PEMERINTAH
KABUPATEN
TANJUNG
JABUNG BARAT
PERATURAN
DAERAH
KABUPATEN
TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR
2 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN DASAR GRATIS
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
TANJUNG JABUNG BARAT,
Menimbang:
|
|
a. | bahwa dalam rangka perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan minimal yang bermutu bagi setiap warga masyarakat guna hidup mandiri atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pemerintah daerah perlu merealisasikan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis; |
b. | bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar gratis sebagai wujud penyelenggaraan program wajib belajar dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Gratis; |
Mengingat : | |
1. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); |
2. | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); |
3. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
4. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
5. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
6. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); |
7. | Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
8. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); |
9 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); |
10. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
11. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
12. | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763); |
13. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974); |
14. | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485); |
15. | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); |
16. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); |
17. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); |
18. | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11); |
Dengan
Persetujuan Bersama
|
|
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
TANJUNG
JABUNG BARAT
|
|
dan
BUPATI
TANJUNG JABUNG BARAT
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
|
Menetapkan
:
PERATURAN
DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR GRATIS.
|
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: | |
1. | Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat |
2. | Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. |
3. | Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat. |
4. | Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. |
5. | Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Gratis adalah kegiatan pelaksanaan program penyelenggaraan pendidikan minimal yang harus diikuti oleh peserta didik dengan tanpa dipungut biaya atas tanggung jawab Pemerintah Daerah. |
6. | Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Paket A serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Paket B. |
7. | Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. |
8. | Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, di dalam pembinaan Menteri Agama. |
9. | Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau Paket A. |
10. | Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau Paket A di dalam pembinaan Menteri Agama. |
11. | Program Paket A adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SD. |
12. | Program Paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP. |
13. | Wajib Belajar adalah program pendidikan dasar yang harus diikuti oleh peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah Daerah |
14. | Peserta Didik adalah anak didik yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan dasar. |
15. | Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dasar. |
16. | Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru atau sebutan lain pada pendidikan dasar yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dasar |
17. | Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
18. | Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar. |
19. | Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar pada jalur formal, nonformal, dan informal. |
20. | Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang pada pendidikan dasar. |
21. | Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan dasar di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang . |
22. | Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan pada tingkatan pendidikan dasar. |
23. | Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. |
24. | Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. |
25. | Badan Hukum Penyelenggara Satuan Pendidikan adalah yayasan atau badan hukum lainnya yang didirikan oleh masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan dasar. |
26. | Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan dasar. |
27. | Komite Sekolah/Madrasah Dasar atau sebutan lain adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dasar. |
|
|
(1) | Pendidikan Dasar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat daerah. |
(2) | Pendidikan Dasar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga masyarakat daerah untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan tanpa dipungut biaya. |
BAB
III
BENTUK
PENDIDIKAN DASAR
Pasal
3
|
|
(1) | Bentuk Pendidikan Dasar pada jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs. |
(2) | Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui Program Paket A, Program Paket B. |
(3) | Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program terhadap pendidikan dasar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penyelenggaraan pendidikan. |
BAB
IV
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN DASAR
Pasal
4
|
|
(1) | Penyelenggaraan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. |
(2) | Penyelenggaraan pendidikan dasar pada tingkat satuan pendidikan menjadi tanggung jawab pimpinan satuan pendidikan dasar. |
(3) | Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar. |
Pasal
5
|
|
Penyelenggaraan Pendidikan dasar oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: | |
a. | penuntasan program wajib belajar; |
b. | penuntasan program pemberantasan buta aksara; |
c. | pengembangan satuan pendidikan berbasis keungggulan lokal; |
d. | koordinasi dan mensupervisi pengembangan kurikulum untuk pendidikan dasar; |
e. | supervisi satuan pendidikan dalam melakukan penjaminan mutu; |
f. | fasilitasi akreditasi satuan pendidikan dasar; |
g. | melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelola dan satuan pendidikan; |
h. | jaminan kecukupan jumlah layanan pendidikan dasar bagi warga negara usia wajib belajar di daerah; dan |
i. | usaha agar peserta didik program pendidikan dasar yang putus sekolah bisa bersekolah kembali hingga menyelesaikan program wajib belajarnya |
Pasal
6
|
|
(1) Satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkewajiban: | |
a.
|
menjaga keberlangsungan pelaksanaan program pendidikan dasar yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan |
b. | menerima peserta didik program pendidikan dasar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan. |
(2)
Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada
SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan
bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan
anak usia dini
|
|
(3)
Satuan
pendidikan melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa pada satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan dalam rangka menghasilkan peserta
didik yang mencapai prestasi
puncak di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau olahraga.
|
|
Pasal
7
|
|
(1)
Dukungan
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi peranserta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan dasar
|
|
(2)
Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan
dasar.
|
|
(3)
Peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa penyelenggaraan
pendidikan berbasis masyarakat
|
|
(4)
Peranserta
masyarakat dalam pengendalian mutu pelayanan pendidikan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup
partisipasi
dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan dasar yang
dilaksanakan melalui:
|
|
a.
|
dewan pendidikan daerah dan komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar; |
b.
|
dewan pendidikan daerah dan komite pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal. |
Pasal
8
|
|
(a)
Penyelenggaraan pendidikan dasar didasarkan pada Program Kerja dan
Anggaran Tahunan yang disusun sesuai
peraturan
perundang-undangan
|
|
(b)
Penyelenggaraan program pendidikan dasar oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Strategis Daerah
Bidang
Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
|
|
Pasal
9
|
|
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah sesuai dengan kondisi daerah melalui Peraturan Daerah. | |
BAB
V
PENJAMINAN
PENDIDIKAN DASAR GRATIS
Pasal
10
|
|
(1) Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya. | |
(2)
Peserta didik
yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program pendidikan dasar
gratis apabila daya tampung satuan
pendidikan
masih memungkinkan.
|
|
(3)
Peserta didik
yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan
dasar dapat menyelesaikan
pendidikannya
sampai lulus atas biaya Pemerintah Daerah.
|
|
(4)
Peserta didik
usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan
dasar, Pemerintah Daerah
wajib
memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa sesuai dengan kemampuan
daerah.
|
|
Pasal
11
|
|
(1) Setiap peserta didik usia wajib belajar wajib mengikuti program pendidikan dasar. | |
(2)
Setiap orang
tua yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima
belas) tahun wajib mengikuti program
pendidikan
dasar.
|
|
(3) Setiap orang tua yang memiliki anak usia wajib belajar bertanggung jawab memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. | |
(4) Pemerintah Daerah wajib mengupayakan agar setiap peserta didik usia wajib belajar mengikuti program pendidikan dasar. | |
Pasal 12 | |
(1) Pendidik
dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang
menjual buku pelajaran, pakaian seragam
atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan dasar, kecuali melalui
koperasi satuan pendidikan yang:
a.
tidak
mewajibkan peserta didik untuk membelinya; dan
b.
harganya lebih
murah dari harga di pasaran.
|
|
(2) Pendidik
dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang
memberikan bimbingan belajar atau les
kepada peserta didiknya dengan memungut biaya
|
|
(3)
Pendidik
dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang
melakukan pungutan kepada peserta didik
baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
|
|
(4)
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif,
dilarang melakukan segala sesuatu baik secara
langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil
belajar peserta didik.
|
|
Pasal 13 | |
(1)
Dewan pendidikan dan/atau
komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis, baik perseorangan
maupun kolektif,
dilarang
menjual buku pelajaran, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di
satuan pendidikan dasar baik secara
langsung
maupun tidak langsung.
|
|
(2)
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain
yang sejenis, baik secara perseorangan maupun
kolektif
dilarang memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik baik
secara langsung maupun tidak dengan
memungut
biaya.
|
|
(3)
Dewan
pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis,
baik perseorangan maupun kolektif,
dilarang
mengintervensi seleksi calon peserta didik dan proses pembelajaran, serta
tidak membebani atau mengambil
keuntungan
dari satuan pendidikan dasar.
|
|
(4)
Dewan
pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis,
baik perseorangan maupun kolektif,
dilarang
melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak
langsung yang bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan.
|
|
(5)
Dewan
pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis,
baik perseorangan maupun kolektif,
dilarang
melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang
menciderai integritas evaluasi hasil
belajar.
|
|
BAB
VI
INVESTASI
DAN BIAYA OPERASIONAL
Pasal
14
|
|
(1)
Investasi pada
lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan
oleh
Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
|
|
(2)
Investasi pada
lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan
oleh
masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan
pendidikan.
|
|
(3)
Biaya operasional pada satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah
|
|
(4)
Ketentuan mengenai investasi dan biaya operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur
lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang
pendanaan
pendidikan
|
|
Pasal 15 | |
(1)
Pemerintah
Daerah menjamin tersedianya lahan, sarana, dan prasarana selain lahan
pendidikan untuk setiap satuan
pendidikan pelaksana program pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
masing-masing, dengan pembagian beban tanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
tentang
pendanaan pendidikan.
|
|
(2)
Pemerintah
Daerah menjamin tersedianya pendidik, tenaga kependidikan, dan biaya
operasional untuk satuan pendidikan
penyelenggara program pendidikan dasar dengan pembagian beban tanggung
jawab sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
|
|
BAB
VII
HAK
DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal
16
|
|
(1)
Masyarakat berhak:
a.
berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan program
pendidikan dasar; serta
b.
mendapat data
dan informasi tentang penyelenggaraan program pendidikan dasar.
|
|
(2)
Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program pendidikan dasar.
|
|
(3)
Hak dan
kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan
yang berlaku di bidang pendidikan.
|
|
BAB
VIII
EVALUASI
Pasal
17
|
|
(1)
Pemerintah
Daerah membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program
pendidikan dasar secara
berkala yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan .
|
|
(2)
Evaluasi
terhadap pelaksanaan program pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi:
a.
tingkat
pencapaian program pendidikan dasar;
b.
pelaksanaan
kurikulum pendidikan dasar;
c.
hasil belajar peserta
didik; dan
d.
realisasi
anggaran.
|
|
(3)
Hasil evaluasi tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaporkan kepada Bupati
|
|
(4)
Atas dasar hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bupati melakukan evaluasi komprehensif untuk
menilai:
a.
ketercapaian program pendidikan
dasar;
b.
kemajuan program pendidikan
dasar; dan
c.
hambatan penyelenggaraan program pendidikan dasar.
|
|
(5)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
|
(6)
Evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dasar dapat dilakukan
oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan
masyarakat
sesuai Standar Nasional Pendidikan.
|
|
BAB
IX
PENGAWASAN
Pasal
18
|
|
Pemerintah
Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan
atas penyelenggaraan program pendidikan dasar sesuai kewenangan
masing-masing.
|
|
Pasal 19 | |
(1)
Pengawasan atas penyelenggaraan program pendidikan dasar oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17
dilakukan dengan cara:
a.
memeriksa,
menguji, menilai, mengusut, mengevaluasi, memantau, dan/atau melakukan
inspeksi mendadak terhadap
objek yang
diawasi.
b.
meneliti,
menguji, memeriksa, dan/atau menilai informasi aduan masyarakat tentang
hambatan, penyimpangan,
dan/atau
penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan
dasar.
|
|
(2)
Objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah:
a.
unit kerja di
bawah bupati;
b.
program pendidikan dasar pada satuan pendidikan;
c.
penyelenggara
pendidikan dasar;
d.
badan hukum penyelenggara satuan pendidikan yang melaksanakan atau
menyelenggarakan pendidikan dasar;
e.
dewan
pendidikan tingkat kabupaten;
f.
komite sekolah/madrasah;
g.
keluarga atau anggota/kelompok masyarakat yang melaksanakan
pendidikan informal; atau
h.
pihak lain yang
terlibat dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan dasar, sesuai
dengan kewenangan
Pemerintah
Daerah.
|
|
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan b dapat
berbentuk pemeriksaan umum, pemeriksaan
khusus,
pemeriksaan tematik, pemeriksaan investigatif, dan/atau pemeriksaan
terpadu.
|
|
(4)
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan
kepada bupati dan objek yang
diawasi.
|
|
Pasal 20 | |
(1)
Pengawasan atas penyelenggaraan program pendidikan dasar oleh dewan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 dilakukan dengan cara:
a.
menilai,
mengevaluasi, dan/atau memantau terhadap objek yang diawasi sesuai
dengan kewenangannya;
b.
meneliti dan/atau
menilai informasi aduan masyarakat tentang hambatan, penyimpangan, dan/atau
penyalahgunaan
wewenang
dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan dasar.
|
|
(2) Objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah:
a.
program
pendidikan pada satuan pendidikan dasar;
b.
penyelenggara
pendidikan dasar;
c.
badan hukum
penyelenggara satuan pendidikan dasar;
d.
komite sekolah/madrasah;
e.
pihak lain yang
terlibat dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan dasar.
|
|
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan
kepada Bupati dan objek yang diawasi.
|
|
Pasal
21
|
|
(1)
Pengawasan atas penyelenggaraan program pendidikan dasar oleh komite
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 17 dilakukan dengan cara:
a.
menilai,
mengevaluasi, dan/atau memantau terhadap objek yang diawasi;
b.
meneliti dan/atau
menilai informasi aduan masyarakat tentang hambatan, penyimpangan, dan/atau
penyalahgunaan
wewenang
dalam penyelenggaraan dan pegelolaan pendidikan dasar.
|
|
(2)
Objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah :
a.
satuan
pendidikan dasar yang bersangkutan; dan/atau
b.
program
pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
|
|
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan
kepada:
a.
dinas
pendidikan yang menangani urusan pendidikan di kabupaten;
b.
badan hukum
penyelenggara satuan pendidikan dasar; dan
objek
yang diawasi
|
|
BAB
X
KETENTUAN
SANKSI
Pasal
22
|
|
(1)
Satuan
pendidikan penyelenggara program pendidikan dasar yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
6 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran,
penghentian pemberian bantuan hingga
penutupan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
|
|
(2)
Setiap peserta
didik usia wajib belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1)
dikenakan
sanksi administratif berupa tindakan paksa agar anaknya mengikuti program
wajib belajar.
|
|
(3)
Setiap orang
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
dikenakan sanksi administrasi
berupa
teguran hingga
penundaan pelayanan urusan pemerintahan.
|
|
(4)
Pendidik dan
tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) sampai
dengan
ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, skorsing,
pemberhentian dari jabatan, penundaan
pelayanan urusan pemerintahan, hingga penutupan satuan pendidikan.
|
|
(5)
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah atau nama lain
yang sejenis yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5)
dikenakan sanksi administrasi berupa teguran,
skorsing,
pemberhentian dari jabatan, hingga penundaan pelayanan urusan pemerintahan.
|
|
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
|
|
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
|
|
Pasal
24
|
|
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat.
|
|
Ditetapkan
di Kuala Tungkal
pada tanggal 19 Maret 2008
BUPATI
TANJUNG JABUNG BARAT,
dto
SAFRIAL
Diundangkan di Kuala Tungkal
pada tanggal 24 Maret 2008
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN
TANJUNG JABUNG BARAT
dto
KAILANI
LEMBARAN
DAERAH KAB. TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2008 NOMOR 2
|