Upaya Penanganan Masalah Penddidikan di Kota Jambi
Kota Jambi, 26 Oktober September 2010
Kota
Jambi-KLA,Org- Komisi D DPRD Kota Jambi sangat berkeinginan untuk
membuat perda pendidikan dan untuk mencari masukan dari pihak sekolah,
maka mereka mengumpulkan seluruh kepala sekolah mulai dari SD, SMP dan
SMA. Terakhir, pada selasa (19/10) kemarin gilran kepala SMA/SMK
sederajat yang dikumpulkan oleh Komisi D DPRD Kota Jambi. (23/10).
Menurut
anggota Komisi D DPRD Kota Jambi, Said Abdullah Kasim bahwa tujuan dari
dikumpulkannya seluruh kepala sekolah ini untuk meminta masukan terkait
rencana Komisi D DPRD Kota Jambi untuk membuat renperda pendidikan.
Kepala sekolah dianggap bisa memberikan masukan tentang masalah
ini.“Kita minta input dari mereka mulai dari mutu, penerimanaan siswa
baru (PSB) dan masalah lainnya. Ini semua sebagai persiapan kita yang
akan membuat ranperda tentang pendidikan dan kita akan menggunakan hak
inisiatif kita,” sebut Said Abdullah Kasim.Masih menurut Said Abdullah
Kasim, bahwa dalam perda pendidikan tersebut nantinya akan dibahas
batasan pendidikan gratis yang selama ini didengung-dengunkan
pemerintah. “Selain itu, akan membahas masalah PSB dan juknisnya,
sehingga kedepan bisa dipelajari pihak sekolah dan tidak menimbulkan
masalah lagi,” Jelas politisi Golkar ini.Bahkan dalam denganr pendapat
tersebut juga, Komisi D DPRD Kota Jambi diakui oleh Said Abdullah Kasim
memiliki banyka masukan dari para kepala sekolah tentang pendidikan di
Kota Jambi. Mulai dari sarana prasarana, mutu/ SDM dan aturan yang jelas
tentang pelaksanaan PSB di Kota Jambi. “Selain itu banyak juga
informasi dari para kepala sekolah, bahwa banyak sekolah kelebihan guru
dan juga sekolah yang kekurangan guru di Kota Jambi. Ini menandakan
bahwa guru di Kota Jambi tidak merata, sehingga masalah ini akan kita
pertanyakan kepada Kadiknas, agar masalah ini segera dicarikan
solusinya,” Tambahnya.Pada kesempatan tersebut, selain menanyakan
beberapa hal kepada para kepala sekolah, Said Abdullah Kasim juga
menyebarkan kuisioner khusus kepada seluruh kepala sekolah yang ada di
Kota Jambi. Seluruh angket tersebut dikumpulkan dan akan menjadi bahan
bagi komisi D DPRD Kota Jambi untuk langsungmempertanyakan masalah ini
kepada Kepala Dinas Pendidikan.“Kuisioner ini untuk memetakan masalah
yang ada pada pendidikan kita di Kota Jambi. Semua masalah yang dibuat
para kepala sekolah ini akan kita kumpulkan sesuai dengan kualifikasinya
dan kita akan mempertanyakan kepada Kadiknas. Kita ingin
masalah-masalah seperti ini bisa dicarikan solusi dan dapat teratasi,”
bebernya.Sementara itu, sekretaris Komisi D DPRD Kota Jambi, Rasdi
mengatakan bahwa pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut dari
permintaan Komisi D agar semua kepala sekolah melaporkan kepemilikan
tanah sekolah. Hal ini penting agar komisi D DPRD Kota Jambi bisa
menindaklanjuti masalah aset sekolah ini.“Sekolah kita ini banyak yang
tidak punya sertidikat tanah, maka kita adakan pertemuan dengan semua
kepala sekolah untuk mengetahui masalah ini.
Selama ini kita sudah
mengirim surat agar mereka melaporkan, tetapi karena lambat makanya kita
undang saja mereka untuk mengetahui masalahnya langsung,” ujar
Rasdi.Selain itu dalam pertemuan dengan kepala sekolah juga komisi D
juga mendapatkan banyaknya keluhan kepala sekolah tentang guru. Mulai
dari mereka yang kelebihan guru hingga kekurangan guru dan masalah ini
akan menjadi salah satu agenda untuk dipertanyakan secara langsung
kepada Diknas.“Rata-rata keluhan kepsek itu ya sarana prasarana yang
pas-pasan, juga masalah kekurangan dan kelebihan guru. Kalau hingga saat
ini di Kota Jambi ini tidak berjalan dengan baik,” tambah rasdi.Lebih
lanjut Rasdi mengatakan, bahwa hasil pertemuan ini akan diserahkan
kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk ditindak lanjuti. Bahkan soal
guru ini akan dibahas secara langsung antara BKD dan Dinas Pendidikan
agar didapat solusinya. “Kalau kita punya data, maka mereka tidak bisa
lagi mengelak,” demikian jelas Rasdi.Namun demikian, keduanya berharap
masalah pendidikan di Kota Jambi akan teratasi dengan adanya perda
pendidikan nanti. Karena perda pendidikan akan mengatur semua masalah
yang dikeluhkan para kepala sekolah, mulai dari mutu hingga penerimaan
siswa baru (PSB). (Sumber : Jambi Ekpres)