DAKWAH ISLAM MELALUI RADIO BAB III

BAB III
GAMBARAN UMUM RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT 104,1 FM

A. Geografis dan Historis RSPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
RSPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat berada di Lokasi Perkantoran Pemerintah Kababupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Jalan Letkol. Pol. Toegini No. 09 RT. 24 Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir.

Berdirinya RSPD tahun 1989 yaitu tanggal 10 Juni 1989 tujuan awalnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota Kuala Tungkal akan hiburan dan informasi gagasan ini timbul berdasarkan isu-isu dan usul masyarakat agar kota Kuala Tungkal ada stasiun radio namun belum mendapat respon dan perhatian sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung pada waktu itu. Adapun studio siaran pertama kali On Air menempati Teribun Lapangn Sepak Bola Kabupaten Tanjung Jabung dan pernah juga menempati kantor RAPI di jalan Kihajar Dewantara Kuala Tungkal tepatnya disamping Hotel Fitri.
Pada awal mulanya RSPD bernama RAPEMDA (Radio Pemerintah Daerah) seiring dengan perjalanan dan rentang waktu RAPEMDA terus berjalan meskipun tersendat-sendat mengiringi perkembangan Kota Kuala Tungkal yang begitu pesat. Pemancar pada waktu itu kecil sekali 10 Watt gelombang SW (shortweb) Frekwensi 92,5 dan menggunakan Tower Pipa sepanjang tiga sambung atau sepanjang + 15 meter.
Pada tahun 1999 barulah mendapat perhatian serius oleh pemerintah daerah Tanjung Jabung pada waktu itu dimasa pemerintahan Bapak H. Ahmad Sugeng sebagai Bupati, dan RAPEMDA pun berubah nama menjadi RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah). Diantara orang-orang yang mengidekan dan mendirikan RSPD pertama kali antara lain : H. Darham (alm), Abd. Aziz, Maulana, Sirajuddin, Iin dan lain-lain. Adapun tenaga penyiarnya pada waktu iti antara lain, Abdul Aziz, M. Amin, Yani AZ, Zakaria, Azwan, dan Fatmawati.
Pada bulan Agustus 2002 RSPD pindah gelombang dari SW menjadi FM Frekwensi 92,5 Mhz yang pemancanya dibuat oleh RRI Jambi dengan daya 15 Watt, tidak lama kemudian tepatnya tanggal 10 Juni 2003 RSPD pindah frekwensi ke 103,4 Mhz pemancar baru dengan daya 250 Waat rakitan Pekan Baru, sekaligus pindah tempat siaran ke parit Gompong Kelurahan Tungkal Harapan di Jalan Pangeran Diponegoro menempati bekas Kantor LBK yang sekarang gedung tersebut dijadikan kantor Dinas Pendidikan Kecamatan tungkal Ilir. Kemudian pada tanggal 20 Juli 2005 RSPD pindah lagi ke kantor yang ditempati sekarang dan frekwensi kembali berpindah menjadi 104,1 Mhz dengan daya pemancar 2000 Watt. Dengan ketinggian Tower 50 meter. Hingga sekarang RSPD berada satu atap dengan Tungkal Televisi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tivi Tungkal.
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan didirikannya RSPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut adalah:
a. Ikut membela dan menegakan Pancasila dan UUD 1945 melalui siaran-siaran radio.
b. Ikut menyelenggarakan semangat membangun bagi masyarakat di wilayah Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat umumnya.
c. Ikut mengembangkan, membina dan melestarikan budaya daerah dan nasional yang hidup dan berkembang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
d. Ikut mempromosikan produksi dalam daerah dan dalam negeri melalui siaran-siaran niaga yang informatif dan edukatif.
e. Ikut menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda di daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tersebut, aktivitas RSPD Tanjung Jabung Barat selalu mengarah pada tujuan yang dicanangkan, sehingga kegiatan-kegiatan radio RSPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat baik melalui siaran atau aktivitas darat tidak terlepas dari tujuan yang hendak dicapainya.
Visi dan Misi pendirian Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 104,1 FM, untuk memberikan pelayanan secara berimbang serta sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan informasi pendidikan, hiburan dan pembangunan. Yang secara umum mempunyai visi dan misi yang telah ditentukan, sebagai berikut :
1. Visi :
“Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang maju, penyampaian informasi pembangunan, hiburan dan membentuk masyarakat yang berakhlak mulia, berimbang, serta mencerdaskan kehidupan masyarakat”.
2. Misi :
a. Menumbuhkembangkan peran serta masyarakat terhadap pembangunan, menggali potensi seni budaya, agama, pendidikan dan hiburan.
b. Mewujudkan SDM yang profesional yang menguasai informasi
c. Memberikan pelayanan informasi yang berkualitas
d. Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia
e. Memberikan informasi yang berimbang dan aspiratif dengan jangkauan siaran meliputi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 104,1 FM adalah radio milik Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berkembang untuk meningkatkan pengethuan ekonomi, sosial, pengetahuan, aqidah, syari’ah dan akhlak baik dari masyarakat Kuala Tungkal maupun umat Islam itu sendiri. Tidak ketinggalan pula kegiatan-kegiatannya juga mengarah pada program informasi, pendidikan dan dakwah Islamiyah bagi masyarakat.
RSPD Tanjung Jabung Barat 104,1 FM juga mempunyai maksud dan tujuan yang ingin dicapai, antara lain :
a. Memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang keagamaan, pendidikan dan sebagainya.
b. Memberikan hiburan yang berbau religius, yang bersifat mendidik dan membangun tingkat ibadahnya kepada Allah SWT. Agar semakin melekat di hati masyarakat Kuala Tungkal pada khususnya, dengan berbagai siarannya yang menarik (Sumber Data : Dokumen RSPD Kabupaen Tanjung Jabung Barat Tahun 2007).
Standard Operating Prosedures (SOP) RSPD Tanjung Jabung Barat. Dalam suatu radio yang ideal tentunya Standard Operating Prosedures penyiaran harus ada, karena kalau bekerja dalam suatu wadah yang terdiri dari beberapa individu atau personal kecenderungan pada masing-masing individu bisa nampak dan mempengaruhi di dalam aktivitas pekerjaan diperusahaan.
Standard operating prosedures dalam radio adalah mekanisme pengudaraan siaran baik rekaman maupun live. Apabila seseorang yang terlibat dalam mekanisme dan siaran radio tersebut tidak mengikuti SOP yang ada, maka akan mengganggu kinerja selanjutnya. Terdapat dua jenis SOP, yaitu SOP Penyiaran dan SOP Pengudaraan. SOP Penyiaran secara gari besar merupakan awalan yang harus diucapkan oleh penyiar setiap mengawali tugasnya. Adapun dalam prakteknya SOP Penyiaran di Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah sebagai berikut:
SOP PENYIAR DAN OPERATOR
PETUNJUK UMUM
• Putar Id’s RSPD Ganti Acara pada setiap pergantian acara.
• Putar Id’s yang sesuai setelah putar iklan.
• Mengatur keseimbangan siaran (siaran kata, iklan, penelpon dan lagu)
• Siaran harus tepat waktu.
• Selalu memantau jam tugasnya sehingga tidak terjadi yang tidak semestinya, dan jika harus terjadi segera lakukan langkah antisipasi.
• Jika listrik padam atau ada troubel sehingga tidak memutar iklan pada jam yang telah ditentukan, limpahkan pada jam berikutnya, kecuali jam berikutnya jam sponsor program maka cari waktu lain.
• Menepati program siaran dan playlist musik, jangan membuat program sendiri tanpa pemberitauan sebelumnya.
• Selalu mematuhi aturan yang berlaku.
STANDARISASI KATA
�� Radio : RSPD Kabuapten Tanjung Jabung Barat.
�� Frekuensi : 104,1 MHz (Seratus Empat Koma Satu Mega Hertz )
�� On Mic : 104,1 FM RSPD Radio (Seratus Empat Koma Satu FM)
�� Slogan : RSPD Memang The Best
�� Pendengar : Mitra Dengar RSPD, Sobat Muda dan Boys and Girls
�� Musik : Lagu / Tembang
�� Iklan : Pariwara / Pesan-pesan
�� Telephon : Pesawat Telephon / Lean Telpon / Jalur Telpon
�� No Telephone : 21 / 2 / 50 (dua satu / dua / lima kosong)
�� Alamat : Letkol. Pol. Toegino Kuala Tungkal
�� Buka Siaran : Assalamualaikum Wr. Wb.
�� Tutup Siaran : Jaga Diri Anda / dan Jangan Lupa Untuk Selalu Berdoa /
Wassalamualaikum Wr. Wb. (Sumber Data : Dokumen RSPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2007)

Dalam aplikasinya, SOP Penyiar ini harus dipadukan dengan SOP Pengudaraan, yaitu batasan-batasan dan hal-hal yang diudarakan pada waktu tertentu yang didasarkan pada kebutuhan disaat pengudaraannya. Untuk menstabilkan kedua SOP ini, maka programmer setiap harinya harus menyusun rencana siar pengudaraan. (Observasi, 2 Juni 2007)










B. Struktur Organisasi RSPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Adapun Struktur Organisasi Pelaksana RSPD Tanjung Jabung Barat 104,1 FM sebagai berikut :
Struktur Organisasi Pelaksana Siaran
Radio Siaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat














(Sumber Data : Dokumen RSPD Kabupaten Tanjab Barat 2007).
Struktur ini dibentuk untuk memudahkan dalam setiap pelaksanaan program-program yang telah direncanakan. Sehingga masing-masing personil dapat melaksanakan semua aktivitas dan tugasnya dengan baik.

Sedangkan Pengurus/Pengelola Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah sebagai berikut:
Pelindung : Bupati Tanjung Jabung Barat
Pembina : Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Penanggung Jawab : Kepala Bagian Humas Tanjab Barat
Koordinator Siaran : Junaidi Tanjung, S.Sos.I
Administrasi : Linda Martini, SP
Marketing Manager : Abdul Aziz
On Air Manager : Efendi
Divisi On Air : Efendi, Sahruddin, Muslim, Rita Sundari, Risma,
Eka Gusriani, Yayah Usriah dan Dewi S

Teknisi : Zakaria dan Gatot
Umum : Muslim
Driver : Sahruddin
(Sumber Data : Dokumen RSPD Kabupaten Tanjab Barat 2006).

C. Data Umum Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 104,1 FM
Dalam mengkaji sebuah obyek, akan lebih baik apabila kita mengetahui bagaimana eksistensi dasar obyek tersebut. Dari sinilah diperlukan data-data awal yang memberikan informasi pokok tentang obyek tersebut.
Berikut ini merupakan data-data umum dari Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 104,1 FM sebagai perkenalan awal. Data media ini dibagi dalam beberapa kategori yaitu data media, data tehnik, format siaran, sasaran audiens, data bisnis.
1. Data Media
Data media, merupakan data umum Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari badan penyelenggara yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan nama station yaitu RSPD Tanjung Jabung Barat, dan positioning yaitu “Radionya Kota Bersama” dengan frekuensi FM 104,1 MHz..
Data media ini memberikan informasi tentang alamat radio yakni Jl. Letkol. Pol. Toegino No. 09 Kuala Tungkal, Kode Pos 36511 yang disertai dengan nomor telephon yang dapat dihubungi. Ada dua klasifikasi nomor telephon di radio ini yaitu (0742) 21250 – 08287400510 program SMS untuk studio, dan (0742) 323565 untuk kantor. Dengan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai Pelindung utama, Sekda Sebagai Pembina, Kabag Humas sebagai Penanggung Jawab, Junaidi Tanjung, S.Sos.I sebagai Koordinator Siaran, Abdul Aziz sebagai Marketing Manager dan Efendy sebagai On Air Manager.
2. Data Tehnik (Technique Data)
Jam Siaran/On.Off Air : 06.00 – 24.00 = 19 Jam
Radius Siaran : 75 KM
Frekuensi : 104,1 Mhz
Daya Pancar/Out Power : 2000 Watt JUPITER 2000
Sistem Antena/Antenna System : Omni Directional 4 By tower 50 M
Radius Pancaran/Coverage Area : Kota Ka Tungkal, Kab. Tanjab
Barat, Kab. Tanjab Timur dan Riau
Studio In Use : Interview Studio, Recording Studio
3. Data Siaran (Format)
Komposisi Lagu/Music Composition:
Pop Indonesia : 45 %
Dangdut : 35 %
Tembang Manc Negara : 10 %
Daerah : 5 %
Qasidah : 2,5 %
Anak – anak : 2,5 %
Materi Programming :

Berita / Penerangan : 25 %
Agama / Dakwah Islam : 10 %
Pendidikan dan Budaya : 10 %
Hiburan : 45 %
Iklan dan Lain – lain :10 %
Sumber Berita / Informasi :
KBR 68 H
RRI Reg I Jambi
Reporter RSPD dan Tungkal Televisi (TTv)
Humas Setda Tanjung Jabung Barat

Target Pendengar (Target Audience)
Segmentasi : Muslim, umum
Sasaran Primer : Kab. Tanjung Jabung Barat
Sasaran Sekunder : Kab. Tanjab Timur dan Riau
Jenis Kelamin :
Wanita : 55 %
Pria : 45 %
Usia/Age :
06 – 14 th : 0,5 %
14 – 20 th : 20 %
20 – 30 th : 40 %
30 – 40 th : 30 %
40 th ke atas : 0,5 %
Status Sosial :
Pelajar/mahasiswa : 30 %
Karyawan/buruh : 40 %
Ibu rumah tangga : 20 %
Eksekutif : 10 %
Sosial Ekonomi :
Gol. B : 20 %
Gol. C : 70 %
Gol. D : 10 %

4. Data Bisnis (Advertisement Rate)
Loos Spot : Rp. 4000/60 detik
Time Signal : Rp 7000/60 detik
Ad Lips (Iklan Baca) : Rp 1500/60 detik.
Talk Show, : Rp. 1.000.000/60 menit
Semua tarif iklan tersebut belum termasuk PPN 10% dan discount standart 10%. (Sumber Data : Dokumen RSPD Kabupaten Tanjab Barat 2006).
5. Data Keadaan Penyiar dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah merupakan bagian terpenting harus ada dan terpenuhi dalam suatu lembaga penyiaran, Untuk dapat melihat lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut :
TABEL I
Data Penyiar Radio Siaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahn 2007

No Nama Pendidikan Jabatan Masa
Kerja
1 M. Efendi MAN Repoter 7 tahun
2 Rita Sundari SMA Penyiar 7 tahun
3 Dewi Safaratul Khusnah MAN Reporter / penyiar 5 tahun
4 Yayah Usriah SMEA Reporter 5 tahun
5 Eka Gusriana SKM Reporter / penyiar 5 tahun
6 Sahruddin MAN Reporter / Penyiar 1 tahun
7 Kharisma SMK Reporter / penyiar 1 tahun
8 Muslim SMA Penyiar
(Sumber Data : Dokumen RSPD Kab. Tanjab Barat Tahun 2007)
Dari data diatas menunjukkan bahwa pendidikan penyiar rata-rata adalah SMA/sederajat, dan terlihat masa kerja yang relatif lama atau berpengalaman rata-rata 5 – 7 tahun.
Sarana dan prasarana RSPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari segi perangkat lunak sudah mengikuti Standar Penyiaran. Sedangkan sarana penunjang pelaksanaan siaran RSPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar berjalan dengan baik sudah memadai (soffwr dan hardwer sudah mengikuti standar penyiaran yang telah disertifikasi oleh Postel dan KPI RI pada tahun 2006 yang lalu.
Berikut penulis kemukakan data sarana dan alat penunjang siaran Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebgaimana tabel berikut :
TABEL II
Data Keadaan Sarana dan Prasarana RSPD Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahn 2007

No Nama Barang / Alat Jumlah Kondisi Keterangan
1 Transmitter / pemancar 2 buah Baik
2 Komputer lengkap 3 unit Baik
3 Mixer 3 unit Baik
4 Tape 9 unit Baik
5 Kaset / judul lagu Ribuan Baik
6 Mesin ketik 1 unit Baik
7 Mickropon 8 buah Baik
8 Headphon 6 buah Baik
9 AC 2 unit Baik
10 Lemari 2 buah Baik
11 Meja siar 1 set Baik
13 VCD / DVD 2 buah Baik
14 Televisi 1 buah Baik
15 Telepon 3 jalur Baik
16 Dispenser 1 buah Baik
(Sumber Data : Dokumen RSPD Kab. Tanjab Barat Tahun 2007)

6. Gedung Tempat Operasional

Gedung tempat operasional penyelenggaraan siaran Milik Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat satu gedung dengan Stasiun Tungkal Televisi. Gedung ini sebelumnya adalah Kantor Dinas Sosial seiring dengan perubahan struktur pemerintahan Presiden K. H. Abdurrahan Wahid (Gusdur). Dinas Sosial ditiadakan gedung ini dijadikan Kantor KPKPN dan akhirya digunakan untuk Operasional RSPD dan Tungkal Televisi sejak tanggal 20 Juli 2004. Dengan pembagian ruagan sebagai berikut : 1 ruang Siaran, 1 ruang Pimpinan / Sekretariat, 1 ruang Tamu dan 1 ruang editing dan 1 gudang. (Observasi, 2 Juni 2007)