Penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang dalam pelaksanaan fungsi – fungsi pemerintahan daerah dilakukan oleh pemerintah