur sebagai berikut:

    1. Dikelola oleh masyarakat setempat dengan prinsip pengelolaan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

    2. Frekuensi kegiatan perminggu disesuaikan dengan bentuk layanan, yakni; (a) TPA melayani anak yang ditinggal bekerja oleh orangtuanya. Frekuensi layanan 3 -7 hari perminggu dengan lama layanan 3-8 jam (sesuai kebutuhan); (b) KB melayani anak usia 4-6 tahun, dengan frekuensi layanan 3-6 hari perminggu; (c) SPS dilaksanakan minimal 1 kali untuk usia 0-2 tahun; 2 kali untuk usia 2-4 tahun; dan 3 kali untuk usia 4-6 tahun yang jadwal harinya dapat diatur secara bergantian.

    3. Memiliki Tim Pembina yang terdiri dari unsur-unsur: (1) perangkat desa (Kepala Desa); (2) Badan Perwakilan Desa; (3) LSM/Organisasi yang ada; (4) Tokoh Masyarakat/ Agama; dan (5) Donatur/orangtua, yang dipilih berdasarkan musyawarah desa dan diangkat oleh Kepala Desa.

    4. Memiliki Tim Pemantau yang beranggotakan 3 orang yang dipilih oleh Tim Pembina dan diangkat oleh Kepala Desa.

    5. Memiliki pengelola yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Ketua dan Sekretaris dapat merangkap sebagai pendidik.

    6. Ketentuan lainnya mengacu pada Pedoman Teknis Penyelenggaraan masing-masing program PAUD (TPA, KB dan SPS).

    7. Dana Bantuan block yang diterima oleh UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS atau SKB yang bersumber dari DIPA BP-PNFI Regional I Tahun 2010 tidak dapat di blockgrantkan kemablai ke pihak lain.

  1. Bantuan Langsung

    Bantuan langsung ini merupakan dana bantuan yang diberikan pada UPTD BPKB/BPPLS,P2PLS dan SKB yang dinilai layak dan memeiliki potensi untuk mengembangkan PAUD daerah terpencil yang sesuai dengan kondisi daerah dalam rangka menjadi percontohan dan pusat rujukan bagi lembaga PAUD nonformal lainnya


     


     


     

    1. Jenis Kegiatan Yang Didanai

Jenis Kegiatan 

Kuota 

Satuan(Rp)/peranak

Jumlah (Rp) 

Subsidi inovasi/pengembangan PAUD daerah terpencil

86 anak

2.400.000,-

206.400.0000

  1. Pemanfaatan Dana Bantuan

    Pemanfaatan dana BLOCKGRANT ditujukan untuk:

No 

Pemanfaatan 

Prosentase 

1. 

Pengadaan perabotan dan renovasi ringan

Maks 25%

2.

Pengadaan sarana pembeljaran dan APE dalam dan luar

Maks 25 %

3.

Peningkatan mutu pendidik/kader dan pengelola melalui pelatihan, magang atau menghadirkan nara sumber

Maks 20 %

4.

Penyelenggaraan proses pembelajaran termasuk insentif pendidik/kader dan pengelola

Maks 20 %

5.

Peningkatan gizi melalui pemberian makanan tambahan (PMT)

Maks 10 %


 

Semua pengeluaran dana yang bersumber dari dana bantuan langsung harus dibuktikan dengan kuitansi yang berisi tanda tangan penerima, jumlah yang dibayarkan dalam angka maupun huruf (belanja honor dan perjalanan) .Untuk belanja barang dan belanja bahan dalam kuitansi harus dicantumkan jenis barang/jasa, jumlah dan harga pembelian.

Dana blockgrant disalurkan langsung sekaligus (100%) kepada UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB melalui transfer ke rekening Bank yang ditentukan atas nama rekening instansi/lembaga dan bukan rekening pribadi. Pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada Bendaharawan UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB yang bersangkutan atau staf yang ditugaskan untuk menjadi bendaharawan dana blockgrant 2010.


 


 


 


 


 

BAB III

PROSEDUR PENGUSULAN/PENGAJUAN DANA BANTUAN LANGSUNG


 

Landasan utama dalam penetapan penerima dana blockgrant adalah hasil penilaian proposal yang diajukan oleh UPTD BPKB/BPPLS,P2PLS dan SKB serta hasil verifikasi lapangan terhadap konsistensi antara lain proposal dan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan proposal yang berisi penjelasan/uraian yang jelas dan rinci tentang rencana pelaksanaan program rintisan kelompok bermain yang akan diselenggarakan. Penyusunan proposal hendaknya berpedoman pada sistematika penulisan sebagai berikut:

  1. Halaman Judul/Sampul berwarna coklat

Halaman judul memuat :

  • Kegiatan program PAUD Daerah Terpencil yang akan dilaksanakan dan dilengkapi dengan sasaran dan lokasi kegiatan
  • Proposal diajukan kepada siapa dan untuk tujuan apa
  • Nama dan alamat lembaga (lengkap dengan kode pos, nomor telepon dan bila ada sertakan nomor fax)
  1. Halaman Rekomendasi

    Berupa surat rekomendasi yang menjelaskan bahwa proposal yang diajukan layak dipertimbangkan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan dana program rintisan kelompok bermain

    Surat rekomendasi:

  • Diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS
  • Diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk UPTD SKB
  • Dikeluarkan oleh Kasubdin PLS
  • Diketahui/disetujui oleh instansi lain yang terkait
  • Mencantumkan nomor rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota


     


     

  1. Kata Pengantar

    Kata pengantar memuat:

  • Motivasi yang mendorong lembaga untuk melaksanakan program PAUD daerah terpencil
  • Ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu rencana pelaksanaan programPAUD daerah terpencil
  • Harapan-harapan
  1. Daftar Isi

    Daftar isi memuat seluruh sistematika dari mulai Halaman Judul sampai lampiran-lampiran yang ada dalam proposal yang terdiri dari :

    Kata Pengantar

    Daftar Isi


 

1. Latar Belakang

2. Tujuan

4. Sasaran Program

5. Lokasi Penyelenggaraan

6. Program Kegiatan

7. Ketenagaan

8. Daya Dukung

9. Lampiran:

a. Jadwal kegiatan pelaksanaan PAUD ( jadual pelaksanaa kegiatan, rencana tahunan)

b. Kurikulum memuat Tema satu tahun, Tujuan pembelajaran disesuaikan dengan aspek perkembangan, metode pembelajaran, media belajar, alokasi waktu.

c. Rincian rencana penggunaan dana bantuan;

d. Surat Keputusan Kepala Desa/Kepala Cabang Dinas Pendidikan tentang Pembentukan Tim Pembina, Tim Pemantau, dan Pengelola PAUD.

e. Surat Pernyataan dukungan keberlanjutan program dari Kepala Desa/Pemerintahan Daerah;

f. Daftar calon peserta didik sesuai dengan program yang selenggarakan per kelompok usia, 0-2 tahun, 2-4 tahun, dan 4-6 tahun;

g.Melampirkan foto copy rekening Bank/giro pos atas nama lembaga/perkumpulan/Orgaanisasi;

h. Daftar tenaga pendidik/ kader PAUD dan kualifikasi pendidikannya.


 

Proposal diterima oleh BP-PNFI Regional I paling lambat pada tanggal 22 Maret 2010 (stempel pos)


 


 

BAB IV

SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA DANA BLOCK GRANT


 

  1. Proses Seleksi
    1. Seluruh proposal yang masuk dari UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB akan dilakukan seleksi secara kompetetif
    2. Seleksi dilakukan melalui pentahapan sebagai berikut: (1) administrasi, (2)
      substansi dan tahapan penyelenggaraan program, (3) kualifikasi pelaksana, dan (4) penetapan pelaksana program
    3. Seleksi administrasi meliputi, (1) ijin lembaga kelompok bermain,
      (2) surat keterangan dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan Kabupaten/Kota untuk UPTD SKB,
    4. Seleksi substansi dan tahapan program meliputi, (1) muatan isi, sasaran dan
      komponen lainya sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok kebijakan pendidikan anak usia dini dan (2) tahapan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan pengendalian untuk mencapai hasil yang optimal, efektif dan mempunyai dampak langsung dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
    5. Seleksi kualifikasi pelaksana program meliputi, (1) kelengkapan legalitas, (2) pengalaman kegiatan pemberdayaan masyarakat, (3) sarana prasarana termasuk APE dalam maupun luar, (4) sumber daya manusia (5), sumber daya pendukung lainnya, dan (6) jaringan kemitraan dengan lembaga terkait.
    6. Hasil seleksi akhir dari Tim Seleksi di BP-PNFI Regional I Medan dilaporkan dan ditetapkan oleh Kepala BP-PNFI Regional I atau pejabat pembuat komitmen, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.
    7. Tim Seleksi

      Tim seleksi melakukan penilaian terhadap proposal penyelenggaraan PAUD daerah terpencil dengan ketentuan sebagai berikut.

      1. Unsur Anggota Tim Seleksi

        Tim Seleksi adalah Pamong Belajar Bidang Kajian PAUD dengan melibatkan juga organisasi mitra seperti HIMPAUDI dan atau Forum PAUD yang ditetapkan oleh Kepala Balai Pengembangan Pendidikan NonFormal dan Informal (BP-PNFI) Regional I .

      2. Persyaratan Administratif Anggota Tim Seleksi

        Setiap anggota Tim Seleksi diwajibkan untuk menyerahkan:

        1) Surat tugas dari instansi atau organisasi yang mengirimkan

        2) Surat kesanggupan untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh tim
        secara jujur, obyektif, bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab

      3. Tugas Tim Seleksi

        Tim seleksi bertugas untuk melakukan :

        1. Penerimaan proposal yang diajukan oleh UPTD BPKB/BPPLS dan SKB.
        2. Registrasi, klasifikasi dan kodifikasi proposal
        3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi proposal.
        4. Penilaian isi proposal.
        5. Verifikasi lapangan terhadap UPTD BPKB/BP3LS/P2PLS dan SKB.
        6. Penyusunan peringkat hasil dari setiap penilaian yang dilakukan terhadap
          Lembaga yang mengajukan proposal,
        7. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan program.
      4. Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Sanksi Tim Seleksi

        Tim seleksi berkewajiban untuk melaporkan hasil kerja Tim kepada Kepala BP-PNFI Regional Imelalaui seksi program dan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi tentang UPTD BPKB/BPPLS dan SKB yang diajukan untuk ditetapkan sebagai penerima Dana Program rintisan Penyelenggaraan Kelompok Bermain.

    8. Prosedur Pembentukan dan Mekanisme Kerja Tim Seleksi
      1. Prosedur Pembentukan Tim Seleksi

        Tim Seleksi dibentuk melalui prosedur sebagai berikut:

        1. Kepala BP-PNFI Regional I menjaringan calon Tim Seleksi.
        2. Kepala BP-PNFI Regional I menerbitkan Surat Keputusan tentang susunan, tugas dan wewenang Tim Seleksi dan mengirimkan tembusannya kepada Direktur Jenderal PNFI.


 


 


 

  1. Kegiatan Administratif Tim Seleksi

    Tim Seleksi melakukan:

  1. Registrasi, klasifikasi dan kodifikasi terhadap proposal yang diterima.
  2. Seleksi administratif terhadap proposal sesuai dengan persyaratan yang
    ditentukan.
  1. Mekanisme Penilaian Proposal

    Mekanisme penilaian proposal dilakukan sebagai berikut:

    1. Tim Seleksi melakukan penilaian proposal dengan mempergunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Kepala BPPNFI Regional I
    2. Tim Seleksi melakukan penilaian teknis terhadap setiap proposal yang telah lolos seleksi administratif.
    3. Tim Seleksi menentukan batas nilai terendah untuk lolos seleksi teknis.
    4. Setiap proposal dinilai oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota tim
      Seleksi.
    5. Hasil penilaian proposal disusun dalam daftar peringkat dari nilai tertinggi
      sampai nilai terendah.
    6. Tim Seleksi melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kesesuaian antara isi proposal dengan kenyataan di lapangan terhadap lembaga yang nilai proposalnya berada di atas batas nilai terendah untuk lolos seleksi (Minimum Passing Grade). Verifikasi lapangan dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi.
    7. Tim Seleksi menetapkan daftar nominasi penerima Dana Program penyelenggaraan rintisan Kelompok Bermain berdasarkan hasil penilaian administratif, penilaian teknis, dan verifikasi lapangan.
    8. Penetapan akhir penerima program Program penyelenggaraan rintisan Kelompok Bermain dalam rapat pleno Tim Penilai.
    9. Tim Seleksi melaporkan dan menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala BPPNFI Regional I untuk ditetapkan sebagai lembaga yang menyelenggarakan rintisan Kelompok Bermain Program, sesuai dengan sasaran dan anggaran yang tersedia dalam DIPA.
    10. Isi laporan terdiri dari:
  • Daftar proposal yang diterima yang telah diklasifikasi berdasarkan
    UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS atau SKB Kabupaten/Kota
  • Daftar proposal yang telah lolos seleksi administrasi
  • Daftar nilai rata-rata hasil penilaian proposal, disusun menurut peringkat
  • Daftar UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB yang diverifikasi lapangan
  • Daftar nilai rata-rata hasil verifikasi lapangan
  • Daftar nilai rata-rata hasil penilaian proposal
  • Hasil verifikasi lapangan
  • Laporan disajikan dalam bentuk berita acara dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Seleksi.
  1. Penetapan Lembaga
    1. Kepala BP-PNFI Regional I menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan Penyelenggara Program rintisan kelompok bermain sesuai dengan sasaran dalam DIPA dan daftar nominasi penerima dana blockgrant hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi
    2. Penandatanganan SK dilakukan setelah daftar nama warga belajar yang akan
      dibelajarkan ditandatangani oleh Ketua Penyelenggara dan diketahui oleh
      Kepala Desa dan Camat setempat.
    3. Pelaporan Hasil Seleksi Dan Penetapan Lembaga Penyelenggara

      Kepala BP-PNFI Regional I menyampaikan laporan hasil seleksi dan penetapan Dana Penyelenggara PAUD daerah terpencil kepada Direktur Jenderal Pendidikan Non formal dan Informal.

  2. Peran dan Kewajiban Lembaga Penyelenggara/Penerima Program
    1. Menandatangani dan melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama yang dikeluarkan oleh Kepala BP-PNFI Regional I atau pejabat komitmen
    2. Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan blockgrant secara tertulis


 


 


 


 


 


 

BAB V

PEMASTIAN MUTU PELAKSANAAN PROGRAM


 

  1. Pemantauan dan Pembinaan

    Pemantauan merupakan rangkaian kegiatan untuk mengetahui perkembangan program, ketepatan penerimaan dana blockgrant, ketepatan waktu penyaluran dana blockgrant, dan ketepatan pemanfaatan dana blockgrant sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh Kepala BP-PNFI Regional I. Hasil pemantauan diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi. Aspek yang menjadi sasaran pemantauan mencakup kegiatan teknis dan administratif.

    Pemantauan memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan artinya pemantauan tidak hanya mencari masalah dan penyimpangan akan tetapi juga memberikan alternatif solusi untuk mengatasi berbagai masalah dan peningkatan kualitas program selanjutnya.

    Pemantauan dilakukan secara internal dan eksternal. Pemantauan dilakukan secara internal dilakukan oleh Kepala UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB, hasil pemantauan dilaporkan kepada Kepala BP-PNFI Regional I dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten. Sedangkan pemantauan eksternal dilakukan oleh petugas BP-PNFI Regional I, hasil pemantauannya disampaikan kepada BP-PNFI Regional Imelalui seksi program dengan tembusan kepada Ditjen PNFI.

    Pemantauan dilaksanakan secara terpadu antara berbagai pihak dan tingkatan dengan substansi yang berbeda yang dilakukan oleh:

    1. Kepala UPTD BPKB/BPPLS/P2PLS dan SKB, melaksanakan pemantauan internal mulai perencanaan program hingga pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa program yang dilaksanakan dapat mengoptimalkan tupoksi lembaga ybs.
    2. BP-PNFI melaksanakan pemantauan dan pengendalian terutama ditujukan untuk memastikan bahwa dana blockgrant dimanfaatkan sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program yang dibiayai dari dana blockgrant berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


       


       


       

  2. Evaluasi

    Evaluasi penggunaan dana blockgrant dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu evaluasi tengah tahunan dan tahunan. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan program kelompok bermain dan sebagai masukan untuk bahan pertimbangan pemberian dana blockgrant tahun berikutnya.

  3. Pelaporan

    Laporan bulanan disampaikan paling lambat Minggu ke-empat setiap bulan kepada BP-PNFI Regional I, sedangkan laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 21 Desember 2010 kepada BP-PNFI dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB VI

PENUTUP


 

Dengan diterbitkannya juklak blockgrant UPTD BPKB/BPPLS/P2PNFI dan SKB diharapkan dapat memperlancar penyaluran, pengelolaan dan pemanfaatan dana blockgrant secara efektif dan efisien sehingga dapat mewujudkan lembaga PNF tahun 2010 yang bermutu dan profesional.


 

Jika dalam pelaksanaannya memerlukan perubahan-perubahan terhadap program/kegiatan yang telah diusulkan dalam proposal, dimungkinkan untuk mengadakan adendum, sepanjang perubahan tersebut bersifat prinsip atau dipandang sangat perlu dalam upaya mewujudkan lembaga PNF yang berkualitas dan profesional.


 

Hal-hal yang belum diatur dalam juklak ini dan/atau apabila ada kebijakan lain dari pimpinan dalam pelaksanaan pemanfaatan dana blockgrant akan diatur kemudian dan diadakan perubahan seperlunya.


 

Semoga Juklak ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam mengoptimalkan tupoksi lembaga .


 


 


 


 


 


 

Lampiran 1a


 

Format Laporan Bulanan Pemanfatan Dana Blockgrant 2008


 

UPTD BPKB/BP3LS dan SKB    : .............................

Provinsi        :..............................

Laporan bulan        :..............................


 

No. 

Uraian Kegiatan 

Sasaran 

Jumlah Dana 

Realisasi *) 

Keuangan

Fisik (%) 

Rp 

% 

1 

2 

3 

4 

5 

6 

7 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

      

Catatan:

*) Realisasi pada saat dilaporkan

Format dapat digandakan sesuai kebutuhan


 


 


 

Mengetahui                        Pengelola Keuangan/Bendahara,

Kepala UPTD BPKB/BP3LS/SKB


 


 


 

(...........................................) (.............................................)

NIP. NIP.

 


 

FORMAT MASALAH/KENDALA YANG DIHADAPI DALAM

PEMANFAATAN DANA BLOCKGRANT


 

Bulan :

Nama Lembaga:


 


 

No 


 

Uraian Kegiatan

Sub Kegiatan 


 

Masalah / Kendala Yang Dihadapi 


 

Penyebab Masalah 


 

Upaya Penanggulangan 

(1) 

(2) 

(3) 

(4) 

(5) 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

    


 


 

Kepala BP-PLSP,


 


 


 

                                 ................................


 

Catatan:

Format dapat digandakan sesuai kebutuhan


 

 

SISTEMATIKA LAPORAN AKHIR

Laporan sekurang – kurangnya memuat :

Halaman Judul

Lembar Pengesahan Dinas Pendidikan

Kata Pengantar

Daftar Isi


 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Dasar

C. Tujuan

D. Ruang Lingkup

BAB II    PENYELENGGARAAN PROGRAM/KEGIATAN


 

BAB III    PERMASALAHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

BAB IV    RENCANA TINDAKLANJUT

BAB V    KESIMPULAN DAN SARAN

  1. Kesimpulan
  2. Saran

LAMPIRAN

1. Rekapitulasi kegiatan, sasaran (satuan dan jumlah), dan jumlah dana

2. Laporan Kegiatan

3. Dokumen administrasi pemanfaatan dana blockgrant

4. Foto-foto kegiatan dalam pemanfaatan dana blockgrant yang relevan


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

KATA PENGANTAR


 


 

Bentuk pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk saat ini sudah terealisasi ke masyarakat yang umumnya diutamakan bagi anak-anak yang kurang beruntung berhak memperoleh pendidikan. Sehingga peningkatan kualitas mutu pendidik dan tenaga kependidikan serta penguatan kelembagaan perlu ditingkatkan. Untuk mewujudkan bentuk pelayanan PAUD ini, maka Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini membuat suatu Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Dan Pelaksanaan Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini Di Daerah Terpencil.

Untuk menyamakan pedoman tersebut, maka Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) Reginal I membuat Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Dan Pelaksanaan Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini Di Daerah Terpencil berdasarkan kondisi daerah masing-masing.

Akhir kata, Kami memohon kepada para pengguna petunjuk pelaksanaan program ini member saran dan kritik yang membangun agar terlaksananya program ini di kemudian hari.


 


 


 


 

Medan, Februari 2010

    Mengetahui,     

    Kepala BP-PNFI Regional I


 


 


 

                        Drs. Kastum, M. Pd    

    NIP. 196403051993031001    


 


 


 


 


 


 

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR............        i

DAFTAR ISI...............        ii


 

BAB I PENDAHULUAN

A.Latar Belakang........................................................................................................      1

B.Tujuan..........................................................................................................................      1

C. Dasar...........................................................................................................................    2

D. Manfaat.....................................................................................................................    2

E. Sasaran.......................................................................................................................    2

F. Pengertian................................................................................................................    3

    G. Kriteria.......................................................................................................................    3

H. Hak, Kewajiban dan Sanksi..............................................................................    4

I. Keberlangsungan Program..............................................................................    5


 

BAB II PENYALURAN DAN PEMANFAATAN BANTUAN

A. Ketentuan Khusus................................................................................................     6

B. Bantuan Langsung................................................................................................    6


 

BAB III PROSEDUR PENGUSULAN/PENGAJUAN DANA

     BANTUAN LANGSUNG ………………………………………………….………    8


 

BAB IV SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA DANA BLOCK GRANT    10


 

BAB V PEMASTIAN MUTU PELAKSANAAN PROGRAM

A. Pemantauan dan Pembinaan ...........................................................................     14

B. Evaluasi.......................................................................................................................    15

C. Pelaporan.......................................................................................................................    15


 

BAB VI PENUTUP