Wajibnya Berkurban Dalam Idul Adha

Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al AtsariKurban adl kambing yg disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah krn Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman {yang artinya} : “ Katakanlah : sesungguhnya shalatku kurbanku hidup dan matiku adl untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya (Al-An’am : 162) Nusuk dalam ayat di atas adl menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.( Minhajul Muslim )Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih dari dalil-dalil yang beragam adl hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yg dijadikan sebagai dalil oleh mereka yg mewajibkan :Pertama.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. : “ Siapa yg memiliki kelapangan tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami (Riwayat Ahmad Ibnu Majah Ad-Daruquthni Al-Hakim dan dan sanadnya hasan)Sisi pendalilannya adl beliau melarang orang yg memiliki kelapangan harta utk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dgn meninggalkan kewajiban ini.Kedua.Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali ia berkata : Pada hari raya kurban aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. : “ Siapa yg menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dgn hewan lain dan siapa yg belum menyembelih kurban maka sembelihlah (Diriwayatkan oleh Bukhari Muslim An- Nasa’i Ibnu Majah Ath-Thayalisi dan Ahmad .) Perintah secara dhahir menunjukkan wajib dan tidak ada (Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh orang-orang yg berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adl sunnah nantikanlah.) perkara yg memalingkan dari dhahirnya.Ketiga.Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah beliau bersabda : “ Bagi tiap keluarga wajib utk menyembelih ‘atirah(Berkata Abu Ubaid dalam Gharibul Hadits : Atirah adl sembelihan di bulan Rajab yg orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.) tiap tahun.

Tahukah kalian apa itu ‘atirah ? Inilah yg biasa dikatakan orang dgn nama rajabiyah (Diriwayatkan Ahmad Ibnu Majah Abu Daud Al-Baghawi At-Tirmidzi An-Nasa’i dan dalam sanadnya ada rawi be7rnama Abu Ramlah dia majhul {tidak dikenal}. Hadits ini memiliki jalan lain yg diriwayatkan Ahmad namun sanadnya lemah.

Tirmidzi menghasankannya dalam Sunannya dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari Lihat Al-Ishabah )Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atirah telah dihapus hukumnya dan penghapusan kewajiban ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.Berkata Ibnul Atsir :’Atirah hukumnya mansukh hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.( Jami ul- ushul dan lihat ‘Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin naskh fii Kitab was Sunnah {103- 105} dan Al-Mughni .)Adapun orang-orang yg menyelisihi pendapat wajibnya kurban maka syubhat mereka yg paling besar utk menunjukkan menyembelih kurban hukumnya sunnah adl sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Apabila masuk sepuluh hari {yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen} lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya . (Diriwayatkan Muslim Abu Daud An-Nasa’i Al-Baghawi Ibnu Majah Al-Baihaqi Ahmad dan Al-Hakim dan Ath-Thahawi dalam Syarhu Ma’anil Atsar dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha)Mereka berkata ( Al-majmu 98/302} dan Mughni Al-Muhtaj ‘Syarhus Sunnah dan Al-Muhalla 98/3}) : Dalam hadits ini ada dalil yg menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib krn beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban .. seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan seseorang .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum dgn perkataannya (Majmu Al-Fatawa ) Orang-orang yg menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil.

Sandaran mereka adl sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Siapa yg ingin menyembelih kurban Mereka berkata : Sesuatu yg wajib tidak akan dikaitkan dgn iradah ! Ini merupakan ucapan yg global krn kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : Jika engkau mau lakukanlah tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dgn syarat utk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yg ada. Seperti firman Allah : : “ Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah .. (Al-Maidah : 6)Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur’an maka berta’awudzlah . Thaharah itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur’an di dalam shalat itu wajib.Dalam ayat ini Allah berfirman : “ Al-Qur’an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam bagi siapa di antara kalian yg ingin menempuh jalan yg lurus (At-Takwir : 27)Allah berfirman demikian sedangkan keinginan utk istiqamah itu wajib .Kemudian beliau rahimahullah berkata (Sama dgn di atas) :Dan juga tidaklah tiap orang diwajibkan padanya utk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yg mampu maka dialah yg dimaksudkan ingin menyembelih kurban sebagaimana beliau berkata : “ Siapa yg ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya (Diriwayatkan Ahmad Ibnu Majah Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dari Al-Fadl namun pada isnadnya ada kelemahan.

Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud Ad-Darimi Al-Hakim Ahmad dan padanya ada kelemahan juga akan tetapi dgn dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat ‘Irwaul Ghalil oleh ustadz kami Al-Albani )Haji hukumnya wajib bagi orang yg mampu maka sabda beliau : Siapa yg ingin menyembelih kurban .. sama halnya dgn sabda beliau : Siapa yg ingin menunaikan ibadah haji . Imam Al-’Aini (Dalam ‘Al-Binayah fi Syarhil Hadayah ) rahimahullah telah memberikan jawaban atas dalil mereka yg telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab Al-Hadayah ( Yang dimaksud adl kitab Al-Hadayah Syarhul Bidayah dalam fiqih Hanafiyah. Kitab ini termasuk di antara kitab-kitab yg biasa digunakan dalam madzhab ini.

Sebagaimana dalam Kasyfudh Dhunun . Kitab ini merupakan karya Imam Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani wafat tahun biografinya bisa dilihat dalam ‘Al-Fawaidul Bahiyah .) yg berbunyi : Yang dimaksudkan dgn iradah dalam hadits yang diriwayatkan -wallahu a’lam- adl lawan dari sahwu bukan takhyir {pilihan boleh tidaknya -pent} . Al-’Aini rahimahullah menjelaskan : Yakni : Tidaklah yg dimaksudka takhyir antara meninggalkan dan kebolehan maka jadilah seakan-akan ia berkata : Siapa yg bermaksud utk menyembelih hewan kurban di antara kalian dan ini tidak menunjukkan dinafikannya kewajiban sebagaimana sabdanya :{yang artinya} : “ Siapa yg ingin shalat maka hendaklah ia berwudlu (Aku tidak mendapat lafadh seperti iin dan apa yg setelahnya cukup sebagai pengambilan dalil)Dan sabda beliau : “ Siapa diantara kalian ingin menunaikan shalat Jum’at maka hendaklah ia mandi (Diriwayatkan dgn lafadh ini oleh Muslim dan Ibnu Umar. Adapun Bukhari ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dgn lafadh yg lain nomor 9894} dan bukanlah takhyir ..Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dgn riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurban utk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abi Daud Sunan At-Tirmidzi dan Musnad Ahmad dgn sanad yg shahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yg tepat krn Nabi melakukan hal itu utk orang yg tidak mampu dari umatnya.Bagi orang yg tidak mampu menyembelih kurban maka gugurlah darinya kewajiban ini.Wallahu a’lam{Dikutip dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari Pustaka Al-Haura’ penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein}
sumber : file chm Darus Salaf 2 (http://blog.re.or.id)