Strategi pelaksanaan layanan  bimbingan dan konseling terkait dengan empat komponen program yaitu:   (1) layanan dasar;  (2)  layanan responsif; (3) perencanaan individual;  dan  (4) dukungan sistem.
1. Strategi untuk Layanan Dasar  Bimbingan
a. Bimbingan  Klasikal
Layanan dasar diperuntukkan bagi semua  siswa. Hal ini berarti bahwa dalam peluncuran program yang telah  dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para  siswa di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan layanan bimbingan  kepada para siswa. Kegiatan layanan dilaksanakan melalui pemberian  layanan orientasi dan informasi tentang berbagai hal yang dipandang  bermanfaat bagi siswa. Layanan orientasi pada umumnya dilaksanakan pada  awal pelajaran, yang diperuntukan bagi para siswa baru, sehingga  memiliki pengetahuan yang utuh tentang sekolah yang dimasukinya. Kepada  siswa diperkenalkan tentang berbagai hal yang terkait dengan sekolah,  seperti : kurikulum, personel (pimpinan, para guru, dan staf  administrasi), jadwal pelajaran, perpustakaan, laboratorium, tata-tertib  sekolah, jurusan (untuk SLTA), kegiatan ekstrakurikuler, dan fasilitas  sekolah lainnya. Sementara layanan informasi merupakan proses bantuan  yang diberikan kepada para siswa tentang berbagai aspek kehidupan yang  dipandang penting bagi mereka, baik melalui komunikasi langsung, maupun  tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti : buku,  brosur, leaflet, majalah, dan internet). Layanan informasi untuk  bimbingan klasikal dapat mempergunakan jam pengembangan diri. Agar semua  siswa terlayani kegiatan bimbingan klasikal perlu terjadwalkan secara  pasti untuk semua kelas.
b. Bimbingan  Kelompok
Konselor memberikan  layanan bimbingan kepada siswa melalui kelompok-kelompok kecil (5 s.d.  10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat  para siswa. Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah  masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia,  seperti : cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian,  dan mengelola stress. Layanan bimbingan kelompok ditujukan untuk  mengembangkan keterampilan atau perilaku baru yang lebih efektif dan  produktif.
c. Berkolaborasi  dengan Guru Mata Pelajaran atau Wali Kelas
Program bimbingan akan berjalan secara  efektif apabila didukung oleh semua pihak, yang dalam hal ini khususnya  para guru mata pelajaran atau wali kelas. Konselor berkolaborasi dengan  guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang siswa  (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu  memecahkan masalah siswa, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan  yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran. Aspek-aspek itu di  antaranya : (a) menciptakan sekolah dengan iklim sosio-emosional kelas  yang kondusif bagi belajar siswa; (b) memahami karakteristik siswa yang  unik dan beragam; (c) menandai siswa yang diduga bermasalah; (d)  membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar melalui program remedial  teaching; (e) mereferal (mengalihtangankan) siswa yang memerlukan  layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing; (f) memberikan  informasi tentang kaitan mata pelajaran dengan bidang kerja yang  diminati siswa; (g) memahami perkembangan dunia industri atau  perusahaan, sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada siswa  tentang dunia kerja (tuntutan keahlian kerja, suasana kerja, persyaratan  kerja, dan prospek kerja); (h) menampilkan pribadi yang matang, baik  dalam aspek emosional, sosial, maupun moral-spiritual (hal ini penting,  karena guru merupakan “figur central” bagi siswa); dan (i) memberikan  informasi tentang cara-cara mempelajari mata pelajaran yang diberikannya  secara efektif.
d. Berkolaborasi  (Kerjasama) dengan Orang Tua
Dalam upaya meningkatkan kualitas  peluncuran program bimbingan, konselor perlu melakukan kerjasama dengan  para orang tua siswa. Kerjasama ini penting agar proses bimbingan  terhadap siswa tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga oleh  orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini memungkinkan terjadinya saling  memberikan informasi, pengertian, dan tukar pikiran antar konselor dan  orang tua dalam upaya mengembangkan potensi siswa atau memecahkan  masalah yang mungkin dihadapi siswa. Untuk melakukan kerjasama dengan  orang tua ini, dapat dilakukan beberapa upaya, seperti : (1) kepala  sekolah atau komite sekolah mengundang para orang tua untuk datang ke  sekolah (minimal satu semester satu kali), yang pelaksanaannnya dapat  bersamaan dengan pembagian rapor, (2) sekolah memberikan informasi  kepada orang tua (melalui surat) tentang kemajuan belajar atau masalah  siswa, dan (3) orang tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di  rumah ke sekolah, terutama menyangkut kegiatan belajar dan perilaku  sehari-harinya.
2. Strategi untuk Layanan  Responsif
a. Konsultasi
Konselor memberikan layanan konsultasi  kepada guru, orang tua, atau pihak pimpinan sekolah dalam rangka  membangun kesamaan persepsi dalam memberikan bimbingan kepada para  siswa.
b. Konseling  Individual atau Kelompok
Pemberian layanan konseling ini  ditujukan untuk membantu para siswa yang mengalami kesulitan, mengalami  hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Melalui konseling,  siswa (klien) dibantu untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah,  penemuan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan secara  lebih tepat. Konseling ini dapat dilakukan secara individual maupun  kelompok. Konseling kelompok dilaksanakan untuk membantu siswa  memecahkan masalahnya melalui kelompok. Dalam konseling kelompok ini,  masing-masing siswa mengemukakan masalah yang dialaminya, kemudian satu  sama lain saling memberikan masukan atau pendapat untuk memecahkan  masalah tersebut.
c. Referal (Rujukan  atau Alih Tangan)
Apabila konselor merasa kurang memiliki  kemampuan untuk menangani masalah klien, maka sebaiknya dia mereferal  atau mengalihtangankan klien kepada pihak lain yang lebih berwenang,  seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Klien yang  sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti  depresi, tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan  penyakit kronis.
d. Bimbingan  Teman Sebaya (Peer Guidance/Peer Facilitation) 
Bimbingan teman sebaya ini adalah  bimbingan yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa yang lainnya. Siswa  yang menjadi pembimbing sebelumnya diberikan latihan atau pembinaan oleh  konselor. Siswa yang menjadi pembimbing berfungsi sebagai mentor atau  tutor yang membantu siswa lain dalam memecahkan masalah yang  dihadapinya, baik akademik maupun non-akademik. Di samping itu dia juga  berfungsi sebagai mediator yang membantu konselor dengan cara memberikan  informasi tentang kondisi, perkembangan, atau masalah siswa yang perlu  mendapat layanan bantuan bimbingan atau konseling.
3.  Strategi untuk Layanan  Perencanaan Individual
a. Penilaian  Individual atau Kelompok (Individual or small-group  Appraisal)
Yang dimaksud dengan penilaian ini  adalah konselor bersama siswa menganalisis dan menilai kemampuan, minat,  keterampilan, dan prestasi belajar siswa. Dapat juga dikatakan bahwa  konselor membantu siswa menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya,  yaitu yang menyangkut pencapaian tugas-tugas perkembangannya, atau  aspek-aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier. Melalui kegiatan  penilaian diri ini, siswa akan memiliki pemahaman, penerimaan, dan  pengarahan dirinya secara positif dan konstruktif.
b. Individual  or Small-Group Advicement 
Konselor memberikan nasihat kepada siswa  untuk menggunakan atau memanfaatkan hasil penilaian tentang dirinya,  atau informasi tentang pribadi, sosial, pendidikan dan karir yang  diperolehnya untuk (1) merumuskan tujuan, dan merencanakan kegiatan  (alternatif kegiatan) yang menunjang pengembangan dirinya, atau kegiatan  yang berfungsi untuk memperbaiki kelemahan dirinya; (2) melakukan  kegiatan yang sesuai dengan tujuan atau perencanaan yang telah  ditetapkan, dan (3) mengevaluasi kegiatan yang  telah dilakukannya.
4.    Strategi untuk Dukungan  Sistem
a. Pengembangan  Professional
Konselor secara terus menerus berusaha  untuk “meng-update” pengetahuan dan keterampilannya melalui (1)  in-service training, (2) aktif dalam organisasi profesi, (3) aktif dalam  kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti seminar dan workshop (lokakarya),  atau (4) melanjutkan studi ke program yang lebih tinggi (Pascasarjana).
b. Pemberian  Konsultasi dan Berkolaborasi
Konselor perlu melakukan konsultasi dan  kolaborasi dengan guru, orang tua, staf sekolah lainnya, dan pihak  institusi di luar sekolah (pemerintah, dan swasta) untuk memperoleh  informasi, dan umpan balik tentang layanan bantuan yang telah  diberikannya kepada para siswa, menciptakan lingkungan sekolah yang  kondusif bagi perkembangan siswa, melakukan referal, serta meningkatkan  kualitas program bimbingan dan konseling. Dengan kata lain strategi ini  berkaitan dengan upaya sekolah untuk menjalin kerjasama dengan  unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu  layanan bimbingan. Jalinan kerjasama ini seperti dengan pihak-pihak (1)  instansi pemerintah, (2) instansi swasta, (3) organisasi profesi,  seperti ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia), (4) para  ahli dalam bidang tertentu yang terkait, seperti psikolog, psikiater,  dokter, dan orang tua siswa, (5) MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan  Konseling), dan (6) Depnaker (dalam rangka analisis bursa kerja/lapangan  pekerjaan).
c. Manajemen  Program  
Suatu program layanan bimbingan dan  konseling tidak mungkin akan tercisekolaha, terselenggara, dan tercapai  bila tidak memiliki suatu sistem pengelolaan (manajemen) yang bermutu,  dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Mengenai  arti manajemen itu sendiri Stoner (1981) mengemukakan pendapatnya  sebagai berikut: “Management is the process of planning, organizing,  leading and controlling the efforts of organizing members and of using  all other organizational resources to achieve stated organizational  goals”.
Berikut diuraikan aspek-aspek sistem  manajemen program layanan bimbingan dan konseling.
1) Kesepakatan  Manajemen
Kesepakatan manajemen atas program  bimbingan dan konseling sekolah diperlukan untuk mejamin implementasi  program dan strategi peluncuran dalam memenuhi kebutuhana siwa dapat  dilakukan secara efektif. Kesepakatan ini menyangkut pula proses  meyakinkan dan mengembangkan komitmen semua pihak di lingkungan sekolah  bahwa program bimbingan dan konseling sebagai bagian terpadu dari  keseluruhan program sekolah.
2) Keterlibatan  Stakeholder
Komite Sekolah sebagai representasi  masyarakat atau stakeholder memerlukan penyadaran dan pemahaman akan  keberadaan dan pentingnya layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
3) Manajemen  dan Penggunaan Data
Program bimbingan dan konseling  komprehensif didukung oleh data. Penggunaan data di dalam layanan  bimbingan dan konseling akan menjamin setiap siswa memperoleh manfaat  dari layanan bimbingan dan konseling. Konselor harus menunjukkan bahwa  setiap aktivitas diimplementasikan sebagai bagian dari keutuhan program  bimbingan dan konseling yang didasarkan atas analisis cermat terhadap  kebutuhan, prestasi, dan data terkait siswa lainnya. Data yang diperoleh  dan digunakan perlu diadministrasikan dengan baik dan cermat. Manajemen  data dilakukan secara manual maupun komputer. Dalam era teknologi  informasi, manjemen data siswa dilakukan secara komputer. Database siswa  perlu dibangun dan dikembangkan agar perkembangan setiap siswa dapat  dengan mudah dimonitor. Penggunaan data siswa dan lingkungan sekolah  yang tertata dan dikelola dengan baik untuk kepentingan memonitor  kemajuan siswa, akan menjamin seluruh siswa menerima apa yang mereka  perlukan untuk keberhasilan sekolah. Konselor harus cermat dalam  mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data. Kemajuan perkembangan  siswa dapat dimonitor dari : prestasi belajar, data yang terkait dengan  prestasi belajar, dan data tingkat penguasaan tugas-tugas perkembangan  atau kompetensi.
4) Rencana  Kegiatan
Rencana kegiatan (action plans)  diperlukan untuk menjamin peluncuran program bimbingan dan konseling  dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien. Rencana kegiatan adalah  uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program, baik  kegiatan di sekolah maupun luar sekolah, untuk memfasilitasi siswa  mencpai tugas perkembangan atau kompetensi.
5) Pengaturan  Waktu 
Berapa banyak waktu yang diperlukan  untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling dalam setiap komponen  program perlu dirancang dengan cermat. Perencanaan waktu ini didasarkan  kepada isi program dan dukungan manajemen yang harus dilakukan oleh  konselor. Sebagai contoh, misalnya 80% waktu digunakan untuk melayanai  siswa secara langsung dan 20% digunakan untuk dukungan manajerial. Porsi  waktu untuk peluncuran masing-masing komponen program dapat ditetapkan  sesuai dengan pertimbangan sekolah. Misalnya:
- Layanan dasar (30-40%),
- Responsif (15-25%),
- Perencanaan individual (25-35%),
- Dukungan sistem (10-15%).
Ini contoh, dan setiap sekolah bisa  mengembangkan sendiri. Dalam konteks Kurikulum Berbasis Kompetensi dan  Bimbingan dan Konseling Perkembangan, perlu ditetapkan waktu secara  terjadwal untuk layanan bimbingan dan konseling klasikal.
6) Kalender  Kegiatan
Program bimbingan dan konseling sekolah  yang telah dituangkan ke dalam rencana kegiatan perlu dijadwalkan ke  dalam bentuk kalender kegiatan. Kalender kegiatan mencakup kalender  tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan.
7)    Jadwal Kegiatan
Program bimbingan dapat dilaksanakan  dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b) tanpa kontak langsung dengan  siswa. Untuk kegiatan kontak langsung yang dilakukan secara klasikal di  kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan waktu terjadwal 1 – 2 jam  pelajaran per-kelas per-minggu. Mengenai jadwal kegiatan bimbingan,  dewasa ini sudah mendapat legalitas pemerintah, yaitu dengan terbitnya  Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006. Dalam struktur kurikulum  yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum materi pengembangan diri  selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar  dan menengah. Dalam implementasinya, materi pengembangan diri dilakukan  oleh konselor. Sementara kegiatan langsung yang dilakukan secara  individual dan kelompok dapat dilakukan di ruang bimbingan, dengan  menggunakan jadwal di luar jam pelajaran. Adapun kegiatan bimbingan  tanpa kontak langsung dengan siswa dapat dilaksanakan melalui tulisan  (seperti buku-buku, brosur, atau majalah dinding), kunjungan rumah (home  visit), konferensi kasus (case conference), dan alih  tangan (referal).
 Anggaran
  AnggaranPerencanaan anggaran merupakan komponen  penting dari manajemen bimbingan dan konseling. Perlu dirancang dengan  cermat berapa anggaran yang diperlukan untuk mendukung implementasi  program. Anggaran ini harus masuk ke dalam Anggaran dan Belanja Sekolah.
9)    Penyiapan Fasilitas
Fasilitas yang diharapkan tersedia di  sekolah ialah ruangan tempat bimbingan yang khusus dan teratur, serta  perlengkapan lain yang memungkinkan tercapainya proses layanan bimbingan  dan konseling yang bermutu. Ruangan hendaknya sedemikian rupa sehingga  di satu segi para siswa yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa  senang, aman dan nyaman, serta segi lain di ruangan tersebut dapat  dilaksanakan layanan dan kegiatan bimbingan lainnya sesuai dengan  asas-asas dan kode etik bimbingan dan konseling. Terkait dengan  fasilitas bimbingan dan konseling, disini dapat dikemukakan tentang  unsur-unsurnya, yaitu : (1) tempat kegiatan, yang meliputi ruang kerja  konselor, ruang layanan konseling dan bimbingan kelompok, ruang tunggu  tamu, ruang tenaga administrasi, dan ruang perpustakaan; (2) instrumen  dan kelengkapan administrasi, seperti : angket siswa dan orang tua,  pedoman wawancara, pedoman observasi, format konseling, format satuan  layanan, dan format surat referal; (3) Buku-buku panduan, buku informasi  tentang studi lanjutan atau kursus-kursus, modul bimbingan, atau buku  materi layanan bimbingan, buku program tahunan, buku program semesteran,  buku kasus, buku harian, buku hasil wawancara, laporan kegiatan  layanan, data kehadiran siswa, leger BK, dan buku realisasi kegiatan BK;  (4) perangkat elektronik (seperti komputer, dan tape recorder); dan (5)  filing kabinet (tempat penyimpanan dokumentasi dan data siswa).  
Di dalam ruangan itu hendaknya juga  dapat disimpan segenap perangkat instrumen bimbingan dan konseling,  himpunan data siswa, dan berbagai data serta informasi lainnya. Ruangan  tersebut hendaknya juga mampu memuat berbagai penampilan, seperti  penampilan informasi pendidikan dan jabatan, informasi tentang kegiatan  ekstra kurikuler, dan sebagainya. Yang tidak kalah penting ialah,  ruangan itu hendaklah nyaman yang menyebabkan para pelaksana bimbingan  dan konseling betah bekerja. Kenyamanan itu merupakan modal utama bagi  kesuksesan pelayanan yang terselenggara. Sarana yang diperlukan untuk  penunjang layanan bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
(1)  Alat pengumpul data, baik  tes maupun non-tes.
Alat pengumpul data berupa tes yaitu:  tes inteligensi, tes bakat khusus, tes bakat sekolah, tes/inventori  kepribadian, tes/inventori minat, dan tes prestasi belajar. Alat  pengumpul data yang berupa non-tes yaitu: pedoman observasi, catatan  anekdot, daftar cek, skala penilaian, alat-alat mekanis, pedoman  wawancara, angket, biografi dan autobiografi, dan sosiometri.
(2) Alat penyimpan data,  khususnya dalam bentuk himpunan data.
Alat penyimpan data itu dapat berbentuk  kartu, buku pribadi dan map. Bentuk kartu ini dibuat sedemikian rupa  dengan ukuran-ukuran serta warna tertentu, sehingga mudah untuk disimpan  dalam filling cabinet. Untuk menyimpan berbagai keterangan, informasi  atau pun data untuk masing-masing siswa, maka perlu disediakan map  pribadi. Mengingat banyak sekali aspek-aspek data siswa yang perlu dan  harus dicatat, maka diperlukan adanya suatu alat yang dapat menghimpun  data secara keseluruhan yaitu buku pribadi.
(3) Kelengkapan penunjang teknis,  seperti data informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan  Perlengkapan administrasi, seperti alat tulis menulis, format rencana  satuan layanan dan kegiatan pendukung serta blanko laporan kegiatan,  blanko surat, kartu konsultasi, kartu kasus, blanko konferensi kasus,  dan agenda surat.
10) Pengendalian
Pengendalian adalah salah satu aspek  penting dalam manajemen program layanan bimbingan dan konseling. Dalam  pengendalian program, koordinator sebagai pemimpin lembaga atau unit  bimbingan dan konseling hendaknya memiliki sifat sifat kepemimpinan yang  baik yang dapat memungkinkan tercisekolahanya suatu komunikasi yang  baik dengan seluruh staf yang ada. Personel-personel yang terlibat di  dalam program, hendaknya benar-benar memiliki tanggung jawab, baik  tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya maupun  tanggung jawab terhadap yang lain, serta memiliki moral yang stabil.
Pengendalian program bimbingan ialah :  (a) untuk mencipakan suatu koordinasi dan komunikasi dengan seluruh staf  bimbingan yang ada, (b) untuk mendorong staf bimbingan dalam  melaksanakan tugas-tugasnya, dan (c) memungkinkan kelancaran dan  efektivitas pelaksanaan program yang telah direncanakan.
 Pengawas dapat  melakukan pengawasan dan pembinaan : apakah program bimbingan dan  konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan program?.  Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan  program?. Pengawas dapat berdiskusi dengan konselor program-program mana  yang sudah dilaksanakan?, apa hambatan yang ditemui pada saat  melaksanakan program?, apakah dapat diidentifikasi keberhasilan yang  dicapai program?, apakah dapat diperoleh informasi dampak langsung  maupun tidak langsung pelaksanaan program terhadap siswa, pendidik  maupun institusi pendidikan?. Pengawas juga diharapkan memberikan  dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terlaksana  dapat dilakukan. Pengawas harus mengembangkan diskusi bersama pimpinan  sekolah dan konselor berkenan dengan dukungan kebijakan, sarana dan  prasara untuk keterlaksanaan program.
C. Organisasi dan Personalia
Layanan bimbingan dan konseling  dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf.  Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam  menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel  lain yang mencakup Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor),  guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing  dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Secara rinci  deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing personel, serta  organisasi bimbingan dan konseling di sekolah dapat disimak pada tabel  1. berikut.
Tabel. 1. Deskripsi Tugas Personalia  Bimbingan Konseling di Sekolah
| Jabatan | Deskripsi Tugas | 
| Kepala Sekolah | 
 | 
| Wakil Kepala Sekolah | 
 | 
| Koordinator Bimbingan dan Konseling | 
 | 
| Konselor atau Guru Pembimbing | 
 | 
| Guru Mata Pelajaran | 
 | 
| Wali Kelas | 
 | 
| Staf Administrasi | 
 | 
Adapun struktur Organisasi Bimbingan  dan Konseling di Sekolah Menengah (SMP/MTs, SMA/MA/SMK) adalah sebagai  berikut.

Gambar 1. Struktur Organisasi Bimbingan  Konseling di SMP/MTs. dan SMA/MA/SMK
Beban tanggungjawab guru pembimbing  (konselor) melaksanakan layanan bimbingan dan konseling adalah 1 : 150  siswa, sehingga jumlah konselor yang dibutuhkan pada satu sekolah adalah  jumlah seluruh siswa dibagi 150. Pemberian layanan dasar bimbingan  secara klasikal dapat memanfaatkan waktu pengembangan diri yaitu 2 (dua)  jam pelajaran. Aktivitas dapat dilakukan didalam maupun diluar kelas  secara terjadwal sehingga setiap siswa memperoleh kesempatan memperoleh  layanan. Lingkup materi layanan adalah layanan pribadi, sosial, belajar  maupun karir.
Terkait dengan peran pengawas sekolah,  maka dalam hal ini pengawas sekolah perlu mengetahui dan memahami  bagaimana struktur dan lingkup program sebagai bahan pembinaan dan  pengawasan terhadap kinerja konselor dan pelayanan pendidikan psikologis  yang diterima oleh peserta didik untuk mendukung pencapaian  perkembangan yang optimal serta mutu proses dan hasil pendidikan
Pengawas melakukan pembinaan dan  pengawasan dengan melakukan diskusi terfokus berkenaan dengan  ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan  jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor,  optimalisasi peran dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan  dan konseling, serta mekanisme layanan sesuai dengan peran dan fungsi.
[Diambil dari: Depdiknas.2008. Bimbingan  dan Konseling di Sekolah. Bahan Belajar Mandiri Musyawarah Kerja  Pengawas Sekolah), Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu  Pendidik dan Tenaga Kependidikan] dan tulisan Bpk. Akhamad Sudrazat di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/02/03/strategi-pelaksanaan-layanan-bimbingan-dan-konseling