Kegiatan Bimtek ini menghadirkan
narasumber dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI
dengan berbagai materi yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pranata
Humas. Dalam kesempatan tersebut, Drs. Amin Sar Manihuruk, MS seorang
Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Menkominfo
RI menyampaikan materi mengenai Kebijakan Pembentukan Jabatan Fungsional
Pranata Humas dalam Mengantisipasi Diberlakukakannya UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Drs. Amin Sar menguraikan
latar belakang kebijakan pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas
beserta Dasar Hukumnya. Drs. Amin Sar juga menjelaskan yang dimaksud
dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan
dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
Lebih lanjut Drs. Amin Sar menjelaskan
bahwa berdasarkan Permenpan No. PER/109/M.PAN./11/2005 yang dimaksud
dengan Pranata Humas adalah PNS yang diberitugas, tanggungjawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Korelasi antara
Kehumasan Pemerintah dengan Keterbukaan Informasi Publik cukup
signifikan. Pranata Humas membangun dan meningkatkan citra positif
lembaga/instansi selain itu Pranata Humas juga dapat memperbaiki citra
positif dengan memberikan informasi yang tepat, akurat dan seimbang.
Untuk itu Pranata Humas dituntut untuk lebih banyak tahu segala hal yang
berkaitan dengan instansinya.
Materi lain mengenai Tugas Pokok dan
Fungsi Jabatan Fungsional Pranata Humas dibawakan oleh Darmawan, Kepala
Bagian Mutasi Biro Kepegawaian dan Organisasi Menkominfo RI. Darmawan
menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggungjawab,wewenang dan hak seorang PNS dalam satu satuan
organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan atas keahlian
atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional
Pranata Humas ada 2 yaitu Pranata Humas Tingkat Terampil dan Pranata
Humas Tingkat Ahli. Darmawan menambahkan bahwa pengangkatan Jabatan
Fungsional Pranata Humas ada 3 cara yaitu : melalui Inpassing, melalui
pengangkatan pertama CPNS dan melalui perpindahan jabatan.