ERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR GRATIS

PEMERINTAH KABUPATEN
TANJUNG JABUNG BARAT




PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR  2  TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR GRATIS   
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT,



Menimbang:
a. bahwa dalam rangka perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan minimal yang bermutu bagi setiap warga masyarakat guna hidup mandiri atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pemerintah daerah perlu merealisasikan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar gratis sebagai wujud penyelenggaraan program wajib belajar dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Gratis;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4301);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);


 Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
TANJUNG JABUNG BARAT
dan
BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :    
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR GRATIS.  
 
BAB    I
KETENTUAN UMUM
Pasal    1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
3. Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
5. Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Gratis adalah kegiatan pelaksanaan program penyelenggaraan pendidikan minimal yang harus diikuti oleh peserta didik dengan tanpa dipungut biaya atas tanggung jawab Pemerintah Daerah.
6. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Paket A serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Paket B.
7. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
8. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, di dalam pembinaan Menteri Agama.
9. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau Paket A.
10. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau Paket A di dalam pembinaan Menteri Agama.
11. Program Paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD.
12. Program Paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
13. Wajib Belajar adalah program pendidikan dasar yang harus diikuti oleh peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah Daerah
14. Peserta Didik adalah anak didik yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan dasar.
15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dasar.
16. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru atau  sebutan lain pada pendidikan dasar yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dasar
17. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar pada jalur formal, nonformal, dan informal.
20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang pada pendidikan dasar.
21.  Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan dasar di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang .
22. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan pada tingkatan pendidikan dasar.
23. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. 
24. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. 
25. Badan Hukum Penyelenggara Satuan Pendidikan adalah yayasan atau badan hukum lainnya yang didirikan oleh masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan dasar.
26. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan dasar.
27. Komite Sekolah/Madrasah Dasar atau sebutan lain adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dasar. 

BAB    II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal    2
(1)   Pendidikan Dasar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat daerah.
(2)   Pendidikan Dasar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga masyarakat daerah untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan tanpa dipungut biaya.

BAB    III
BENTUK PENDIDIKAN DASAR
Pasal    3
(1) Bentuk Pendidikan Dasar pada jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs.
(2) Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui Program Paket A, Program Paket B.
(3) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program terhadap pendidikan dasar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penyelenggaraan pendidikan.

BAB    IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal    4
(1) Penyelenggaraan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dasar pada tingkat satuan pendidikan menjadi tanggung jawab pimpinan satuan pendidikan dasar.
(3) Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar.

Pasal    5
Penyelenggaraan Pendidikan dasar oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. penuntasan program wajib belajar;
b. penuntasan program pemberantasan buta aksara;
c. pengembangan satuan pendidikan berbasis keungggulan lokal;
d. koordinasi dan mensupervisi pengembangan kurikulum untuk pendidikan dasar;
e. supervisi satuan pendidikan dalam melakukan penjaminan mutu;
f. fasilitasi akreditasi satuan pendidikan dasar;
g. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelola dan satuan pendidikan;
h. jaminan kecukupan jumlah layanan pendidikan dasar bagi warga negara usia wajib belajar di daerah; dan
i. usaha agar peserta didik program pendidikan dasar yang putus sekolah bisa bersekolah kembali hingga menyelesaikan program wajib belajarnya

Pasal    6
(1) Satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkewajiban:
a.
menjaga keberlangsungan pelaksanaan program pendidikan dasar yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan
b.  menerima peserta didik program pendidikan dasar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan    
     bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini
(3) Satuan pendidikan melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat  
     istimewa pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan dalam rangka menghasilkan peserta didik yang mencapai prestasi 
     puncak di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Pasal   
(1)  Dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi peranserta 
     perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan 
     pengendalian mutu pelayanan pendidikan dasar
(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan 
     dasar.
(3) Peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyelenggaraan 
     pendidikan berbasis masyarakat
(4) Peranserta masyarakat dalam pengendalian mutu pelayanan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 
     partisipasi dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan dasar yang dilaksanakan melalui:
a.
dewan pendidikan daerah dan komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar;
b.
dewan pendidikan daerah dan komite pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal. 

Pasal    8

(a) Penyelenggaraan pendidikan dasar didasarkan pada Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang disusun sesuai 
     peraturan perundang-undangan

(b) Penyelenggaraan program pendidikan dasar oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 
     dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Strategis Daerah Bidang 
     Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.  

Pasal    9

Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah sesuai dengan kondisi daerah melalui Peraturan Daerah. 

BAB    V
PENJAMINAN PENDIDIKAN DASAR GRATIS
Pasal    10


(1)  Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

(2)  Peserta didik yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program pendidikan dasar gratis apabila daya tampung satuan 
      pendidikan masih memungkinkan.

(3)  Peserta didik yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan 
      pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah Daerah.

(4)  Peserta didik usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan dasar, Pemerintah Daerah 
      wajib memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal    11

(1)   Setiap peserta didik usia wajib belajar wajib mengikuti program pendidikan dasar.

(2)   Setiap orang tua yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti program 
       pendidikan dasar.

(3)   Setiap orang tua yang memiliki anak usia wajib belajar bertanggung jawab memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

(4)   Pemerintah Daerah wajib mengupayakan agar setiap peserta didik usia wajib belajar mengikuti program pendidikan dasar.

Pasal    12

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, pakaian seragam
     atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan dasar, kecuali melalui koperasi satuan pendidikan yang:
      a.       tidak mewajibkan peserta didik untuk membelinya; dan
      b.      harganya lebih murah dari harga di pasaran.

(2) Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang memberikan bimbingan belajar atau les 
     kepada peserta didiknya dengan memungut biaya

(3) Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik 
     baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan segala sesuatu baik secara 
     langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.


Pasal 13

(1)  Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis, baik perseorangan maupun kolektif, 
      dilarang menjual buku pelajaran, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan dasar baik secara 
      langsung maupun tidak langsung.

(2)    Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis, baik secara perseorangan maupun 
       kolektif dilarang memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak dengan 
       memungut biaya.

(3)  Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis, baik perseorangan maupun kolektif, 
      dilarang mengintervensi seleksi calon peserta didik dan proses pembelajaran, serta tidak membebani atau mengambil 
      keuntungan dari satuan pendidikan dasar.

(4)   Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis, baik perseorangan maupun kolektif, 
      dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan 
      peraturan perundang-undangan.

(5)  Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis, baik perseorangan maupun kolektif, 
      dilarang melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil 
      belajar.

BAB    VI
INVESTASI DAN BIAYA OPERASIONAL
Pasal    14 

(1)   Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan 
      oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2)   Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan 
      oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan.

(3)  Biaya operasional pada satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah

(4) Ketentuan mengenai investasi dan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur 
     lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang 
     pendanaan pendidikan


Pasal    15

(1)   Pemerintah Daerah menjamin tersedianya lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan untuk setiap satuan 
       pendidikan pelaksana program pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya 
       masing-masing, dengan pembagian beban tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
       tentang pendanaan pendidikan.

(2)   Pemerintah Daerah menjamin tersedianya pendidik, tenaga kependidikan, dan biaya operasional untuk satuan pendidikan 
       penyelenggara program pendidikan dasar dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan  
       perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.

BAB    VII
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal    16 

(1)  Masyarakat berhak:
      a. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program 
         pendidikan dasar; serta
      b. mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan program pendidikan dasar.

(2)  Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program pendidikan dasar.

(3)   Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan 
      perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan.  


BAB    VIII
EVALUASI
Pasal    17

(1)   Pemerintah Daerah membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dasar secara
       berkala yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan .

(2)   Evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 
       meliputi:

       a.  tingkat pencapaian program pendidikan dasar;
       b.  pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar; 
       c.  hasil belajar peserta didik; dan
       d.  realisasi anggaran.

(3) Hasil evaluasi tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Bupati

(4)   Atas dasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada  ayat (3), Bupati melakukan evaluasi komprehensif untuk 
       menilai:
       a. ketercapaian program pendidikan dasar;
       b. kemajuan program pendidikan dasar; dan
       c. hambatan penyelenggaraan program pendidikan dasar. 

(5)  Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(6)  Evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dasar dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan 
      masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan. 

BAB    IX
PENGAWASAN
Pasal    18 

Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program pendidikan dasar sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal    19

(1) Pengawasan atas penyelenggaraan program pendidikan dasar oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
     17 dilakukan dengan cara:
     a.      memeriksa, menguji, menilai, mengusut, mengevaluasi, memantau, dan/atau melakukan inspeksi mendadak terhadap 
            objek yang diawasi.
     b.      meneliti, menguji, memeriksa, dan/atau menilai informasi aduan masyarakat tentang hambatan, penyimpangan, 
            dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan dasar.

(2)  Objek  pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
      a.       unit kerja di bawah bupati;
      b.       program pendidikan dasar pada satuan pendidikan;
      c.       penyelenggara pendidikan dasar;
      d.       badan hukum penyelenggara satuan pendidikan yang melaksanakan atau menyelenggarakan pendidikan dasar;
      e.       dewan pendidikan tingkat kabupaten;
      f.        komite sekolah/madrasah;
      g.       keluarga atau anggota/kelompok masyarakat yang melaksanakan pendidikan informal; atau
      h.       pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan dasar, sesuai dengan kewenangan  
              Pemerintah Daerah.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan b dapat berbentuk pemeriksaan umum, pemeriksaan 
     khusus, pemeriksaan tematik, pemeriksaan investigatif, dan/atau pemeriksaan terpadu.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan kepada bupati dan objek  yang 
     diawasi.  


Pasal 20  

(1) Pengawasan atas penyelenggaraan program pendidikan dasar oleh dewan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam      Pasal 17 dilakukan dengan cara:
     a.       menilai, mengevaluasi, dan/atau memantau terhadap objek  yang diawasi sesuai dengan kewenangannya;
     b.      meneliti dan/atau menilai informasi aduan masyarakat tentang hambatan, penyimpangan, dan/atau penyalahgunaan 
            wewenang dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan dasar.

(2) Objek  pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
     a.       program pendidikan pada satuan pendidikan dasar;
     b.      penyelenggara pendidikan dasar;
     c.       badan hukum penyelenggara satuan pendidikan dasar;
     d.      komite sekolah/madrasah;
     e.       pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan dasar.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Bupati dan objek  yang diawasi. 

  Pasal    21  

(1) Pengawasan atas penyelenggaraan program pendidikan dasar oleh komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud 
     dalam Pasal 17 dilakukan dengan cara:
     a. menilai, mengevaluasi, dan/atau memantau terhadap objek  yang diawasi;
     b. meneliti dan/atau menilai informasi aduan masyarakat tentang hambatan, penyimpangan, dan/atau penyalahgunaan 
         wewenang dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan dasar.

(2) Objek  pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah :
     a.       satuan pendidikan dasar yang bersangkutan; dan/atau
     b.      program pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada:
     a. dinas pendidikan yang menangani urusan pendidikan di kabupaten;
     b. badan hukum penyelenggara satuan pendidikan dasar; dan objek  yang diawasi


BAB    X
KETENTUAN SANKSI
Pasal    22

(1)   Satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan dasar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
       Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga 
       penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan.

(2)   Setiap peserta didik usia wajib belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) 
       dikenakan sanksi administratif berupa tindakan paksa agar anaknya mengikuti program wajib belajar.

(3)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi 
      berupa teguran hingga  penundaan pelayanan urusan pemerintahan.

(4)   Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sampai 
      dengan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, skorsing, pemberhentian dari jabatan, penundaan 
      pelayanan urusan pemerintahan, hingga penutupan satuan pendidikan.

(5)    Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis yang melanggar ketentuan    
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, 
       skorsing, pemberhentian dari jabatan, hingga penundaan pelayanan urusan pemerintahan. 

 BAB   XI
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal    23

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal    24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ditetapkan di Kuala Tungkal
pada tanggal  19 Maret 2008
BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT,
dto
SAFRIAL

Diundangkan di Kuala Tungkal
pada tanggal 24 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
                                      TANJUNG JABUNG BARAT
                            dto
                                   KAILANI
LEMBARAN DAERAH KAB. TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2008 NOMOR 2