A. Program Bimbingan dan  Konseling
Program pelayanan Bimbingan dan  Konseling di sekolah disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need  assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi, dengan  substansi program pelayanan mencakup: (1) empat bidang, (2) jenis  layanan dan kegiatan pendukung, (3) format kegiatan, sasaran pelayanan  (4) , dan (5) volume/beban tugas konselor.
Program pelayanan Bimbingan dan  Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan  memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan  antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan Bimbingan  dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan  ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan  fasilitas sekolah/ madrasah.
Dilihat dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri 5 (lima) jenis program, yaitu:
Dilihat dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri 5 (lima) jenis program, yaitu:
- Program Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
- Program Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
- Program Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
- Program Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
- Program Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) >Bimbingan dan Konseling.
B. Manajemen Bimbingan dan  Konseling
Secara keseluruhan manajemen Bimbingan  dan Konseling mencakup tiga kegiatan utama, yaitu : (1) perencanaan; (2)  pelaksanaan, dan (3)penilaian
1. Perencanaan 
Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan  dan Konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan ke  dalam program semesteran, bulanan serta mingguan. Perencanaan kegiatan  pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan penjabaran dari  program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang  masing-masing memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b)  substansi layanan/kegiatan pendukung; (c) jenis layanan/kegiatan  pendukung, serta alat bantu yang digunakan;(d pelaksana layanan/kegiatan  pendukung dan pihak-pihak yang terlibat; dan (e) waktu dan tempat.
Rencana kegiatan pelayanan Bimbingan dan  Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas  untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab  konselor. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung Bimbingan  dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume  keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu  minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/  madrasah.
B. Pelaksanaan Kegiatan
Bersama pendidik dan personil  sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam  kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan  keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan  dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran,  substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Bimbingan  dan Konseling dapat dilakukan di dalam dan di luar jam pelajaran, yang  diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan Bimbingan  dan Konseling di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah dapat  berbentuk: (1) kegiatan tatap muka secara klasikal; dan (2) kegiatan non  tatap muka. Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik  untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran,  penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain  yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal  adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara  terjadwal. Sedangkan kegiatan non tatap muka dengan peserta didik untuk  menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan  data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan  Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah dapat berbentuk  kegiatan tatap muka maupun non tatap muka dengan peserta didik, untuk  menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan  kelompok, konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang  dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung  Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen  dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan  pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran  sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan Bimbingan  dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan  sekolah/madrasah. Setiap kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling  dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG)..
C. Penilaian Kegiatan
Penilaian kegiatan bimbingan dan  konseling terdiri dua jenis yaitu: (1) penilaian hasil; dan (2)  penilaian proses. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan  Konseling dilakukan melalui:
- Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
- Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
- Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap peserta didik.
Sedangkan penilaian proses dilakukan  melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum  di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi  pelaksanaan kegiatan.
Hasil penilaian kegiatan pelayanan  Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG Hasil kegiatan  pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester  untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
Referensi :
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08