DOWNLOAD PANDUAN KTSP

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No.20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 butir 19).

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 15).

Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bertugas untuk merancang dan mengembangkan kurikulum, terdiri atas wakil kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, Guru BK/konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembang-kan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/ kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah – UU No.20 Tahun 2003 pasal 37 ayat (2).

Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK (Panduan Penyusunan KTSP, BSNP Tahun 2006 Bagian IV. B. 3).

KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus (Panduan penyusunan KTSP, BSNP Tahun 2006 Bab I Bagian C).

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur (Lampiran Permendiknas 22 Tahun 2006 Standar Isi Bab IV).

Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah (Lampiran Permendiknas 22 Tahun 2006 Standar Isi Bab IV).

Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP (Lampiran Permendiknas No.19 Tahun 2007 Bagian B.5 butir a.4).

Wakil kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/ SMK/ MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP (Lampiran Permendiknas No.19 Tahun 2007 Bagian b.5 butir a.5)

Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP (Lampiran Permendiknas No.19 Tahun 2007 Bagian B.5 butir a.6)

Sumber Bintek KTSP-2010.

download : PANDUAN KTSP