Kebijakan Jabatan Fugsional Pranata Humas

Dalam rangka menyambut  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2010, Pemkab Sragen bekerjasama dengan Biro Kepegawaian dan Organisasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jabatan Fungsional Pranata Humas yang berlangsung selama 2 hari pada hari Kamis dan Jumat (9-13 Desember 2009) bertempat di Hotel Spark Jakarta.


Kegiatan Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI dengan berbagai materi yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas. Dalam kesempatan tersebut, Drs. Amin Sar Manihuruk, MS seorang Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Menkominfo RI menyampaikan materi mengenai Kebijakan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas dalam Mengantisipasi Diberlakukakannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Drs. Amin Sar menguraikan latar belakang kebijakan pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas beserta Dasar Hukumnya. Drs. Amin Sar juga menjelaskan yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Lebih lanjut Drs. Amin Sar menjelaskan bahwa berdasarkan Permenpan No. PER/109/M.PAN./11/2005 yang dimaksud dengan Pranata Humas adalah PNS yang diberitugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Korelasi antara Kehumasan Pemerintah dengan Keterbukaan Informasi Publik cukup signifikan. Pranata Humas membangun dan meningkatkan citra positif lembaga/instansi selain itu Pranata Humas juga dapat memperbaiki citra positif dengan memberikan informasi yang tepat, akurat dan seimbang. Untuk itu Pranata Humas dituntut untuk lebih banyak tahu segala hal yang berkaitan dengan instansinya.

Materi lain mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Fungsional Pranata Humas dibawakan oleh Darmawan, Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian dan Organisasi Menkominfo RI. Darmawan menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab,wewenang dan hak seorang PNS dalam satu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan atas keahlian atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Pranata Humas ada 2 yaitu Pranata Humas Tingkat Terampil dan Pranata Humas Tingkat Ahli. Darmawan menambahkan bahwa pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Humas ada 3 cara yaitu : melalui Inpassing, melalui pengangkatan pertama CPNS dan melalui perpindahan jabatan.

Ini bahan Kebijakan Jabatan Fugsional Pranata Humas yang saya ambil Dari Bahan Bimtek yang pernah saya IkutiKebijakan Jabatan Fungsional Pranata Humas