TUPOKSI BAGIAN HUMAS

PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 8 TAHUN 2008

T E N T A N G

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Paragraf 3
KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 4
(1) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas sekretaris daerah dibagian hubungan masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi :

a. Menghimpun, mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas;
b. Mempelajari, memantau dan mengevaluasi serta mengelola data dan informasi bidang penyediaan administrasi data dan dokumentasi, media cetak dan elektronik serta penyaringan informasi dan publikasi.
c. Menyiapkan bahan perumusan pedoman teknis, pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat serta pelayanan informasi sesuai aturan dan kebijakan pemerintah daerah.
d. Melaksanakan hubungan timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat umum dibidang informasi dan komunikasi serta pengoordinasian unit kerja terkait sesuai lingkup tugas;
e. Melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi adn pelaporan sesuai dengan lingkup tugas.
f. Menginvertarisir permasalahan serta solusi pemecahannya sesuai dengan lingkup tugas;
g. Melaksanakan pelayanan asistensi/konsultasi sesuai dengan lingkup tugas;
h. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.


Paragraf 4
KEPALA SUBBAGIAN DATA DAN DOKUMENTASI
Pasal 5
(1) Kepala Subbagian Data dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bagian lingkup administrasi data dan dokumentasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Subbagian Data dan Dokumentasi mempunyai fungsi :

a. Menghimpun, mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas;
b. Menyiapkan data dan bahan publikasi serta pembinaan dan petunjuk teknis berkaitan data dan dokumentasi;
c. Melakukan pengumpulan data dan foto-foto, video dan audio serta meghimpun pidato, buku keliping pers, data pers untuk bahan dokumentasi.
d. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
e. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

Paragraf 5
KEPALA SUBBAGIAN MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK
Pasal 6
(1) Kepala Subbagian Media Cetak dan Elektronik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bagian lingkup media cetak dan elektronik.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Subbagian Media Cetak dan Elektronik mempunyai fungsi :

a. Menghimpun, mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas;
b. Mengoordinasikan, mengarahkan serta mendampingi wartawan media cetak dan elektronik dalam peliputan dan pengambilan dokumentasi;
c. Mengadakan jumpa pers,menjalin hubungan timbal balik dengan wartawan media cetak dan elektronik dan membuat pers lilize;
d. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
e. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

Paragraf 6
KEPALA SUBBAGIAN INFORMASI DAN PUBLIKASI
Pasal 7
(1) Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bagian lingkup media informasi dan publikasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Subbagian Media Informasi dan Publikasi mempunyai fungsi :

a. Menghimpun, mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas;
b. Membuat buku penerbitan berkala dan bergambar;
c. Menyiapkan bahan perumusan teknis dan melakukan penyaringan informasi sebagai bahan publikasi;
d. Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas;dan
f. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.