Tampilkan postingan dengan label BIMBINGAN DAN KONSELING. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BIMBINGAN DAN KONSELING. Tampilkan semua postingan

Buku Standar Penyelenggaraan KKG-MGMP

Undang-undang  RI  Nomor 14  tahun 2005  tentang  Guru  dan  Dosen, mempersyaratkan  guru  untuk:  (1)  memiliki  kualifikasi  akademik  minimumS1/D4; (2)  memiliki  kompetensi sebagai  agen  pembelajaran  yaitu kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,     dan     profesional;  dan    (3) memiliki     sertifikat  pendidik.     Dengan  berlakunya  Undang-undang  ini diharapkan  memberikan  suatu  kesempatan  yang  tepat  bagi  guru    untuk meningkatkan  profesionalismenya   melalui  pelatihan,  penulisan  karya ilmiah,    pertemuan  di  Kelompok  Kerja  Guru     (KKG),  dan  pertemuan  di Musyawarah  Guru  Mata  Pelajaran  (MGMP).  Dengan  demikian  KKG  dan MGMP   memiliki   peran   penting   dalam   mendukung   pengembangan profesional guru.

Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah

A. Pengertian , Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Penilaian merupakan langkah penting dalam manajemen program bimbingan. Tanpa penilaian tidak mungkin kita dapat mengetahui dan mengidentifikasi keberhasilan pelaksanaan program bimbingan yang telah direncanakan. Penilaian program bimbingan merupakan usaha untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain bahwa keberhasilan program dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat lewat kegiatan penilaian.
Sehubungan dengan penilaian ini, Shertzer dan Stone (1966) mengemukakan pendapatnya: “Evaluation consist of making systematic judgements of the relative effectiveness with which goals are attained in relation to special standards“.

Strategi Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling

Strategi pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling terkait dengan empat komponen program yaitu:  (1) layanan dasar;  (2)  layanan responsif; (3) perencanaan individual; dan  (4) dukungan sistem.

Kualifikasi dan Kompetensi Konselor

Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.

Tugas Guru BK dan Pengawas BK

A. Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.

Program Bimbingan dan Konseling

A. Program Bimbingan dan Konseling
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi, dengan substansi program pelayanan mencakup: (1) empat bidang, (2) jenis layanan dan kegiatan pendukung, (3) format kegiatan, sasaran pelayanan (4) , dan (5) volume/beban tugas konselor.

Peran Kepala Sekolah dalam Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling

Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan ketrampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah,  terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor.

Layanan Konseling Kelompok untuk Meningkatkan Penyesuaian Diri Siswa



  1. Pendahuluan
    Layanan konseling kelompok pada hakekatnya adalah suatu proses antar pribadi yang dinamis, terpusat pada pikiran dan perilaku yang disadari, dibina dalam suatu kelompok kecil mengungkapkan diri kepada sesama anggota dan konselor, dimana komunikasi antar pribadi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan diri terhadap nilai-nilai kehidupan dan segala tujuan hidup serta untuk belajar perilaku tertentu ke arah yang lebih baik dari sebelumnya (Winkel, 2004).