PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR 8 TAHUN 2008
T E N T A N G
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Paragraf 3
KEPALA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 4
(1) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas sekretaris daerah dibagian hubungan masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Menghimpun, mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas;
b. Mempelajari, memantau dan mengevaluasi serta mengelola data dan informasi bidang penyediaan administrasi data dan dokumentasi, media cetak dan elektronik serta penyaringan informasi dan publikasi.
c. Menyiapkan bahan perumusan pedoman teknis, pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat serta pelayanan informasi sesuai aturan dan kebijakan pemerintah daerah.
d. Melaksanakan hubungan timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat umum dibidang informasi dan komunikasi serta pengoordinasian unit kerja terkait sesuai lingkup tugas;
e. Melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi adn pelaporan sesuai dengan lingkup tugas.
f. Menginvertarisir permasalahan serta solusi pemecahannya sesuai dengan lingkup tugas;
g. Melaksanakan pelayanan asistensi/konsultasi sesuai dengan lingkup tugas;
h. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.